Pemkot Bandar Lampung Layangkan Surat Panggilan kepada PT CMI
Kabid Keamanan Siber Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung, Nur Sari, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/4/2023). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot)
Bandar Lampung hari ini Rabu (5/4/23) melayangkan surat pemanggilan pada PT.
Centratama Menara Indonesia (CMI).
Pemanggilan tersebut, lantaran keberadaan menara tower
telekomunikasi milik PT. CMI, di Gang Mawar, Kecamatan Sukabumi, yang diduga menjadi penyebab rusaknya sejumlah barang elektronik warga sekitar, dan timbulkan beberapa permasalahan lainnya.
Kabid Keamanan Siber Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung, Nur Sari mengatakan, PT. CMI kantor perusahaannya ada di Jakarta, di Lampung tidak ada. Sehingga, pemanggilan pihak perusahaan itu pun tidak bisa lewat telepon, dan harus lewat surat resmi.
"Jadi sampai sekarang belum ada pemanggilan. Tapi
suratnya sedang ditandatangani pak Sekda, sehingga hari ini juga kita kirimkan
surat resmi untuk pemanggilan pihak perusahaan," ujarnya saat ditemui di
ruang kerjanya, Rabu (5/4/2023).
BACA JUGA: Terdampak
Tower PT CMI, Puluhan Warga Datangi Kantor Pemkot Bandar Lampung
Setelah surat itu diterima oleh PT. CMI, maka secepatnya akan
diagendakan.
Dalam pemanggilan itu jelasnya, harus ada pertanggungjawaban
yang mesti mereka penuhi.
Karena sebelum berdirinya menara, pihak perusahaan harus
sediakan ansuransi pada warga setempat baik kerugian jiwa maupun yang lainnya.
"Seperti barang elektronik warga sekitar menara tower
itu rusak mereka nanti yang menguji. Apakah kerusakan itu memang sudah waktunya
rusak atau memang karena menara itu," ucapnya.
Begitu juga kata Nur Sari, kalau ada dampak kesehatan
terhadap warga, nanti dari tim mereka yang menguji apakah warga yang sakit itu
efek radiasi menara itu apa bukan.
Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bandar
Lampung, Muhtadi Arsyad menyampaikan, secara perizinan PT. CMI tidak ada masalah
lagi, karena sudah lengkap.
Akan tetapi permasalahannya di internal masyarakat yang
katanya tidak ada persetujuan lagi pada mereka atas perpanjangan berdirinya
menara tower itu.
"Tapi sebenarnya tidak harus minta izin persetujuan
warga lagi. Karena persetujuan itu pada saat di awal saja," kata dia.
Namun masyarakat menduga ada gangguan yang menimbulkan
kerugian pada mereka yaitu barang-barang elektronik dan sebagainya atas
berdirinya tower tersebut.
"Tapi kita pemerintah tidak bisa langsung menjudge. Karena harus dilakukan pembuktian terlebih dahulu di lapangan benar atau tidaknya. Yang itu nanti dibuktikan oleh tim penguji dari pihak perusahaan untuk menguji itu," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Puluhan Warga Sukabumi Bandar Lampung Protes Keberadaan Tower PT CMI
Berita Lainnya
-
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026 -
PLN UID Lampung Dorong 100 Persen Kendaraan Operasional Berbasis EV
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026








