• Sabtu, 05 Juli 2025

Pemkot Bandar Lampung Layangkan Surat Panggilan kepada PT CMI

Rabu, 05 April 2023 - 16.52 WIB
1.6k

Kabid Keamanan Siber Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung, Nur Sari, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/4/2023). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung hari ini Rabu (5/4/23) melayangkan surat pemanggilan pada PT. Centratama Menara Indonesia (CMI).

Pemanggilan tersebut, lantaran keberadaan menara tower telekomunikasi milik PT. CMI, di Gang Mawar, Kecamatan Sukabumi, yang diduga menjadi penyebab rusaknya sejumlah barang elektronik warga sekitar, dan timbulkan beberapa permasalahan lainnya. 

Kabid Keamanan Siber Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung, Nur Sari mengatakan, PT. CMI kantor perusahaannya ada di Jakarta, di Lampung tidak ada. Sehingga, pemanggilan pihak perusahaan itu pun tidak bisa lewat telepon, dan harus lewat surat resmi.

"Jadi sampai sekarang belum ada pemanggilan. Tapi suratnya sedang ditandatangani pak Sekda, sehingga hari ini juga kita kirimkan surat resmi untuk pemanggilan pihak perusahaan," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/4/2023).

BACA JUGA: Terdampak Tower PT CMI, Puluhan Warga Datangi Kantor Pemkot Bandar Lampung

Setelah surat itu diterima oleh PT. CMI, maka secepatnya akan diagendakan.

Dalam pemanggilan itu jelasnya, harus ada pertanggungjawaban yang mesti mereka penuhi.

Karena sebelum berdirinya menara, pihak perusahaan harus sediakan ansuransi pada warga setempat baik kerugian jiwa maupun yang lainnya.

"Seperti barang elektronik warga sekitar menara tower itu rusak mereka nanti yang menguji. Apakah kerusakan itu memang sudah waktunya rusak atau memang karena menara itu," ucapnya.

Begitu juga kata Nur Sari, kalau ada dampak kesehatan terhadap warga, nanti dari tim mereka yang menguji apakah warga yang sakit itu efek radiasi menara itu apa bukan.

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad menyampaikan, secara perizinan PT. CMI tidak ada masalah lagi, karena sudah lengkap.

Akan tetapi permasalahannya di internal masyarakat yang katanya tidak ada persetujuan lagi pada mereka atas perpanjangan berdirinya menara tower itu.

"Tapi sebenarnya tidak harus minta izin persetujuan warga lagi. Karena persetujuan itu pada saat di awal saja," kata dia.

Namun masyarakat menduga ada gangguan yang menimbulkan kerugian pada mereka yaitu barang-barang elektronik dan sebagainya atas berdirinya tower tersebut.

"Tapi kita pemerintah tidak bisa langsung menjudge. Karena harus dilakukan pembuktian terlebih dahulu di lapangan benar atau tidaknya. Yang itu nanti dibuktikan oleh tim penguji dari pihak perusahaan untuk menguji itu," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : Puluhan Warga Sukabumi Bandar Lampung Protes Keberadaan Tower PT CMI