• Kamis, 26 Juni 2025

Terdampak Tower PT CMI, Puluhan Warga Datangi Kantor Pemkot Bandar Lampung

Senin, 03 April 2023 - 13.26 WIB
3.1k

uluhan warga dan mahasiswa saat melakukan aksi di depan kantor Pemkot Bandar Lampung, terkait keberadaan tower PT. CMI, Senin (3/4/2023). Foto: Sri/kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdampak keberadaan menara tower telekomunikasi milik PT. Centratama Menara Indonesia (CMI) di Gang Mawar, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, puluhan warga bersama mahasiswa mendatangi kantor Pemkot Bandar Lampung, Senin (3/4/2023).

Koordinator lapangan, Muamar Khadapi menyampaikan, sejak berdirinya bangunan menara tower PT. CMI telah banyak kerugian yang dialami masyarakat baik secara materil maupun immateril, seperti dampak radiasi dan grounding yang dapat membahayakan masyarakat.

Selain itu, banyak kerusakan barang elektronik warga dalam radius tower, banyaknya sambaran petir ketika hujan, adanya aliran listrik yang merambat disekitar menara ketika sedang hujan, bahkan pernah ada warga yang tersetrum aliran listrik sekitar menara ketika hujan.

"Juga tidak adanya jaminan asuransi yang diberikan pihak PT terhadap masyarakat dalam radius tower apabila terjadi dampak yang merugikan masyarakat, baik dampak materil terhadap peralatan maupun dampak kesehatan, hingga jaminan keselamatan jika tower tersebut rubuh," kata Muamar, saat mediasi di ruang rapat dinas PTSP kota Bandar Lampung.

Upaya pelaporan yang dilakukan oleh warga akan adanya permasalahan tersebut sudah dilakukan. Akan tetapi tidak ada respon baik seolah-olah pihak PT tutup mata akan semua permasalahan ini.

Oleh karena itu, pihaknya hari ini datang ke Pemkot Bandar Lampung untuk menyampaikan keluhan tersebut dan menolak keberadaan tower di Gang Mawar, Kelurahan Sukabumi.

"Kita juga minta walikota untuk mencabut izin operasi dan izin mendirikan bangunan (IMB) tower PT. CMI tersebut," tegasnya.


Sementara Plt. Sekda kota Bandar Lampung, Khaidarmansyah mengatakan, pihaknya telah menerima semua apriasi dari masyarakat Sukabumi yang mengeluhkan adanya menara telekomunikasi.

Menurutnya, Tower tersebut sudah beroperasi 10 tahun lebih, dan kemudian PT.CMI memperpanjang kontraknya dengan pemilik tanah 5 tahun lagi. Hanya saja, kondisi menara tersebut menurut masyarakat membahayakan.

"Jadi besok kita akan panggil perusahaan yang mempunyai menara untuk kami minta melakukan uji, apakah menaranya itu betul-betul seperti yang diduga Masyarakat," kata Khaidar.

"Kalau memang itu terjadi kami akan melakukan tindakan hukum yang berlaku, kita tentu akan mengawal. Kominfo yang mengerti, dan saya sudah tugaskan untuk memfolowup ini sampai camat dan lurah memantau untuk menjaga aktivitas warga," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : Kabar Baik! TPI Gudang Lelang Bandar Lampung Dibenahi Jadi Pasar Modern