Dilarang Buka Puasa Bersama, Walikota Eva: Soal Safari Ramadhan Kita Rapatkan Dulu
Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, saat dimintai keterangan di gedung Semergou, Jumat (24/3/2023). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarang pejabat negara dari tingkatan Menteri hingga pejabat pemerintahan kota/kabupaten menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama selama Ramadhan 2023.
Menyusul perintah tersebut, Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung membahas ulang program safari Ramadhan yang telah diagendakan.
"Dilarang buka bersama, sementara kita sudah ada agenda safari ramadhan di 20 kecamatan," kata Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, saat ditemui di gedung Semergou, Jumat (24/3/2023).
Terkait Safari Ramadhan, Walikota Eva mengungkapkan jika nantinya akan dirapatkan terlebih dahulu apakah akan dibatalkan atau tidak.
"Sekarang belum dibatalkan, karena baru mau bunda rapatkan dulu," ujarnya.
Baca juga : 764 PNS Bandar Lampung Naik Pangkat, Walikota Eva: Prioritaskan Tugas
Menurutnya, safari Ramadhan merupakan ajang silaturrahmi antara sesama muslim, termasuk kepala daerah dengan masyarakat di bulan ramadhan.
"Karena yang namanya kepala daerah harus bertemu dengan masyarakat," ucapnya.
Namun demikian, apapun yang diperintahkan oleh pemerintah pusat pihaknya siap mematuhinya. "Intinya kita pemerintah kota Bandar Lampung apapun perintah pusat kita laksanakan," ungkapnya.
Baca juga : Kabar Baik, PNS di Bandar Lampung Dapat THR dan Tukin di Lebaran 2023
Sementara Plt Sekretaris Kota Bandar Lampung, Khaidarmansyah menambahkan, pada prinsipnya Pemkot Bandar Lampung patuh dan taat atas setiap regulasi dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden atau Pemerintah Pusat.
"Jadi, Pemkot Bandar Lampung dan semua OPD Lingkup Kota Bandar Lampung dilarang untuk membuat acara buka puasa bersama," terangnya. (*)
Video KUPAS TV : Pemkot Bandar Lampung Gandeng Kepolisian Cegah Penimbunan Bahan Pokok
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








