Polisi Sita Puluhan Botol Miras Saat Gelar Operasi Pekat di Gadingrejo Pringsewu
Petugas Polsek Gadingrejo saat menyita puluhan botol Miras berbagai merk dalam operasi pemberantasan Pekat. Foto: Manalu/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Petugas Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu menyita puluhan botol minuman keras (Miras) berbagai merk dalam operasi pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar Minggu (19/3/2023).
Kapolsek Gadingrejo, AKP Anwar Mayer Siregar, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, jelang datangnya bulan suci Ramadhan pihaknya menggelar razia penyakit masyarakat di sejumlah warung di sekitar Pasar Gadingrejo yang diduga minuman keras tanpa izin.
Dari kegiatan razia yang digelar pada Sabtu dan Minggu malam, petugas menyita 50 botol Miras berbagai merk.
"Puluhan botol Miras tersebut kita amankan di Mapolsek Gadingrejo, sedangkan pemilik barang sudah didata dan dilakukan pembinaan," kata Siregar, saat dimintai keterangan, Senin (20/3/2023) siang.
Baca juga : Tidak Ada Saur On The Road dan Perang Sarung, Kapolresta Bandar Lampung: Jika Ada Laporkan!
Menurut Kapolsek, razia ini merupakan tindakan preventif untuk mengantisipasi potensi kerawanan kejahatan jalanan jelang bulan suci Ramadhan.
Selain itu, juga untuk meminimalisir gangguan Kamtibmas yang akhir-akhir ini marak terjadi di wilayah hukum Polsek Gadingrejo.
"Kami juga terus melakukan monitoring kewilayahan serta potensi kerawanan kejahatan malam seperti pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, Curanmor, hingga tawuran remaja," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Pencuri Modus Congkel Jendela Rumah di Lampung Tengah Diringkus Polisi
Berita Lainnya
-
Perpisahan Siswa Kelas VI SDN 1 Pardasuka Berlangsung Haru dan Penuh Kebanggaan
Sabtu, 23 Mei 2026 -
Polisi Amankan Tiga Orang Pengecor di Pringsewu, 6 Truk dan Ratusan Liter BBM Disita
Jumat, 22 Mei 2026 -
Ratusan Mahasiswa Gelar Unjuk Rasa di Pringsewu, Soroti Dugaan 'Dapur Politik' MBG
Jumat, 22 Mei 2026 -
Jihan Nurlela Groundbreaking Pembangunan Ruas Jalan Pekon Rejosari 3,8 Km di Pringsewu
Kamis, 21 Mei 2026








