• Kamis, 28 November 2024

Tidak Ada Saur On The Road dan Perang Sarung, Kapolresta Bandar Lampung: Jika Ada Laporkan!

Senin, 20 Maret 2023 - 13.20 WIB
147

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, saat Upacara Bendera dalam rangka Hari Kesadaran Nasional di halaman Mapolresta Bandar Lampung, Senin (20/3/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto menegaskan tidak ada saur on the road dan perang sarung selama bulan Ramadhan 2023. Masyarakat juga diimbau jaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

"Pada umumnya, saur on the road bukan menambah kekhusyukan selama ramadhan, malah berakhir pada tawuran antar komunitas. Jadi kami himbau untuk tidak dilaksanakan," tegas Ino, saat Upacara Bendera dalam rangka Hari Kesadaran Nasional di halaman Mapolresta Bandar Lampung, Senin (20/3/2023).

Selain itu, Ino juga menghimbau agar masyarakat tidak melakukan perang sarung baik sesudah salat tarawih ataupun jelang sahur. Menurutnya, perang sarung ini justru berubah menjadi sesuatu yang bernilai negatif dan menyimpang.

"Tidak ada tradisi saur on the road, perang sarung maupun balap liar, jika ada laporkan. Jika ada hal yang meresahkan dan mengganggu Kamtibmas, kami akan tindak tegas," ucapnya.

Ia pun menyarankan, selama ramadhan masyarakat lebih baik melakukan aktivitas bersama keluarga. "Lebih baik saur on the road diganti dengan acara sahur bersama di rumah atau yayasan. Supaya minim gesekan dengan komunitas lain. Hal itu lebih tepat," imbuhnya.

Ino menegaskan, para pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat Pasal UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara.

"Selama Ramadhan, kami juga akan sosialisasi patroli mengimbau kepada masyarakat. Jika masyarakat mendapati atau melihat kejadian (tawuran perang sarung) tersebut, bisa melaporkan ke polisi atau menggunakan call center 110," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Pemkot Bandar Lampung Gandeng Kepolisian Cegah Penimbunan Bahan Pokok