Terkait Infrastruktur Dua Sekolah di Lambar yang Rusak, Disdikbud Berdalih Begini

Penampakan salah satu gedung sekolah yang kusam dan rusak. Foto: Echa/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan (Disdikbud) buka suara terkait sejumlah fasilitas infrastruktur di
SD 1 Sukabanjar 2 dan SMP N 2 Satu Atap yang ada di Pekon (Desa) Ujung Rembun,
Kecamatan Lumbok Seminung yang banyak mengalami kerusakan.
Kepala Disdikbud
Lampung Barat Bulki Basri melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Seno
Susanto menyampaikan bahwa pihaknya telah turun langsung ke lapangan untuk
mengecek kondisi kedua sekolah tersebut dan di sejumlah bagian gedung ruang
belajar memang terjadi kerusakan.
Selama ini kata Seno
pihak sekolah memang belum pernah mengusulkan perbaikan terhadap ruang belajar
itu yang di usulkan melalui data Dapodik yang terhubung langsung dengan
Kementerian Pendidikan oleh operator sekolah masing-masing sehingga pihaknya
belum bisa melakukan perbaikan.
Sebab kata Seno segala
bentuk pembangunan baik berupa infrastruktur ruang kelas ataupun yang lainnya harus
di usulkan terlebih dahulu melalui aplikasi dapodik, usulan tersebut di
sampaikan operator sekolah dengan mengisi data usulan sesuai kebutuhan sekolah
ke sistem dapodik masing-masing sekolah.
"Selama ini pihak
sekolah tidak mengusulkan dan menginput data kebutuhan sekolah itu ke Dapodik,
seharusnya pihak sekolah baik operator ataupun kepala sekolah nya lebih aktif
dalam menginput usulan-usulan prioritas yang ada di sekolah masing-masing
sehingga bisa di alokasikan oleh pusat," kata Seno, Kamis (16/03/2023).
BACA JUGA: Mirisnya
Kondisi Dua Sekolah di Lambar, Gedung Rusak, Hingga Guru yang Jarang Masuk
Begitu hal nya dengan
pembangunan Gedung Tata Usaha yang ada di SMP 2 Satu Atap, pembangunan
infrastruktur bagi guru itu dilakukan berdasarkan usulan yang telah di masukan
oleh pihak sekolah ke data dapodik, beberapa usulan yang di sampaikan pada saat
itu seperti rehabilitasi ruang belajar dan pembangunan gedung TU.
"Ketika usulan
tersebut telah di input pusat akan melihat mana yang akan di prioritaskan,
karena ada program dari pusat yang nama nya penuntasan artinya di dalam satu
sekolah itu semua tata ruang nya harus ada baik dari ruang kelas, ruang TU, WC
dan semua nomenklatur ada disitu jadi disitu memang ruang TU tidak ada sehingga
di prioritaskan itu," kata dia.
"Karena jika mau
mengikuti hasil survey kita awal tahun 2022 kemarin itu di rehab apa lagi pada
ruangan yang berada di sisi kiri kantor TU itu kami pengen nya ngerehab itu
tapi kan yang di acc bukan yang itu artinya sekali lagi memang bukan kemauan
kita disini tetapi berdasarkan keputusan dari pusat mana yang menurut mereka lebih
prioritas," sambungnya.
Disinggung mengenai
kualitas pembangunan gedung TU tersebut menurut Seno sudah sesuai dengan
ketentuan baik untuk penggunaan material serta kualitas pembangunan berdasarkan
peninjuan pihaknya di lapangan, semua sudah sesuai dengan yang di harapkan,
namun pihaknya mengakui bahwa terjadi penambahan waktu pengerjaan hingga akhir
Desember 2022.
"Jadi kami
pastikan tidak ada kegiatan pembangunan yang dilakukan setelah tahun 2022,
pembangunan sudah rampung sejak akhir Desember dan kami bersyukur pekerjaan itu
bisa selesai karena kita tau sendiri faktor cuaca beberapa waktu belakangan
sangat tidak mendukung sehingga menghambat proses pembangunan," ujarnya.
Terkait penggunaan
dana BOS kata Seno hal tersebut merupakan kebijakan masing-masing sekolah
sebagai pengguna anggaran namun penggunaan dana BOS juga kata Seno mempunyai
rambu-rambu untuk alokasi penggunaan nya, perhitungan nya kata dia untuk siswa
sekolah dasar sebesar Rp940.000 per siswa, kemudian untuk jenjang SMP sebesar
Rp1.175.000 per siswa.
"Jadi tinggal kekuatan
sekolahnya karena kalau nilainya kecil kan enggak mungkin semua dijalankan,
umpamanya disitu ada untuk honor untuk belajar mengajar kan gitu, ada disitu
untuk rehab ringan gedung sekolah ada lagi untuk ekstrakurikuler tinggal
pendanaan mereka di sekolah itu sampai berapa, anggaran itu tadi tinggal di
kali berapa siswa yang ada di sekolah itu dalam satu tahun itu lah jumlah
anggaran dana BOS itu," tambahnya.
Sehingga tidak semua
kegiatan yang ada di aturan Permendikbud itu bisa tercover disitu, ketika
dengan anggaran tersebut pihak sekolah ingin menggunakan nya untuk suatu
kegiatan misalnya rehab sederhana itu pun di batasi tidak boleh lebih dari Rp10
Juta dalam satu tahun, agar proses belajar mengajarnya tidak terganggu, oleh
karena itu pihak sekolah harus mampu mengelola anggaran yang ada dengan baik.
(*)
Berita Lainnya
-
Warga Batu Brak Tagih Janji Perbaikan Jalan Nasional, BPJN Wilayah 2: Kita Tambal Sulam Sebelum Lebaran
Senin, 27 Maret 2023 -
Pastikan Keamanan Makanan, Polres Lambar Bersama Pemkab Sidak Pasar Tradisional
Senin, 27 Maret 2023 -
Main Meriam Bambu, Cara Pemuda di Lambar Nostalgia Permainan Tradisional Saat Ramadhan yang Hampir Punah
Sabtu, 25 Maret 2023 -
Hujan Disertai Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang di Komplek Pemkab Lambar
Kamis, 23 Maret 2023