• Jumat, 28 Maret 2025

Soal Temuan Proses Coklit oleh Bawaslu, Ini Kata KPU Bandar Lampung

Jumat, 10 Maret 2023 - 15.14 WIB
150

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung. Foto: Yudha/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung menemukan sebanyak 87.370 pemilih salah penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Tapis Berseri.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Yusni Ilhami mengatakan, pihaknya juga menemukan 7.289 orang pemilih bukan penduduk setempat.

Menanggapi hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung, melalui Koordinator Divisi Data dan Informasi, Ika Kartika mengatakan, berdasarkan PKPU Nomer 7 tahun 2022 yang sudah direvisi menjadi PKPU Nomer 7 tahun 2023 mewajibkan pencatatan berdasarkan alamat e-KTP (dejure) yang bersangkutan.

"Maka meskipun di lapangan ditemukan warga sebenarnya sudah pindah tidak berada di Bandar Lampung, tetapi di daftar potensial pemilih pemilihan (DP4) dia masih warga Bandar Lampung, maka harus tetap disesuaikan," tandas Ika, saat dimintai keterangan, Jumat (10/3/2023).

Baca juga : Bawaslu Bandar Lampung Temukan 87.370 Pemilih Salah Penempatan TPS

Hal itu dikarenakan banyak ditemukan warga Bandar Lampung yang saat ini berpindah tempat tinggal, tetapi alamat tinggal e-KTP Bandar Lampung.

"Informasi yang saya dapatkan, banyak sekali warga Bandar Lampung yang pindah ke Lampung Selatan dan jumlahnya ribuan membeli rumah disana. Mereka tinggal di luar Bandar Lampung tetapi e-KTP masih Bandar Lampung. Belum lagi yang belajar dan bekerja ke Luar negri juga banyak," ungkapnya.

Ia menjelaskan, berdasarkam perintah KPU RI dan berdasarkan PKPU, yang bersangkutan harus dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) berdasarkan dejure atau alamat e-KTP. 

"Maka stiker coklitnya ditempel di rumah Ketua RT, maka jangan heran nantinya temen-temen menemukan rumah RT bisa sampai 20 stiker coklit," ujarnya.

Menurut Ika, seseorang yang pindah dapat menggunakan form A5 untuk menggunakan hak pilihnya. Form A5 tersebut dapat keluar berdasarkan data di Daftar Pemilih Tetap (DPT) asal.

"Jadi wajib didata sesuai dengan DP4, meskipun orang itu sudah tidak tinggal di Bandar Lampung," ucapnya.

Menurutnya, saat ini di Kota Bandar Lampung terdapat banyak pemekaran keluarahan, namun warga belum melakukan update data e-KTP.

"Warga masyarakat tidak mau update datanya dengan berbagai alasan, contohnya takut tidak menerima bantuan. Atau karena ribet mau pindah KTP ribet berubah semua data, seperti SIM juga BKPB," tandasnya.

Oleh karenya, Ia meminta kesadaran masyarakat melakukan update data e-KTP dan surat lainya sangat perlu ditingkatkan. (*)


Video KUPAS TV : KPK Blokir Semua Rekening Karomani