• Rabu, 02 Oktober 2024

Polisi Kembali Tangkap Pengedar Obat Berbahaya Jaringan IRT Anisa

Kamis, 09 Maret 2023 - 11.07 WIB
1.4k

Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolresta Metro. Foto: Arby/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Pasca penangkapan Anisa Dewi Aryani (25) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) pengedar Obat-obatan berbahaya (Obaya) jenis Tramadol HCI 50Mg, kini SatresNarkoba Polres Metro kembali mengamankan seorang pengedar Obaya yang merupakan jaringan Anisa.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar mengatakan, tersangka yang diamankan ialah Gillang Saputra (23) warga Jalan Brigjend Katamso, Gang Sastro RT 030 RW 006, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat.

"Tersangka ini kami tangkap pada Selasa 7 Maret 2023 sekitar pukul 02.30 WIB," kata Kasat, saat dikonfirmasi Kupastuntas.co di ruang kerjanya, Kamis (9/3/2023).

Tersangka dibekuk saat sedang tidur di dalam rumahnya, saat dilakukan penggeledahan Polisi menemukan puluhan pil Tramadol tersebut disimpan tersangka dalam kamar.

"Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas ditemukan 70 butir obat merk Tramadol HCI 50 Mg yang disimpan tersangka didalam tas miliknya yang ada di kamarnya," ujarnya.

Baca juga : Suami Masuk Penjara, IRT di Metro Nekat Jadi Pengedar Obat Berbahaya Jenis Tramadol

Kepada Polisi, tersangka mengaku membeli Obaya tersebut dengan cara iuran bersama tersangka Anisa Dewi Aryani. Keduanya membeli Obaya melalui platform belanja online Shopee.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, dia membeli Obaya itu dengan cara iuran bersama tersangka inisial ADA ini melalui aplikasi platform belanja online Shopee," ungkapnya.

Tersangka yang merupakan salah seorang pegawai di sebuah toko tersebut mangaku mengedarkan Obaya itu ke kalangan teman tongkrongannya.

"Tersangka ini merupakan seorang pegawai di salah satu toko di Metro, dari pengakuannya dia mengedarkan Obaya itu ke teman-teman tongkrongannya," bebernya.

Kini Polisi masih melakukan pengembangan terkait jaringan lainnya yang diduga terlibat. Tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolresta Metro.

"Untuk jaringan lainnya masih dalam pengembangan kita," tandasnya.

Tersangka Gilang Saputra terancam Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 Miliar.

Untuk diketahui, Tramadol merupakan obat yang masuk kedalam golongan obat daftar G atau Gevaarlijk alias Berbahaya. Untuk memperolehnya harus dengan resep dokter ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya. (*)


Video KUPAS TV : Polisi Bongkar Pengoplos Pupuk Rumahan Omset Puluhan Juta di Palas Lampung Selatan