Suami Masuk Penjara, IRT di Metro Nekat Jadi Pengedar Obat Berbahaya Jenis Tramadol
Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro
Polda Lampung menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang mengedarkan
obat-obatan berbahaya (Obaya) di kalangan pelajar di Bumi Sai Wawai.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat
Narkoba IPTU AE Siregar menjelaskan, pengedar yang ditangkap tersebut ialah
Anisa Dewi Aryani alias Ucul (25) seorang IRT warga RT 009 RW 004 Kelurahan
Yosodadi, Kecamatan Metro Timur.
"Tersangka ini kami amankan dari rumahnya pada Senin 6
Maret 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat kami amankan, tersangka ini sedang
tidur di dalam rumahnya," kata Kasat saat dikonfirmasi awak media di ruang
kerjanya, Selasa (7/3/2023).
Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti
279 butir Obaya jenis Tramadol HCI 50 mg yang disimpan tersangka dalam kotak
kardus.
"Dalam penggeledahan malam itu kami temukan 27 lempeng
Obaya jenis Tramadol dan 1 lempeng yang berisi 9 butir Tramadol. Jadi totalnya
ada 279 butir," ungkapnya.
Ratusan butir Obaya tersebut disimpan dalam satu kantong
plastik yang terdapat dalam kamar tersangka.
"Obat-obatan itu di temukan dalam kamar, yang disimpan
tersangka dalam kantong plastik di lemari kamarnya," bebernya.
Dari pengakuannya, IRT mendapatkan Tramadol itu dengan cara
membeli melalui aplikasi belanja online Shopee.
"Dari pengakuan tersangka, dia dapat Tramadol itu dari
membeli melalui aplikasi belanja online Shopee. Dia beli seharga Rp30 Ribu per
lempeng dan dijual lagi seharga Rp60 Ribu per lempengnya," terangnya.
Tak hanya itu, tersangka Anisa Dewi Aryani juga mengaku
menjual obat-obatan terlarang tersebut ke kalangan remaja dan pelajar yang ada
di Kota Metro.
"Dari pengakuannya dia jual Obaya ini ke kalangan
remaja dan pelajar yang ada di Metro. Keuntungannya untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari, karena dia ini hanya sebagai ibu rumah tangga dan tidak
bekerja," imbuhnya.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku mulai menjual Obaya
tersebut sejak sang suami tertangkap Polisi pada 2022 lalu akibat tindak pidana
pencurian dengan kekerasan (Curas).
"Dari pengakuannya, dia mulai jualan sejak tahun 2022
ketika suaminya ditangkap karena kasus pencurian dan kekerasan. Suaminya
merupakan narapidana kasus pencurian, tersangka ini tinggal bersama orang
tuanya dan tersangka ini merupakan IRT yang memiliki 2 anak," jelas Kasat.
IPTU AE Siregar juga menerangkan bahwa tersangka membeli
Obaya tersebut sebanyak 500 butir dari aplikasi belanja online Shopee.
"Dari keterangan tersangka, dia mengaku membeli
sebanyak 10 box Tramadol. Yang mana per box nya terdapat 5 lempeng, dan dalam
satu lempengnya berisi 10 butir. Jadi totalnya ada 500 butir dan sudah laku
setengahnya," tandasnya.
Kini Satnarkoba Polres Metro masih melakukan pengembangan
terkait dengan jaringan lainnya yang diduga terlibat peredaran Obaya di Metro.
Tersangka Anisa Dewi Aryani berikut barang buktinya kini
diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam Undang -undang nomor 36 tahun 2009
tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau
denda Rp 1,5 Miliar.
Diketahui, Tramadol merupakan obat yang masuk kedalam
golongan obat daftar G atau Gevaarlijk alias Berbahaya. Untuk memperolehnya
harus dengan resep dokter ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam
dengan tulisan huruf K di dalamnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pjs Walikota Metro Minta Pegawai Copot Banner Paslon di Area Pemerintah
Selasa, 01 Oktober 2024 -
Polisi Tangkap Juru Parkir Asal Lampung Selatan Kasus Pencurian Motor di Metro
Senin, 30 September 2024 -
CV Andyka Cipta Pratama Bantah Tudingan Korupsi Proyek Drainase Jalan Raya Stadion di Metro Timur
Rabu, 25 September 2024 -
Bawaslu Tegaskan ASN Dilarang Terlibat dalam Kampanye Pilkada di Metro
Rabu, 25 September 2024