• Rabu, 02 Oktober 2024

Suami Masuk Penjara, IRT di Metro Nekat Jadi Pengedar Obat Berbahaya Jenis Tramadol

Selasa, 07 Maret 2023 - 14.16 WIB
4k

Anisa Dewi Aryani saat diamankan bersama barang bukti ratusan butir pil Tramadol. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Polda Lampung menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang mengedarkan obat-obatan berbahaya (Obaya) di kalangan pelajar di Bumi Sai Wawai.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar menjelaskan, pengedar yang ditangkap tersebut ialah Anisa Dewi Aryani alias Ucul (25) seorang IRT warga RT 009 RW 004 Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur.

"Tersangka ini kami amankan dari rumahnya pada Senin 6 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat kami amankan, tersangka ini sedang tidur di dalam rumahnya," kata Kasat saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Selasa (7/3/2023).

Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti 279 butir Obaya jenis Tramadol HCI 50 mg yang disimpan tersangka dalam kotak kardus.

"Dalam penggeledahan malam itu kami temukan 27 lempeng Obaya jenis Tramadol dan 1 lempeng yang berisi 9 butir Tramadol. Jadi totalnya ada 279 butir," ungkapnya.

Ratusan butir Obaya tersebut disimpan dalam satu kantong plastik yang terdapat dalam kamar tersangka.

"Obat-obatan itu di temukan dalam kamar, yang disimpan tersangka dalam kantong plastik di lemari kamarnya," bebernya.

Dari pengakuannya, IRT mendapatkan Tramadol itu dengan cara membeli melalui aplikasi belanja online Shopee.

"Dari pengakuan tersangka, dia dapat Tramadol itu dari membeli melalui aplikasi belanja online Shopee. Dia beli seharga Rp30 Ribu per lempeng dan dijual lagi seharga Rp60 Ribu per lempengnya," terangnya.

Tak hanya itu, tersangka Anisa Dewi Aryani juga mengaku menjual obat-obatan terlarang tersebut ke kalangan remaja dan pelajar yang ada di Kota Metro.

"Dari pengakuannya dia jual Obaya ini ke kalangan remaja dan pelajar yang ada di Metro. Keuntungannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena dia ini hanya sebagai ibu rumah tangga dan tidak bekerja," imbuhnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku mulai menjual Obaya tersebut sejak sang suami tertangkap Polisi pada 2022 lalu akibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).

"Dari pengakuannya, dia mulai jualan sejak tahun 2022 ketika suaminya ditangkap karena kasus pencurian dan kekerasan. Suaminya merupakan narapidana kasus pencurian, tersangka ini tinggal bersama orang tuanya dan tersangka ini merupakan IRT yang memiliki 2 anak," jelas Kasat.

IPTU AE Siregar juga menerangkan bahwa tersangka membeli Obaya tersebut sebanyak 500 butir dari aplikasi belanja online Shopee.

"Dari keterangan tersangka, dia mengaku membeli sebanyak 10 box Tramadol. Yang mana per box nya terdapat 5 lempeng, dan dalam satu lempengnya berisi 10 butir. Jadi totalnya ada 500 butir dan sudah laku setengahnya," tandasnya.

Kini Satnarkoba Polres Metro masih melakukan pengembangan terkait dengan jaringan lainnya yang diduga terlibat peredaran Obaya di Metro.

Tersangka Anisa Dewi Aryani berikut barang buktinya kini diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam Undang -undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 Miliar.

Diketahui, Tramadol merupakan obat yang masuk kedalam golongan obat daftar G atau Gevaarlijk alias Berbahaya. Untuk memperolehnya harus dengan resep dokter ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya. (*)