Terkait Polemik Pengangkatan Guru PPPK di Tubaba, Begini Respon Disdikbud
Kupastuntas.co, Tulang
Bawang Barat - Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) pada Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba)
Rensi Pebreni, memastikan jika AY, Oknum Guru di SDN 7 Gunung Agung itu hanya
nonaktif selama 1 tahun dan pengangkatan menjadi tenaga pendidik Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan kebijakan dari Kementerian.
"Kebetulan pada tahun 2021 saya jadi Kabid baru, memang
ada penjaringan PPPK dan syarat dari PPPK itu, yang pertama harus dari guru
honor Kategori Dua (K2), yang kedua guru honor yang harus terdaftar di Dapodik,
dan meraka mendaftar langsung ke link portal SSCASN.BKN.CO.ID," ungkap
Rensi, diruang kerjanya, Selasa (7/3/2023).
Menurut Rensi, para guru honorer dan K2 aktif tersebut
mendaftar secara langsung setelah nama mereka muncul di pengumuman. "Mereka
langsung isi formulir sendiri ke link tersebut, tidak melalui Disdikbud," kata
dia.
"Saya juga konfirmasi dengan pesertanya cara mereka
mendaftar kemarin karena ini kegiatannya/seleksinya langsung dari Kementerian
pusat lalu mereka tidak melibatkan Dinas Pendidikan Provinsi dan
Kabupaten," ujar dia.
BACA JUGA: Sudah
Resign 5 Tahun, Guru Honorer di Tubaba Kok Bisa Diangkat Jadi PPPK?
Menurut dia, masing-masing peserta memang diharuskan terdaftar
di Data Pokok Pendidik (Dapodik). "Jadi, ketika mereka mendaftar (PPPK),
mereka cek dulu apakah mereka terdaftar di Dapodik atau tidak, caranya cek di
link GTK.belajar.kemendikbud.co.id," terangnya.
"Ketika memang namanya terdaftar disana (Dapodik),
mereka bisa ikut, kalau namanya tidak terdaftar disana otomatis mereka tidak
bisa ikut dan mereka tidak bisa melanjutkan mengisi formulir," sambung
Rensi.
Disdikbud Provinsi dan Kabupaten, lanjut Rensi, dalam hal
penerimaan PPPK Guru itu, tidak dilibatkan sama sekali. "Kterlibatan Dinas
Pendidikan kalau untuk seleksi berkas pertama ke online, tidak ada sama sekali
(keterlibatan Provinsi dan Kabupaten), karena gurunya via website, mendaftarkan dengan KTP/nomor
NIK dan terdaftar di Dapodik kalau namanya sudah terdaftar berarti dia bisa
ikut," tuturnya.
"Setelah mereka dinyatakan lulus administrasi baru ada
tes tertulis, setelah tertulis itu baru Kemendikbud meng SK kan Dinas
Pendidikan Provinsi dan Kabupaten ini SK-nya," jelas Rensi.
Kalau syaratnya, imbuh dia, ada di link Kemendikbud syarat
pendaftaran. "Itu harus terdaftar dari guru yang lulusan K2 dan terdaftar
di Dapodik dan mereka meng-upload SSN. Itu ada semua dan tertera disana yang
bisa mengakseskan cuma gurunya tidak melewati dari Dinas, jadi gurunya yang tau
kami kurang mengerti persyaratan itu apa. Cuma di situ ada formulir
isian," cetusnya.
Terkait dengan Oknum AY, Rensi menegaskan bahwa AY hanya
nonaktif selama satu tahun, dan pengangkatannya sebagai guru PPPK merupakan
kebijakan Pemerintah Pusat. "Saya tidak membela siapa-siapa, saya sudah
denger dari pak Agus Zaini yang membantah pernyataan Bu Ayu, menyatakan itu
sudah benar saya tidak memihak ke siapapun, karena semua ini sudah kebijakan
dari Kementerian, saya cuma bisa menengahi dan menanggapi," ucapnya.
"Kalau kita cek dari awal karena semua itu kebijakannya
dari Kepala Sekolah, cuma dari Dinas kita bisa ngecek, ini operator dinas sudah
kita cek, di Dapodik Ibu Ayu terdaftar pada tanggal 27 Juli 2015 dan keluar
dari Dapodik tanggal 23 September 2019," terang Rensi.
Jadi, kata Rensi lagi, lima tahun terdaftar di Dapodik
sesuai dengan pernyataan Agus Zaini Mantan Operator SDN 7 Gunung Agung. "Tetapi
walaupun di hapus nama Ibu Ayu ini sudah terdaftar di Dapodik dengan status
nonaktif mengajar. Disini kita lihat terdaftar di Dapodik dengan status non
aktif mengajar selama satu tahun," kata dia.
"Jadi sekarang yang kita pertanyakan kenapa ibu ini
bisa ikut? Karena di cek nama di website. Nama ibu itu ada jadi kebijakan ini Kementerian.
Kenapa ikut? Kita kan nggak tau sistem yang ada disana apakah Kementerian
memang sudah mendaftarkan saja di Dapodik, atau apakah memang ada kebijakan
memang sudah di tarik data dari Kemendikbud pertanyaan itu cuma bisa di jawab
oleh Kementerian. Yang punya kebijakan hanya Kementerian," kelit Rensi. (*)
Berita Lainnya
-
Pondok Modern Al Furqon Tubaba Raih Penghargaan LPKRA Tingkat Nasional
Kamis, 28 November 2024 -
Arinal Djunaidi - Sutono Unggul di TPS Umar Ahmad
Rabu, 27 November 2024 -
Pilgub Lampung 2024, Arinal Djunaidi-Sutono Unggul di TPS 03 Desa Karta Tubaba
Rabu, 27 November 2024 -
Sukses Hibur Ribuan Warga Tubaba, Andika Kangen Band Ajak Pilih Ardjuno di Pilgub Lampung 2024
Selasa, 12 November 2024