• Senin, 23 Desember 2024

Terkait Polemik Pengangkatan Guru PPPK di Tubaba, Begini Respon Disdikbud

Selasa, 07 Maret 2023 - 19.50 WIB
525

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Tulang Bawang Barat - Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Rensi Pebreni, memastikan jika AY, Oknum Guru di SDN 7 Gunung Agung itu hanya nonaktif selama 1 tahun dan pengangkatan menjadi tenaga pendidik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan kebijakan dari Kementerian.

"Kebetulan pada tahun 2021 saya jadi Kabid baru, memang ada penjaringan PPPK dan syarat dari PPPK itu, yang pertama harus dari guru honor Kategori Dua (K2), yang kedua guru honor yang harus terdaftar di Dapodik, dan meraka mendaftar langsung ke link portal SSCASN.BKN.CO.ID," ungkap Rensi, diruang kerjanya, Selasa (7/3/2023).

Menurut Rensi, para guru honorer dan K2 aktif tersebut mendaftar secara langsung setelah nama mereka muncul di pengumuman. "Mereka langsung isi formulir sendiri ke link tersebut, tidak melalui Disdikbud," kata dia.

"Saya juga konfirmasi dengan pesertanya cara mereka mendaftar kemarin karena ini kegiatannya/seleksinya langsung dari Kementerian pusat lalu mereka tidak melibatkan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten," ujar dia.

BACA JUGA: Sudah Resign 5 Tahun, Guru Honorer di Tubaba Kok Bisa Diangkat Jadi PPPK?

Menurut dia, masing-masing peserta memang diharuskan terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik). "Jadi, ketika mereka mendaftar (PPPK), mereka cek dulu apakah mereka terdaftar di Dapodik atau tidak, caranya cek di link GTK.belajar.kemendikbud.co.id," terangnya.

"Ketika memang namanya terdaftar disana (Dapodik), mereka bisa ikut, kalau namanya tidak terdaftar disana otomatis mereka tidak bisa ikut dan mereka tidak bisa melanjutkan mengisi formulir," sambung Rensi.

Disdikbud Provinsi dan Kabupaten, lanjut Rensi, dalam hal penerimaan PPPK Guru itu, tidak dilibatkan sama sekali. "Kterlibatan Dinas Pendidikan kalau untuk seleksi berkas pertama ke online, tidak ada sama sekali (keterlibatan Provinsi dan Kabupaten), karena gurunya  via website, mendaftarkan dengan KTP/nomor NIK dan terdaftar di Dapodik kalau namanya sudah terdaftar berarti dia bisa ikut," tuturnya.

"Setelah mereka dinyatakan lulus administrasi baru ada tes tertulis, setelah tertulis itu baru Kemendikbud meng SK kan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten ini SK-nya," jelas Rensi.

Kalau syaratnya, imbuh dia, ada di link Kemendikbud syarat pendaftaran. "Itu harus terdaftar dari guru yang lulusan K2 dan terdaftar di Dapodik dan mereka meng-upload SSN. Itu ada semua dan tertera disana yang bisa mengakseskan cuma gurunya tidak melewati dari Dinas, jadi gurunya yang tau kami kurang mengerti persyaratan itu apa. Cuma di situ ada formulir isian," cetusnya.

Terkait dengan Oknum AY, Rensi menegaskan bahwa AY hanya nonaktif selama satu tahun, dan pengangkatannya sebagai guru PPPK merupakan kebijakan Pemerintah Pusat. "Saya tidak membela siapa-siapa, saya sudah denger dari pak Agus Zaini yang membantah pernyataan Bu Ayu, menyatakan itu sudah benar saya tidak memihak ke siapapun, karena semua ini sudah kebijakan dari Kementerian, saya cuma bisa menengahi dan menanggapi," ucapnya.

"Kalau kita cek dari awal karena semua itu kebijakannya dari Kepala Sekolah, cuma dari Dinas kita bisa ngecek, ini operator dinas sudah kita cek, di Dapodik Ibu Ayu terdaftar pada tanggal 27 Juli 2015 dan keluar dari Dapodik tanggal 23 September 2019," terang Rensi.

Jadi, kata Rensi lagi, lima tahun terdaftar di Dapodik sesuai dengan pernyataan Agus Zaini Mantan Operator SDN 7 Gunung Agung. "Tetapi walaupun di hapus nama Ibu Ayu ini sudah terdaftar di Dapodik dengan status nonaktif mengajar. Disini kita lihat terdaftar di Dapodik dengan status non aktif mengajar selama satu tahun," kata dia.

"Jadi sekarang yang kita pertanyakan kenapa ibu ini bisa ikut? Karena di cek nama di website. Nama ibu itu ada jadi kebijakan ini Kementerian. Kenapa ikut? Kita kan nggak tau sistem yang ada disana apakah Kementerian memang sudah mendaftarkan saja di Dapodik, atau apakah memang ada kebijakan memang sudah di tarik data dari Kemendikbud pertanyaan itu cuma bisa di jawab oleh Kementerian. Yang punya kebijakan hanya Kementerian," kelit Rensi. (*)