• Kamis, 05 Desember 2024

Sudah Resign 5 Tahun, Guru Honorer di Tubaba Kok Bisa Diangkat Jadi PPPK?

Sabtu, 04 Maret 2023 - 16.11 WIB
3.2k

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Tulang Bawang Barat - AY, Seorang wanita Warga Tiyuh Tunas Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) secara resmi telah resign dari Tenaga Honorer Guru di SDN 7 Gunung Agung pada tahun 2018, namun anehnya, AY kemudian diangkat sebagai Tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2022.

Padahal AY diketahui sudah 5 tahun yang lalu resign lantaran menikah dan ikut suami pindah ke Provinsi Jambi.

Saat dijumpai di kediamannya, AY mengakui jika ia resign namun hanya 2 tahun saja. "Saya honor 2015, kemudian tahun 2018 saya berhenti 2 tahun, saya ke Jambi kemudian mendaftar lagi," kata AY, Rabu (1/3/2023).

"Saya masuk sesuai Juknis (PPPK) bawasannya keterangan disitu tidak ada aktif atau tidak aktif di Dapodik, keterangannya hanya terdata di Dapodik. Yang melapor ini siapa kepala sekolah apa yang namanya Lisa apa Harno kalau begitu kita laporin balik orang kita sesuai Juknis," kelit AY, yang diamini oleh kedua orang tuanya dan keluarganya.

AY menuturkan, meskipun ia pindah ke Jambi tetapi namanya masih ada dalam Data Pokok Pendidik (Dapodik). Dan AY mengaku dihubungi oleh Agus Zaini mantan Operator SDN 7 Gunung Agung tentang namanya yang bisa ikut PPPK Guru.

"Setiap orang yang mengajar harus ada di Dapodik. Saya kan terdata di Dapodik, terus saya pindah, kemudian ada informasi kalau saya bisa ikut PPPK tetapi ikut test, jawaban saya kan sudah pindah ke Jambi," terangnya.

Saat itu juga dirinya melihat di website bahwa namanya masih terdata di Dapodik. Sehingga, AY tergiur dengan status PPPK Guru tersebut.

"Ya sudahlah saya lanjut di pendaftaran dengan berkas honorer dari 2015 sampai dengan 2018, terus SK PPPK keluar saya langsung ngajar. Data Dapodik itu hanya syarat untuk diterima masuk test," ungkapnya.

Herlina Kepala SDN 7 Gunung Agung, mengaku tidak tahu menahu masuknya AY menjadi tenaga PPPK Guru di sekolahan yang ia pimpin itu.

"Untuk AY diterima PPPK barusan ini, kalau itu saya tidak tahu karena saya baru disini," ungkapnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/3/2023).

"Saya masuk disini (Menjadi Kepala Sekolah) Juli 2021, jadi saya kesini memang saya sudah ketemu dengan beliau, dan saya kurang paham apakah dia pernah cuti atau gimana, tahunya dia masuk PPPK sudah diterima. Kalau Dapodik itu update per Juli sampai Agustus, kalau sudah keluar (resign), dia tidak update lagi setahu saya," kata Herlina.

Liza, Operator SDN 7 Gunung Agung mengatakan, pada saat pendaftaran PPPK itu dirinya belum menjadi Operator sekolahan. "Waktu itu Operatornya Pak Agus Zaini dan Kepala Sekolah Pak Santari," katanya.

Dijelaskan Liza bahwa, saat dirinya menjadi guru di sekolahan tersebut tahun 2021 itu belum ada tenaga honorer atas nama AY. "Saya tahunya ibu AY masuk kesini sudah keterima jadi PPPK," ujarnya.

Sementara Santari, Mantan Kepala SDN 7 Gunung Agung membenarkan bahwa AY telah resmi resign dari Tenaga Honorer Guru di sekolahan tersebut pada tahun 2018.

"Setelah itu saya tidak pernah ketemu ataupun komunikasi lagi, entah dia mengundurkan diri atau keluar saya tidak menngerti, tapi kayaknya dia itu keluar (resign)," ujarnya.

Santari menegaskan jika SK honorer AY dikeluarkannya terakhir tahun 2018. "Kalau untuk SK, ya memang honorer itu harus ada SK-nya dari saya, tetapi sejak dia keluar tahun 2018 itu saya tidak pernah mengeluarkan SK untuk dia lagi," pungkasnya.

Di lain pihak, Agus Zaini, mantan operator SDN 7 Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) membantah statement AY.

"Seingat saya selaku operator sekolah SDN 7 Gunung Agung, AY ini masuk menjadi guru honor tahun 2015 sampai dengan pertengahan tahun 2019. Dia keluar tanpa koordinasi ataupun komunikasi dengan pihak sekolah atau mengundurkan diri," terang Agus saat dijumpai di Gunung Agung, Jum'at (3/3/2023).

Agus Zaini menegaskan bahwa, keterangan yang disampaikan oleh AY tidak sesuai dengan fakta."Sejak dia keluar itu pihak sekolah (kepala sekolah) tidak mengeluarkan SK AY lagi," kata dia.

"Untuk data Dapodik itu kita update setiap semester dan juga apabila ada perubahan pasti kita lakukan update, seperti ada guru honorer baru ataupun keluar itu kita update, termasuk Ibu AY berhenti juga langsung kita keluarkan dari data Dapodik, dan data saya ini bisa saya pertanggung jawabkan," beber Agus.

Agus Zaini juga membantah jika dirinya pernah menghubungi AY saat adanya pendataan PPPK.

"Soal yang memberi tahu AY itu untuk pendaftaran PPPK seperti yang ada di berita itu tidak benar, saya tidak pernah memberi tahu AY, bahkan saya tidak tahu dia mendaftar, tahu-tahu dia sudah diterima menjadi PPPK," tegasnya.

BACA JUGA: Honorer Sudah Resign 5 Tahun Diangkat PPPK Guru di SDN 7 Gunung Agung Tubaba

Ditegaskannya lagi jika semenjak AY pindah ke Provinsi Jambi, Agus telah mengeluarkan AY dari Dapodik.

"Yang jelas dari sisi saya sebagai operator, AY masuk (mengajar di SDN 7 Gunung Agung) tahun 2015 dan pertengahan tahun 2019 itu langsung saya keluarkan (dari Dapodik)," tegasnya lagi.

Agus Zaini memastikan bahwa AY sudah tidak ada lagi dalam Dapodik.

"Seingat saya juga waktu dia masuk mengajar AY itu masih kuliah tapi kalau wisudanya saya nggak tau kapan. Kalau untuk pendaftaran PPPK memang mereka mendaftar masing-masing (sendiri). Yang jelas saya cari di web (Dapodik) datanya AY memang sudah tidak ada karena sudah dikeluarkan," pungkasnya.

Terpisah, Ketua DPD LSM Basmi Provinsi Lampung, Hamdani menilai, mulusnya perjalanan AY untuk menjadi PPPK Guru, tentunya ada keterlibatan oknum-oknum tertentu.

"Yang sudah jelas masuknya nama AY ke dalam Dapodik, kemudian pemenuhan syarat dan ketentuan yang menjadi dasar untuk lolos PPPK, administratif, dan lain sebagainya," tuturnya.

Ketika saat ini AY sudah beraktivitas sebagai PPPK Guru berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari instansi yang berwenang, sambung Hamdani, maka disinilah kepastian adanya unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

"Lebih jelasnya ini tindakan pidana. Sebab, ada unsur kesepakatan jahat sejumlah orang didalam proses pemberkasan AY untuk mendapatkan SK PPPK Guru tersebut," tegasnya.

"Informasi sudah lengkap, selain akan kita sampaikan laporan ke Pj Bupati Tubaba dan tembusan ke Kemenpan RB, upaya penegakan hukum juga kita dorong. Mudah-mudahan Minggu depan laporan kita masuk ke APH," tukas Dani. (*)