Sudah Resign 5 Tahun, Guru Honorer di Tubaba Kok Bisa Diangkat Jadi PPPK?
Kupastuntas.co, Tulang Bawang Barat - AY, Seorang wanita Warga
Tiyuh Tunas Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten
Tulang Bawang Barat (Tubaba) secara resmi telah resign dari Tenaga Honorer Guru
di SDN 7 Gunung Agung pada tahun 2018, namun anehnya, AY kemudian diangkat
sebagai Tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun
2022.
Padahal AY diketahui
sudah 5 tahun yang lalu resign lantaran menikah dan ikut suami pindah ke
Provinsi Jambi.
Saat dijumpai di kediamannya, AY mengakui jika ia resign namun
hanya 2 tahun saja. "Saya honor 2015, kemudian tahun 2018 saya berhenti 2
tahun, saya ke Jambi kemudian mendaftar lagi," kata AY, Rabu (1/3/2023).
"Saya masuk
sesuai Juknis (PPPK) bawasannya keterangan disitu tidak ada aktif atau tidak
aktif di Dapodik, keterangannya hanya terdata di Dapodik. Yang melapor ini siapa
kepala sekolah apa yang namanya Lisa apa Harno kalau begitu kita laporin balik
orang kita sesuai Juknis," kelit AY, yang diamini oleh kedua orang tuanya
dan keluarganya.
AY menuturkan,
meskipun ia pindah ke Jambi tetapi namanya masih ada dalam Data Pokok Pendidik
(Dapodik). Dan AY mengaku dihubungi oleh Agus Zaini mantan Operator SDN 7
Gunung Agung tentang namanya yang bisa ikut PPPK Guru.
"Setiap orang
yang mengajar harus ada di Dapodik. Saya kan terdata di Dapodik, terus saya
pindah, kemudian ada informasi kalau saya bisa ikut PPPK tetapi ikut test,
jawaban saya kan sudah pindah ke Jambi," terangnya.
Saat itu juga dirinya
melihat di website bahwa namanya masih terdata di Dapodik. Sehingga, AY tergiur
dengan status PPPK Guru tersebut.
"Ya sudahlah saya
lanjut di pendaftaran dengan berkas honorer dari 2015 sampai dengan 2018, terus
SK PPPK keluar saya langsung ngajar. Data Dapodik itu hanya syarat untuk
diterima masuk test," ungkapnya.
Herlina Kepala SDN 7
Gunung Agung, mengaku tidak tahu menahu masuknya AY menjadi tenaga PPPK Guru di
sekolahan yang ia pimpin itu.
"Untuk AY
diterima PPPK barusan ini, kalau itu saya tidak tahu karena saya baru
disini," ungkapnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/3/2023).
"Saya masuk
disini (Menjadi Kepala Sekolah) Juli 2021, jadi saya kesini memang saya sudah
ketemu dengan beliau, dan saya kurang paham apakah dia pernah cuti atau gimana,
tahunya dia masuk PPPK sudah diterima. Kalau Dapodik itu update per Juli sampai
Agustus, kalau sudah keluar (resign), dia tidak update lagi setahu saya,"
kata Herlina.
Liza, Operator SDN 7
Gunung Agung mengatakan, pada saat pendaftaran PPPK itu dirinya belum menjadi
Operator sekolahan. "Waktu itu Operatornya Pak Agus Zaini dan Kepala
Sekolah Pak Santari," katanya.
Dijelaskan Liza bahwa,
saat dirinya menjadi guru di sekolahan tersebut tahun 2021 itu belum ada tenaga
honorer atas nama AY. "Saya tahunya ibu AY masuk kesini sudah keterima
jadi PPPK," ujarnya.
Sementara Santari,
Mantan Kepala SDN 7 Gunung Agung membenarkan bahwa AY telah resmi resign dari
Tenaga Honorer Guru di sekolahan tersebut pada tahun 2018.
"Setelah itu saya
tidak pernah ketemu ataupun komunikasi lagi, entah dia mengundurkan diri atau
keluar saya tidak menngerti, tapi kayaknya dia itu keluar (resign),"
ujarnya.
Santari menegaskan
jika SK honorer AY dikeluarkannya terakhir tahun 2018. "Kalau untuk SK, ya
memang honorer itu harus ada SK-nya dari saya, tetapi sejak dia keluar tahun
2018 itu saya tidak pernah mengeluarkan SK untuk dia lagi," pungkasnya.
Di lain pihak, Agus Zaini, mantan
operator SDN 7 Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) membantah
statement AY.
"Seingat saya
selaku operator sekolah SDN 7 Gunung Agung, AY ini masuk menjadi guru honor
tahun 2015 sampai dengan pertengahan tahun 2019. Dia keluar tanpa koordinasi
ataupun komunikasi dengan pihak sekolah atau mengundurkan diri," terang
Agus saat dijumpai di Gunung Agung, Jum'at (3/3/2023).
Agus Zaini menegaskan
bahwa, keterangan yang disampaikan oleh AY tidak sesuai dengan
fakta."Sejak dia keluar itu pihak sekolah (kepala sekolah) tidak
mengeluarkan SK AY lagi," kata dia.
"Untuk data Dapodik
itu kita update setiap semester dan juga apabila ada perubahan pasti kita
lakukan update, seperti ada guru honorer baru ataupun keluar itu kita update,
termasuk Ibu AY berhenti juga langsung kita keluarkan dari data Dapodik, dan
data saya ini bisa saya pertanggung jawabkan," beber Agus.
Agus Zaini juga membantah
jika dirinya pernah menghubungi AY saat adanya pendataan PPPK.
"Soal yang memberi
tahu AY itu untuk pendaftaran PPPK seperti yang ada di berita itu tidak benar,
saya tidak pernah memberi tahu AY, bahkan saya tidak tahu dia mendaftar,
tahu-tahu dia sudah diterima menjadi PPPK," tegasnya.
BACA JUGA: Honorer
Sudah Resign 5 Tahun Diangkat PPPK Guru di SDN 7 Gunung Agung Tubaba
Ditegaskannya lagi
jika semenjak AY pindah ke Provinsi Jambi, Agus telah mengeluarkan AY dari
Dapodik.
"Yang jelas dari
sisi saya sebagai operator, AY masuk (mengajar di SDN 7 Gunung Agung) tahun
2015 dan pertengahan tahun 2019 itu langsung saya keluarkan (dari
Dapodik)," tegasnya lagi.
Agus Zaini memastikan
bahwa AY sudah tidak ada lagi dalam Dapodik.
"Seingat saya juga
waktu dia masuk mengajar AY itu masih kuliah tapi kalau wisudanya saya nggak
tau kapan. Kalau untuk pendaftaran PPPK memang mereka mendaftar masing-masing
(sendiri). Yang jelas saya cari di web (Dapodik) datanya AY memang sudah tidak
ada karena sudah dikeluarkan," pungkasnya.
Terpisah, Ketua DPD LSM
Basmi Provinsi Lampung, Hamdani menilai, mulusnya perjalanan AY untuk menjadi
PPPK Guru, tentunya ada keterlibatan oknum-oknum tertentu.
"Yang sudah jelas
masuknya nama AY ke dalam Dapodik, kemudian pemenuhan syarat dan ketentuan yang
menjadi dasar untuk lolos PPPK, administratif, dan lain sebagainya,"
tuturnya.
Ketika saat ini AY sudah
beraktivitas sebagai PPPK Guru berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari instansi
yang berwenang, sambung Hamdani, maka disinilah kepastian adanya unsur
Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
"Lebih jelasnya ini
tindakan pidana. Sebab, ada unsur kesepakatan jahat sejumlah orang didalam
proses pemberkasan AY untuk mendapatkan SK PPPK Guru tersebut," tegasnya.
"Informasi sudah lengkap,
selain akan kita sampaikan laporan ke Pj Bupati Tubaba dan tembusan ke Kemenpan
RB, upaya penegakan hukum juga kita dorong. Mudah-mudahan Minggu depan laporan
kita masuk ke APH," tukas Dani. (*)
Berita Lainnya
-
Pondok Modern Al Furqon Tubaba Raih Penghargaan LPKRA Tingkat Nasional
Kamis, 28 November 2024 -
Arinal Djunaidi - Sutono Unggul di TPS Umar Ahmad
Rabu, 27 November 2024 -
Pilgub Lampung 2024, Arinal Djunaidi-Sutono Unggul di TPS 03 Desa Karta Tubaba
Rabu, 27 November 2024 -
Sukses Hibur Ribuan Warga Tubaba, Andika Kangen Band Ajak Pilih Ardjuno di Pilgub Lampung 2024
Selasa, 12 November 2024