Gudang Penimbunan BBM Milik Oknum Polri Ternyata Tempat Pengoplosan, Berasal Dari Palembang

Ditreskrimsus Polda Lampung saat menggerebek gudang penimbunan BBM milik oknum Polri di Dusun Srikaton RT 003 RW 001 Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lamsel pada Senin (6/3/2023). Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gudang penimbunan BBM ilegal milik oknum Polri inisial WPB di Desa Merak Batin, Kec. Natar, Kabupaten Lamsel ternyata diduga sebagai tempat pengoplosan BBM.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan gudang yang digrebek tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan pengolahan minyak mentah/minyak cong yang diduga berasal dari Palembang yang diolah menjadi BBM (Minyak Standar Pertamina).
"Kami menduga tempat itu dijadikan tempat pengolahan minyak mentah atau minyak cong untuk dijadikan BBM (minyak standar Pertamina). Asalnya diduga dari Palembang," kata Pandra. Selasa, (7/3/2023).
Adapun dugaan tempat tersebut dijadikan tempat oplosan diperkuat dengan ditemukannya barang bukti tiga buah cong, empat buah ember, dua plastik bleaching warna biru, satu kaleng bleaching warna kuning dan dua unit mesin alkon.
"Ada juga barang bukti 9 unit tandon kapasitas 1000 liter, 7 diantaranya terisi minyak diduga telah diolah menyerupai BBM jenis Pertalite sekitar 7000 liter. Sedangkan dua lainnya kosong," ucapnya.
Baca juga : Polda Lampung Gerebek Gudang Penimbunan BBM Milik Oknum Anggota Polri di Natar
Adapun oknum anggota Polri berinisial WPB, pemilik gudang penyimpanan dan pengolahan minyak mentah menjadi BBM di Desa Merak Batin, Kec. Natar, Lamsel tersebut diketahui berdinas di Polres Mesuji.
Hal tersebut dibenarkan oleh Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Pratomo. "Iya, (Polisi) di Polres Mesuji," singkatnya.
Dirinya menegaskan akan bertindak tegas dan menyidik hingga tuntas perkara gudang penimbunan BBM ilegal yang melibatkan oknum Polri tersebut. "Sidik tuntas mas," tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun KupasTuntas.co, oknum Polri berinisial WPB tersebut berpangkat Inspektur Dua dan berdinas di Satuan Binmas Polres Mesuji.
Atas perbuatannya, terduga pemilik gudang tersebut akan dikenakan sanksi pidana Pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana penjara 6 Tahun dan denda Rp 60 Miliar.
"Saat ini, oknum tersebut masih didalami oleh penyidik dengan Bidpropam Polda Lampung, jika terbukti bersalah akan kami lakukan tindakan tegas," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Polda Lampung Periksa 6 Saksi Kasus 24,8 Ton Minyak Goreng Ilegal
Berita Lainnya
-
HIMA Magister Bahasa Inggris Gelar Seminar Akademik 'ELLITE #1 Forum' di Universitas Teknokrat Indonesia
Rabu, 30 April 2025 -
UTBK SNBT 2025 di Itera, 219 Peserta Tak Hadir
Rabu, 30 April 2025 -
Kolaborasi Polda Lampung dan PLN Tingkatkan Pengetahuan Personel tentang Keselamatan Kelistrikan
Rabu, 30 April 2025 -
Magister Hukum Universitas Saburai Raih Akreditasi 'Baik Sekali' dari BAN-PT
Rabu, 30 April 2025