Polda Lampung Gerebek Gudang Penimbunan BBM Milik Oknum Anggota Polri di Natar
Ditreskrimsus Polda Lampung saat menggerebek gudang penimbunan BBM milik oknum Polri di Dusun Srikaton RT 003 RW 001 Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lamsel pada Senin (6/3/2023). Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ditreskrimsus Polda Lampung
menggerebek gudang penimbunan BBM milik oknum Polri di Dusun Srikaton RT 003 RW
001 Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lamsel pada Senin (6/3/2023).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Lampung,
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (7/3/2023).
"Informasi itu kami terima berdasarkan hasil kordinasi
dengan Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Pratomo," ujarnya.
Pandra mengungkapkan penggerebekan lokasi penimbunan dan
pengolahan BBM tersebut dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung.
Dari hasil penggerebekan, Polda Lampung berhasil mengamankan
barang bukti berupa 9 unit tandon kapasitas 1000 Liter, dimana 2 tandon dalam
keadaan kosong dan 7 tandon terisi minyak yang diduga telah diolah menyerupai
BBM jenis Pertalite sekitar 7000 Liter.
"Petugas juga mengamankan dua unit mesin alkon, dua
plastik bleaching yang berwarna biru, satu kaleng bleaching yang berwarna
kuning, tiga buah cong dan empat buah ember," jelasnya.
Selain itu, Polda Lampung juga telah memeriksa beberapa saksi
diantaranya Ketua RT setempat, Zainal yang menjelaskan bahwa lokasi gudang
penimbunan BBM tersebut benar milik oknum anggota Polri, Putra.
"Saksi lain, Dini Frista Harsi turut menerangkan gudang
tersebut sudah beroperasi kurang lebih satu tahun dan terakhir kegiatan satu
minggu yang lalu, dan mobil yang digunakan yakni mobil truck colt diesel,
setiap melakukan bongkar muatan ada 2 sampai 3 orang yang berada di
lokasi," imbuhnya.
Pandra menambahkan, atas perbuatannya terduga pemilik gudang
tersebut dikenakan sanksi Pidana Pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas.
"Setiap Orang Yang Meniru atau Memalsukan Bahan Bakar
Migas, dipidana dengan pidana Penjara Enam Tahun dan Denda Rp 60 Miliar,"
ucapnya.
"Terhadap Oknum Anggota Polri diduga pemilik gudang
tersebut, saat ini masih didalami oleh penyidik Ditreskrimsus dan Bidpropam
Polda Lampung, jika terbukti bersalah akan kami lakukan tindakan tegas,"
pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kasus Korupsi Lahan Kemenag, Terdakwa Thio Sulistio Mengaku Alami Tekanan Mental Berat
Rabu, 22 April 2026 -
Belum Sepekan Jadi Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto Ditangkap Kejagung
Kamis, 16 April 2026 -
Kejati Lampung Beri Akses Terbatas Rekening PT PSMI, Aspidsus: Pencairan Harus Seizin Kami
Kamis, 16 April 2026 -
Polri Bongkar 755 TKP Penyelewengan BBM-LPG Subsidi, Tersebar di 33 Provinsi
Rabu, 08 April 2026








