Polda Lampung Gerebek Gudang Penimbunan BBM Milik Oknum Anggota Polri di Natar

Ditreskrimsus Polda Lampung saat menggerebek gudang penimbunan BBM milik oknum Polri di Dusun Srikaton RT 003 RW 001 Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lamsel pada Senin (6/3/2023). Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ditreskrimsus Polda Lampung
menggerebek gudang penimbunan BBM milik oknum Polri di Dusun Srikaton RT 003 RW
001 Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lamsel pada Senin (6/3/2023).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Lampung,
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (7/3/2023).
"Informasi itu kami terima berdasarkan hasil kordinasi
dengan Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Pratomo," ujarnya.
Pandra mengungkapkan penggerebekan lokasi penimbunan dan
pengolahan BBM tersebut dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung.
Dari hasil penggerebekan, Polda Lampung berhasil mengamankan
barang bukti berupa 9 unit tandon kapasitas 1000 Liter, dimana 2 tandon dalam
keadaan kosong dan 7 tandon terisi minyak yang diduga telah diolah menyerupai
BBM jenis Pertalite sekitar 7000 Liter.
"Petugas juga mengamankan dua unit mesin alkon, dua
plastik bleaching yang berwarna biru, satu kaleng bleaching yang berwarna
kuning, tiga buah cong dan empat buah ember," jelasnya.
Selain itu, Polda Lampung juga telah memeriksa beberapa saksi
diantaranya Ketua RT setempat, Zainal yang menjelaskan bahwa lokasi gudang
penimbunan BBM tersebut benar milik oknum anggota Polri, Putra.
"Saksi lain, Dini Frista Harsi turut menerangkan gudang
tersebut sudah beroperasi kurang lebih satu tahun dan terakhir kegiatan satu
minggu yang lalu, dan mobil yang digunakan yakni mobil truck colt diesel,
setiap melakukan bongkar muatan ada 2 sampai 3 orang yang berada di
lokasi," imbuhnya.
Pandra menambahkan, atas perbuatannya terduga pemilik gudang
tersebut dikenakan sanksi Pidana Pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas.
"Setiap Orang Yang Meniru atau Memalsukan Bahan Bakar
Migas, dipidana dengan pidana Penjara Enam Tahun dan Denda Rp 60 Miliar,"
ucapnya.
"Terhadap Oknum Anggota Polri diduga pemilik gudang
tersebut, saat ini masih didalami oleh penyidik Ditreskrimsus dan Bidpropam
Polda Lampung, jika terbukti bersalah akan kami lakukan tindakan tegas,"
pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Korupsi Jalan Tol Terpeka dan Rugikan Negara Rp 66 Miliar, 2 Pejabat PT Waskita Karya Jadi Tersangka
Senin, 21 April 2025 -
Empat Tahun Berlalu dan Tiga Kajati Berganti, Kasus Dana Hibah KONI Lampung Masih Mandeg
Minggu, 20 April 2025 -
Kejati Ungkap Kasus Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar
Rabu, 16 April 2025 -
Pengusutan Kasus Kematian Brigadir EA Diduga Tidak Transparan, Kuasa Hukum Laporkan Polres Way Kanan ke Polda Lampung
Senin, 14 April 2025