Pengamat Hukum Desak Pemerintah Tindak Tegas Perusahaan Distribusikan Migor Ilegal
Ilustrasi
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Pengamat Hukum UBL, Rifandy Ritonga mendesak pemerintah agar menarik
minyak goreng ilegal atau tanpa merk dan izin edar, juga menindak tegas
perusahaan yang memproduksi dan mendistribusikannya.
Namun
sebelumnya, Rifandy mengapresiasi Satgas Pangan Provinsi Lampung telah menyita minyak
goreng curah ilegal tersebut sampai sebanyak 24,8 Ton.
Dirinya
juga mendorong pemerintah harus transparan dan tegas dalam menangani kasus
tersebut sampai kepada penindakan hukum bagi perusahaan atau oknum-oknum yang
terlibat dalam peredaran minyak goreng ilegal tersebut.
"Harapannya
pemerintah tidak anginan melakukan operasi pasar atau sidak dan penyelidikan
yang berkaitan dengan bahan pokok," ujarnya.
BACA JUGA:
Minyak
Goreng Curah Botol Tanpa Merk Marak Beredar di Pasaran Bandar Lampung
Oleh sebab
itu, dirinya berharap pemerintah juga melakukan penindakan terhadap minyak
goreng atau bahan pokok ilegal lainnya yang beredar di masyarakat.
"Tarik
peredaran migor ilegal secepatnya karena kita belum tau apakah itu berbahaya
dan merugikan konsumen atau tidak," ujarnya.
"Jika
merugikan, tentu pemerintah harus bertanggungjawab atas kecolongan migor ilegal
yang sudah beredar di masyarakat atas kelalaian ini, hak keselamatan konsumen
yaitu masyarakat jadi dipertaruhkan," sambungnya.
Sebelumnya,
Satgas Pangan Provinsi Lampung menyita sebanyak 24,8 ton minyak goreng curah
yang dikemas kedalam 9.648 botol dengan ukuran 0,8 hingga 0,9 militer yang
tidak memiliki merk dan tidak ada izin edar, Jum'at (3/3/2023).
Pengungkapan
tersebut merupakan hasil kerja sama antara Satgas Pangan Polda Lampung dan
Disperindag Lampung dalam melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap
peredaran bahan pokok masyarakat. (*)
Berita Lainnya
-
Baru Dilantik 2025, Delapan Kepala Daerah Tumbang di OTT KPK
Rabu, 04 Maret 2026 -
KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Kasus Pengadaan Barang dan Jasa
Rabu, 04 Maret 2026 -
Pembunuh Sadis di Sukau Lampung Barat Terancam Hukuman Mati
Senin, 02 Maret 2026 -
Mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Divonis 8,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pagar Rumdis
Kamis, 26 Februari 2026









