• Minggu, 08 September 2024

Minyak Goreng Curah Botol Tanpa Merk Marak Beredar di Pasaran Bandar Lampung

Senin, 06 Maret 2023 - 08.21 WIB
1.9k

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Minyak goreng curah yang dikemas dalam botol tanpa merk dan izin edar masih marak beredar di pasar tradisional dan toko sembako di Bandar Lampung. Padahal, pemerintah melalui Kemendag sudah melarang peredaran minyak goreng curah dalam botol.

Pantauan Kupastuntas.co pada Minggu (5/3/2023), minyak goreng curah dikemas dalam botol masih banyak ditemukan di Pasar Panjang, Bandar Lampung,  dengan harga Rp14.000 untuk ukuran 900 mililiter (ml).

"Kalau ambil satuan harganya Rp14.000 per botol tapi kalau ambil banyak misal satu krat dikasih harga murah Rp13.300 per botol. Itu harga dari distributor segitu," kata Yaman, seorang pedagang di Pasar Panjang, Bandar Lampung, Minggu (5/3/2023).

Yaman mengaku, tidak mengetahui jika minyak goreng curah dilarang dikemas ulang dalam botol. Ia mengaku, mendapatkan minyak tersebut dari distributor yang ada di Bandar Lampung.

"Saya tidak tahu kalau minyak curah dalam botol seperti ini tidak boleh beredar atau dijual ke masyarakat. Karena masyarakat masih ada saja yang cari. Daripada beli minyak curah yang diplastik, mereka lebih memilih yang dikemas di botol," tuturnya.

Minyak goreng curah dikemas dalam botol tanpa merk juga bisa ditemukan di beberapa toko sembako yang ada di Jalan Pulau Damar, Sukarame, Bandar Lampung.

Rozikoh (27), seorang pedagang sembako di Pulau Damar mengatakan, ia menyiapkan beberapa ukuran untuk minyak goreng curah yang dikemas dalam botol.

"Kalau yang 900 ml itu harganya Rp14.000 per botol. Kalau ukuran 5 liter dalam jerigen itu lebih murah hanya Rp67.000. Dapat minyak curahnya dari sales di daerah Lampung Selatan," katanya.

Ia mengungkapkan, sampai saat ini masih banyak masyarakat yang memilih membeli minyak goreng curah yang dikemas dalam botol daripada minyak goreng curah dalam plastik.

"Mungkin lebih praktis kalau dibotolkan sudah ada wadahnya, jadi lebih rapi. Permintaan setiap hari masih ada terus, selain minyak goreng kemasan merk Tawon atau Minyakita," paparnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Elvira Umihanni mengatakan, pihaknya bersama satgas pangan Polda Lampung terus melakukan upaya guna meminimalisir penyelewengan bahan pokok.

"Karena minyak curah yang dikemas dalam botol ini dapat memperpanjang mata rantai distribusi sehingga dijual jadi mahal di atas harga eceran tertinggi (HET)," kata Elvira.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49/2022 disebutkan bahwa minyak goreng terdiri dari dua macam yaitu minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan.

"Untuk minyak goreng rakyat yang sudah disepakati bersama itu ukurannya ada 1 liter, 2 liter dan 5 liter yang dikemas dalam pouch, botol dan jerigen. Dan ini disertai dengan merk," katanya.

Staf Khusus Menteri Perdagangan, Syailendra mengatakan, bakal memperketat pengawasan distribusi minyak goreng curah menjelang puasa dan lebaran.

Pengawasan untuk mengantisipasi adanya permainan yang dilakukan oleh pengusaha seperti mengemas minyak goreng curah ke dalam botol.

"Minyak goreng curah yang dikemas ulang bisa saja tidak higienis. Dan ini bukan hanya yang pertama di Lampung, kemarin juga ada kejadian di daerah Jawa Tengah. Menjelang puasa dan lebaran ini tentunya pengawasan akan ditingkatkan," kata Syailendra, saat ekspos di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Jumat (3/3/2023).

Ia menjelaskan, minyak goreng curah tidak diperbolehkan dikemas dalam botol. Jika dari produsen sudah berbentuk minyak goreng curah, maka harus sampai ke pasar juga dalam bentuk minyak goreng curah.

"Dimana yang dibolehkan itu ketika pedagang pengecer di pasar mengemas dengan plastik di hadapan konsumen. Kami harapkan masyarakat juga tidak membeli minyak goreng curah yang sudah dikemas tanpa merk karena kita tidak tahu prosesnya," saran dia.

Ia mengungkapkan, pemerintah terus berusaha mendorong produksi-produksi minyak goreng yang higienis sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat.

"Kalau minyak goreng curah ini bisa saja nanti di pabrikasi ulang dan tanpa merk atau ada modus lain dipalsukan merknya. Pelaku usaha juga harus pastikan untuk memantau bahwa minyak goreng curah itu betul sampai kepada pasar," kata dia.

Ia menegaskan, minyak goreng curah tidak boleh diproduksi tanpa merk, karena banyak hal yang dilanggar terutama tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) dan izin edar dari BPOM.

"Sampai hari ini pasokan minyak goreng sudah cukup banyak dan sangat besar. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir. Minyak goreng curah dan kemasan sudah banyak di Lampung. Jadi saya rasa untuk stok aman," paparnya.

Sebelumnya, Satgas Pangan Provinsi Lampung menyita sebanyak 24,8 ton minyak goreng curah yang dikemas dalam 9.648 botol dengan ukuran 0,8 hingga 0,9 militer yang tidak memiliki merk dan tidak ada izin edar.

Ekspos penyitaan tersebut dilakukan di halam kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, turut dihadiri Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang, Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Khasan, pada Jumat (3/3/2023).

Selanjutnya ada Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Management dan Tata Kelola Veri Anggrijono, Staf Khusus Menteri Perdagangan Syailendra, Direktur Tata Tertib Niaga Tomi Andana, Kepala Disperindag Lampung Elvira Ummi Hani dan Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donni Alif Pratomo.

Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang menjelaskan, sebanyak 9.648 botol minyak goreng tersebut diamankan di tingkat distributor 2 (D2) yang berada di wilayah Bandar Lampung dan Lampung Selatan.

"Jumlah yang diamankan ini di enam titik di wilayah Bandar Lampung dan Lampung Selatan. Kita baru dengar laporan dari masyarakat sebelum tanggal 24 Februari 2023, dan dilakukan pemantauan sampai tanggal 28 Februari 2023 kemudian kami lakukan penyitaan," kata dia.

Ia menjelaskan, berdasarkan Permendag Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat, Kementerian Perdagangan bisa memberikan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembukuan dan pencabutan izin.

"Sedangkan nama perusahaan sendiri karena ini ditemukan di lapangan dan masih investigasi. Nanti dari satgas pangan Polda Lampung yang akan menyampaikan hasilnya ketika sudah selesai karena kita lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku," paparnya.

Sementara untuk minyak goreng kemasan botol yang disita sendiri akan dituang ulang menjadi minyak goreng curah dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta satgas pangan Polda Lampung.

"Terhadap barang yang diamankan ini karena ini botol minyak goreng curah jadi nanti akan dituang kembali dan akan ditindaklanjuti oleh satgas dan perindag. Dan nanti perusahaan akan B to B dengan pembeli dan yang dipasar akan ditarik. Harga jual sendiri Rp12.600 per botol," jelasnya.

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombespol Donni Alif Pratomo, menjelaskan jika saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan mempelajari apakah ada sanksi pidana yang bisa diberikan kepada perusahaan tersebut.

"Sampai dengan saat ini kami sedang tahap penyelidikan dan sedang dipelajari apakah ada sanksi pidana dan diselidiki. Kalaupun ada komitmen dari kepolisian jelas kita akan tegakan dan akan di terapkan aturan hukum yang berlaku," katanya.

Ia mengungkapkan jika kegiatan tersebut berpotensi melanggar beberapa regulasi yang ada. Diantaranya UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan dan UU Perdagangan.

"Kita harapkan tidak ada lagi praktek seperti ini yang terjadi di Lampung. Masyarakat juga dapat lapor jika ada praktek seperti ini kemudian satgas akan turun tangan sebagaimana aturan yang berlaku untuk menindaklanjuti," jelasnya.

Ia menerangkan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara satgas pangan Polda Lampung dan Disperindag Lampung dalam melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap peredaran bahan pokok masyarakat.

"Minyak goreng merupakan salah satu bahan pokok yang banyak dikonsumsi masyarakat terlebih menjelang ramadhan dan lebaran. Tentu barang ini dapat menjadi obyek yang berpotensi sebagai media pelanggaran hukum," paparnya. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Senin, 4 Maret 2023 berjudul "Minyak Goreng Curah Botol Tanpa Merk Marak Beredar di Pasaran"