• Minggu, 17 November 2024

Dikeluhkan Warga, PT LDC Klaim Penggunaan Batubara Sesuai Aturan

Kamis, 02 Maret 2023 - 21.34 WIB
588

Lokasi PT. Louis Dreyfus Company. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pihak PT Louis Dreyfus Company (LDC) Indonesia mengklaim bahwa penggunaan batubara dalam kegiatan operasional perusahaan telah memenuhi persyaratan perundang-undangan Indonesia terkait emisi.

Corporate Affairs Manager PT LDC Indonesia, Daiku Gustaman menyampaikan, mengenai hal itu juga telah diverifikasi melalui pengujian lapangan pada tanggal 4 hingga 5 Januari 2023 dan diperiksa oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung dan DLH Kota Bandar Lampung.

Dimana hasil verifikasi oleh DLH telah dilaporkan kepada semua instansi pemerintah kota dan provinsi terkait, serta tokoh-tokoh masyarakat.

"Kami ingin menegaskan kembali bahwa LDC beroperasi dengan ketaatan yang ketat terhadap semua hukum, standar, dan peraturan yang berlaku, dimanapun kami beroperasi di seluruh dunia,” ujar Daiku melalui keterangan tertulisnya, Kamis (2/3/2023).

Baca juga : Warga Kampung Jambu Panjang Keluhkan Polusi Debu Batu Bara PT. LDC

Daiku mengatakan, sebagai perusahaan perdagangan global dan perusahaan industri beberapa produk pertanian, LDC menyadari tanggung jawabnya untuk meminimalkan dampak lingkungan dari kegiatannya, dan berkomitmen untuk membantu kesejahteraan masyarakat lokal yang terkait dengan operasi dan rantai pasokannya.

"Dengan visi tersebut, pelaksanaan praktik-praktik yang aman dan bertanggung jawab di seluruh kegiatan kami merupakan prioritas penting. Hal ini guna melindungi pekerja, masyarakat yang tinggal di dekat fasilitas kami, serta lingkungan di sekitar kami,” kata dia.

Menurutnya, hasil analisa lingkungan hidup yang dilakukan terhadap aset-aset PT LDC setiap enam bulan sekali sebagaimana yang dipersyaratkan oleh laboratorium independen yang terakreditasi, menunjukkan bahwa kualitas udara dan tingkat kebisingan di lokasi penyulingan LDC di Bandar Lampung, Indonesia, masih berada dalam batas yang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan hal ini telah dilaporkan kepada pihak yang berwenang.

Sebelumnya, warga Kampung Jambu, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, mengeluhkan adanya polusi debu dari pembakaran batubara yang dikeluarkan dari cerobong asap milik PT LDC. Debu batubara ini beterbangan hingga masuk ke rumah-rumah warga.

Angga, seorang warga Kampung Jambu, Kelurahan Way Lunik mengungkapkan, ia bersama warga lain sangat terganggu dengan adanya polusi udara dari pembakaran batubara dari pabrik CPO milik PT LDC.

"Polusi debu batubaranya sampai rumah warga. Ada 3 RT yang kena dampaknya yakni RT 21, RT 22, dan RT 23. Tapi yang paling berdampak ada di RT 21 dan RT 23," kata Angga, Rabu (22/2/2023).

Ia berharap, perusahaan bisa mencarikan solusi agar polusi debu batubara tersebut tidak terus berlangsung. “Seharusnya perusahaan lebih perhatian dengan warga sini, karena dekat dengan perusahaan," imbuhnya. (*)


Video KUPAS TV : Pohon Tumbang Timpa Toyota Agya di Halaman Kantor Disdukcapil Lampung