• Rabu, 19 Februari 2025

Dugaan Larangan Ibadah di Gereja, Kemenag Lampung Minta Pemkot Keluarkan Surat Izin Sementara

Senin, 20 Februari 2023 - 18.23 WIB
809

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Lampung, Puji Raharjo. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung turut prihatin atas dugaan larangan ibadah yang terjadi di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Gang Anggrek, Rajabasa, Bandar Lampung.

"Kemenag Lampung turut prihatin terhadap persikusi atau larangan ibadah yang terjadi di Gereja Kemah Daud. Ini tidak seharusnya seperti itu dan seharusnya dibicarakan secara baik-baik," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Lampung, Puji Raharjo, saat dimintai keterangan, Senin (20/2/2023).

Ia menjelaskan jika kedepan pihaknya akan mengawal Gereja Kemah Daud agar para jemaat nya tetap bisa beribadah dengan aman dan lancar.

"Kami juga meminta kepada Walikota untuk membuat surat izin sementara tempat beribadah. Karena memang penerbitan surat izin bangunan gereja dan beribadah di gereja itu cukup lama," lanjutnya.

Baca juga : Dugaan Larangan Ibadah di Gereja, LBH Bandar Lampung: Pemerintah dan FKUB Harus Hadir

Puji menjelaskan, pihaknya juga sudah turun langsung melakukan dialog dengan masyarakat dan pihak jemaat. Dari dialog tersebut masyarakat dan pihak gereja sepakat menyelesaikan masalah secara damai sesuai regulasi yang ada. 

"Semua pemeluk agama dipastikan menginginkan kerukunan dan kedamaian dan suasana harmonis di tengah masyarakat. Tentunya membangun hubungan yang harmonis antar umat beragama yang mencintai agama yang kita yakini," ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan jika  apapun agama, suku, dan warna kulit warga negara, semua tetap dalam satu bingkai bangsa Indonesia. Ia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terprovokasi oleh konten terkait permasalahan tersebut di media sosial. 

"Setelah masalah ini selesai, masyarakat diharapkan bisa menyaring mana informasi yang benar dan tidak benar atau hoaks. Konten yang tersebar juga harus diperhatikan kapan itu terjadinya. Masalah ini sudah selesai sehingga jika menemukan konten terkait hal ini, maka itu sudah tak relevan lagi," ungkapnya.

Puji berharap agar semua pemeluk agama dapat memperhatikan dan memahami peraturan yang sudah dimuat pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 Bab IV dan V tentang Pendirian Rumah Ibadat dan Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung.

"Jika semua patuh pada peraturan tersebut maka pelaksanaan ibadah di lingkungan akan dapat berjalan dengan kondusif," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Pemkot Bandar Lampung Pindahkan U-Turn Flyover MBK Sebelum Ramadan