Anggota DPRD Tubaba Dedy Robiansyah Bungkam Usai Diperiksa Polisi Terkait Laporan Penganiayaan Pemuda di Bandar Lampung
Anggota DPRD Tulangbawang Barat, Dedy Robiansyah Bungkam Usai Diperiksa Polisi. Jumat, (17/2/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota DPRD Tulangbawang
Barat, Dedy Robiansyah diperiksa polisi terkait laporan melakukan penganiayaan
terhadap seorang pemuda bernama Albet Setiawan (23) di Jalan RA Basyid, Tanjung
Senang, pada Selasa (24/1/2023) lalu.
Anggota DPRD Tubaba tersebut diperiksa di Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung selama kuranglebih 5,5 jam atau tepatnya mulai pukul 13.00-18.35 wib.
Dedy Robiansyah datang dengan dikawal sekitar 7 orang ajudan menggunakan 3 mobil. Saat tiba, Dedy datang mengenakan baju kemeja berwarna hijau mengenakan masker berwarna putih.
Usai menjalani pemeriksaan di Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Anggota DPRD Tubaba Dedy Robiansyah tersebut bungkam dan enggan berkomentar kepada awak media.
Bahkan, saat dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media, Ia mengelak namanya bukan Dedy dan langsung bergegas terburu-buru menuju mobil Honda Jazz warna merah berplat BE 1292 CN dengan dikawal dua orang di sekelilingnya.
"Saya bukan Dedy," singkatnya dengan tergesa-gesa menuju mobil dan meninggalkan Polresta Bandar Lampung bersama dua mobil lainnya yakni Toyota Camry dan Innova yang berisi pengawal atau ajudannya. Jumat, (17/2/2023).
Baca Juga : Pemuda di Bandar Lampung Mengaku Dianiaya Oknum Anggota DPRDTubaba
Sementara itu, salahsatu penyidik yang enggan disebutkan namanya membenarkan anggota DPRD Tubaba Dedy Robiansyah telah diperiksa di Mapolresta Bandar Lampung terkait laporan melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Albet Setiawan (23). "Iya tadi udah diperiksa," singkatnya.
Sebelumnya, pemuda bernama Albet Setiawan (23) diduga dianiaya oleh oknum Anggota DPRD Tubaba, Dedi Robiansyah di Jalan RA Basyid, Tanjung Senang, pada Selasa (24/1/2023).
Atas penganiayaan tersebut, korban Albet mengalami luka gores di punggung, gangguan pendengaran di telinga akibat pukulan.
Dirinya pun melaporkan kejadian itu ke Polresta Bandar Lampung dan membuat surat visum di Rumah Sakit. Adapun nomor laporan polisi korban yakni LP/B/123/I/2023/ SPKT/Polresta Bandarlampung. (*)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








