• Sabtu, 16 Agustus 2025

Prostitusi Anak Dibawah Umur Terjadi di Lampung, Wagub Nunik: Pihak Hotel Harus Ikut Mengawasi

Kamis, 16 Februari 2023 - 15.15 WIB
316

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim saat dimintai keterangan dilingkungan kantor Gubernur Lampung, Kamis (16/2/2023). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim atau yang akrab disapa Nunik, meminta kepada petugas hotel untuk ikut melakukan pengawasan guna meminimalisir adaya praktik prostitusi terhadap anak dibawah umur.

Nunik mengatakan jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus memberikan perhatian terhadap keselamatan serta perlindungan terhadap kaum perempuan dan juga anak-anak.

"Pemprov Lampung selalu memperhatikan upaya keselamatan dan upaya perlindungan perempuan dan anak. Memang angka nya ini terus meningkat, terutama saat Covid-19 angka kekerasan pada anak meningkat," katanya saat dimintai keterangan di kantor Gubernur Lampung, Kamis (16/2/2023).

BACA JUGA: Tega! Pasutri di Bandar Lampung Jajakan Anak Dibawah Umur Lewat Aplikasi MiChat

Ia menjelaskan jika pihaknya terus menjalin koordinasi dengan berbagai stakeholder untuk mencari solusi penanganan. Sementara untuk upaya penanganan hukum berada dipihak kepolisian.

"Kami lakukan sosialisasi dan pencegahan agar sama-sama peduli atas persoalan ini. Kita sendiri ada program untuk perlindungan perempuan dan anak yang kena kekerasan. Kita ada anggaran khsusus termasuk tim pendamping dan advokasi," kata dia.

Menurutnya tim pendampingan yang dibentuk oleh Pemprov Lampung merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak salah satunya prostitusi online terhadap anak dibawah umur.

"Jadi yang dilakukan dari awal adalah menyediakan payung, istilahnya sebelum hujan sudah dilakukan upaya penanganan. Jadi kalau ada masalah seperti ini bisa ditangani dengan tuntas," katanya.

Diberitakan sebelum nya pasangan suami istri di Bandar Lampung diringkus polisi karena menjadi mucikari menjajakan wanita di bawah umur melalui sosial media Michat.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman penjara maksimal 15 Tahun. (*)