Prostitusi Anak Dibawah Umur Terjadi di Lampung, Wagub Nunik: Pihak Hotel Harus Ikut Mengawasi
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim saat dimintai keterangan dilingkungan kantor Gubernur Lampung, Kamis (16/2/2023). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wakil Gubernur Lampung
Chusnunia Chalim atau yang akrab disapa Nunik, meminta kepada petugas hotel
untuk ikut melakukan pengawasan guna meminimalisir adaya praktik prostitusi
terhadap anak dibawah umur.
Nunik mengatakan jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung
terus memberikan perhatian terhadap keselamatan serta perlindungan terhadap
kaum perempuan dan juga anak-anak.
"Pemprov Lampung selalu memperhatikan upaya keselamatan
dan upaya perlindungan perempuan dan anak. Memang angka nya ini terus
meningkat, terutama saat Covid-19 angka kekerasan pada anak meningkat,"
katanya saat dimintai keterangan di kantor Gubernur Lampung, Kamis (16/2/2023).
BACA JUGA: Tega!
Pasutri di Bandar Lampung Jajakan Anak Dibawah Umur Lewat Aplikasi MiChat
Ia menjelaskan jika pihaknya terus menjalin koordinasi
dengan berbagai stakeholder untuk mencari solusi penanganan. Sementara untuk
upaya penanganan hukum berada dipihak kepolisian.
"Kami lakukan sosialisasi dan pencegahan agar sama-sama
peduli atas persoalan ini. Kita sendiri ada program untuk perlindungan
perempuan dan anak yang kena kekerasan. Kita ada anggaran khsusus termasuk tim
pendamping dan advokasi," kata dia.
Menurutnya tim pendampingan yang dibentuk oleh Pemprov
Lampung merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir kasus kekerasan terhadap
perempuan dan anak salah satunya prostitusi online terhadap anak dibawah umur.
"Jadi yang dilakukan dari awal adalah menyediakan
payung, istilahnya sebelum hujan sudah dilakukan upaya penanganan. Jadi kalau
ada masalah seperti ini bisa ditangani dengan tuntas," katanya.
Diberitakan sebelum nya pasangan suami istri di Bandar
Lampung diringkus polisi karena menjadi mucikari menjajakan wanita di bawah
umur melalui sosial media Michat.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor
21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman
penjara maksimal 15 Tahun. (*)
Berita Lainnya
-
RSUD Ryacudu dan RSUD Batin Mangunang Hutang Obat ke Perusahaan Farmasi Rp 4,5 Miliar
Senin, 24 November 2025 -
Ijtima Ulama Dunia 2025 di Lampung, UMKM Kebanjiran Rezeki
Minggu, 23 November 2025 -
Peserta Ijtima Ulama Dunia 2025 di Kota Baru Lamsel Terus Berdatangan, Persiapan Dikebut
Minggu, 23 November 2025 -
Tol Bakter Gratiskan Akses Bus Panitia Ijtima Ulama Dunia 2025
Minggu, 23 November 2025









