• Sabtu, 16 Agustus 2025

Tega! Pasutri di Bandar Lampung Jajakan Anak Dibawah Umur Lewat Aplikasi MiChat

Rabu, 15 Februari 2023 - 18.50 WIB
388

Ilustrasi Mardiah

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pasangan suami istri (Pasutri) di Bandar Lampung diringkus polisi karena menjadi mucikari menjajakan wanita di bawah umur melalui sosmed Michat pada Rabu (15/2/2023).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan Pasutri tersebut yakni Arya Panca Saputra (24) dan GS (18) warga Kemiling, Bandar Lampung.

"Kedua pelaku tergolong masih muda dan nekat menjadi mucikari karena desakan ekonomi," ujarnya.

Modus pelaku yakni dengan cara mempromosikan korban GD (13) melalui aplikasi Michat yang didownload lewat HP korban yang merupakan orang dekat pelaku.

"Lalu pelaku melakukan komunikasi atau negosiasi dengan pelanggan yang berniat melakukan perzinahan (hubungan badan) dengan korban," ucapnya.

Dari pemeriksaan, pelaku memasang harga sebesar Rp300 ribu hingga Rp800 ribu untuk sekali kencan berhubungan badan.

"Setelah sepakat, terus keduanya bertemu di sebuah penginapan dan pelaku mengantar korban untuk menemui pelanggan yang mau melakukan hubungan badan," imbuhnya.

Usai melakukan hubungan badan, pelaku menerima uang pembayaran dari pelanggan dan dibagi dua dengan korban.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit HP Vivo milik korban. Kini pelaku Arya Panca Saputra (24) dan GS (18) telah ditahan di Polresta Bandar Lampung.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman penjara maksimal 15 Tahun," pungkasnya. (*)