• Jumat, 19 April 2024

Pemkab Pesibar: Tambak Udang CV Johan Farm Tidak Miliki Izin Operasional

Kamis, 16 Februari 2023 - 13.01 WIB
386

Warga Pekon (Desa) Way Jambu Kecamatan Pesisir Selatan saat demo menuntut tambak udang CV Johan Farm ditutup. Foto: Dok

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memastikan tambak udang milik CV Johan Farm di Pekon (Desa) Way Jambu Kecamatan Pesisir Selatan sudah tidak memiliki izin operasional sejak tahun 2019 silam.

Kepala DPMPTSP Pesisir Barat Jon Edwar menjelaskan bahwa pihaknya telah resmi menutup operasional perusahaan tambak udang tersebut sejak November 2019 dan pihaknya memastikan tidak menerbitkan perizinan kembali terhadap perusahaan yang diduga telah mencemari lingkungan tersebut.

"Tambak udang itu sudah kita tutup sejak November 2019 jadi sudah tidak ada penerbitan izin lagi, karena sudah tiga kali kita tutup (CV Johan Farm) itu jadi pasti tidak ada pembinaan lagi dan sanksi nya ya akan di tutup," kata Jon Edwar saat di hubungi Kupastuntas.co, Kamis (16/02/2023).

BACA JUGA: Dinilai Cemari Lingkungan Hingga Langgar Perda, Masyarakat Minta Tambak Udang CV Johan Farm Ditutup

Diketahui dalam Peraturan Daerah (Perda) No.8 Tahun 2017 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Pesibar 2017-2037 dan Perda Kabupaten Pesisir Barat No. 01 tahun 2016 tentang penyelenggaraan bangunan gedung dan Peraturan Bupati Pesisir Barat No.44 tahun 2018.

Didalamnya dijelaskan bahwa pemerintah telah mengatur pembagian zona wilayah yang masuk zona pariwisata dan juga zona industri dan selain di Kecamatan Ngaras dan Bengkunat perizinan pembangunan tambak udang sudah di cabut dan tidak ada perpanjangan perizinan.

Disana jelas yang masuk dalam zona industri atau perizinan pembangunan tambak udang hanya boleh di lakukan di Kecamatan Ngaras dan juga Bengkunat, sedangkan 9 Kecamatan lainnya masuk dalam zona pariwisata sehingga tidak boleh di jadikan tempat usaha tambak udang.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesisir Barat Husni Aripin mengatakan bahwa pihaknya akan segera turun ke lapangan untuk mengambil sample dan melakukan uji laboratorium terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang di sebabkan oleh operasional CV Johan Farm tersebut.

"Untuk turun langsung ke lokasi akan kami koordinasikan dengan OPD terkait termasuk camat dan peratin dan kalau memang terbukti ada pencemaran di buktikan dengan hasil uji lab akan kita tindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," singkatnya. (*)