Pemkab Pesibar: Tambak Udang CV Johan Farm Tidak Miliki Izin Operasional
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat
melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
memastikan tambak udang milik CV Johan Farm di Pekon (Desa) Way Jambu Kecamatan
Pesisir Selatan sudah tidak memiliki izin operasional sejak tahun 2019 silam.
Kepala DPMPTSP Pesisir Barat Jon Edwar menjelaskan bahwa pihaknya
telah resmi menutup operasional perusahaan tambak udang tersebut sejak November
2019 dan pihaknya memastikan tidak menerbitkan perizinan kembali terhadap
perusahaan yang diduga telah mencemari lingkungan tersebut.
"Tambak udang itu sudah kita tutup sejak November 2019 jadi
sudah tidak ada penerbitan izin lagi, karena sudah tiga kali kita tutup (CV
Johan Farm) itu jadi pasti tidak ada pembinaan lagi dan sanksi nya ya akan di
tutup," kata Jon Edwar saat di hubungi Kupastuntas.co, Kamis (16/02/2023).
BACA JUGA: Dinilai
Cemari Lingkungan Hingga Langgar Perda, Masyarakat Minta Tambak Udang CV Johan
Farm Ditutup
Diketahui dalam Peraturan Daerah (Perda) No.8 Tahun 2017 tentang
rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Pesibar 2017-2037 dan Perda
Kabupaten Pesisir Barat No. 01 tahun 2016 tentang penyelenggaraan bangunan
gedung dan Peraturan Bupati Pesisir Barat No.44 tahun 2018.
Didalamnya dijelaskan bahwa pemerintah telah mengatur pembagian zona
wilayah yang masuk zona pariwisata dan juga zona industri dan selain di
Kecamatan Ngaras dan Bengkunat perizinan pembangunan tambak udang sudah di
cabut dan tidak ada perpanjangan perizinan.
Disana jelas yang masuk dalam zona industri atau perizinan
pembangunan tambak udang hanya boleh di lakukan di Kecamatan Ngaras dan juga
Bengkunat, sedangkan 9 Kecamatan lainnya masuk dalam zona pariwisata sehingga
tidak boleh di jadikan tempat usaha tambak udang.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesisir
Barat Husni Aripin mengatakan bahwa pihaknya akan segera turun ke lapangan
untuk mengambil sample dan melakukan uji laboratorium terhadap dugaan
pencemaran lingkungan yang di sebabkan oleh operasional CV Johan Farm tersebut.
"Untuk turun langsung ke lokasi akan kami koordinasikan dengan
OPD terkait termasuk camat dan peratin dan kalau memang terbukti ada pencemaran
di buktikan dengan hasil uji lab akan kita tindak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku," singkatnya. (*)
Berita Lainnya
-
Rekreasi Siswa PAUD Berujung Bencana, Dua Bocah Terseret Ombak Pantai Ilahan Pesibar, Satu Meninggal Dunia
Sabtu, 23 November 2024 -
Ardjuno Gelar Dzikir Shalawat dan Kidung Dakwah di Dua Daerah, Arinal: Jantung Anak Saya Bagian dari Krui, Saya Janji Akan Membangun Pesisir Barat
Kamis, 21 November 2024 -
Didukung Tokoh Sai Batin dan Bali, Arinal Djunaidi Targetkan Pesibar Jadi Pusat Perikanan Dunia
Kamis, 21 November 2024 -
Diguyur Hujan Deras, Tanah Longsor Tutup Badan Jalan di Lemong Pesibar
Kamis, 21 November 2024