• Senin, 25 November 2024

Dinilai Cemari Lingkungan Hingga Langgar Perda, Masyarakat Minta Tambak Udang CV Johan Farm Ditutup

Rabu, 15 Februari 2023 - 15.11 WIB
207

Warga Saat mebggelar aksi di Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan di tambak udang johan farm, Rabu (15/02/2023). Foto: Echa/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Dinilai mencemari lingkungan warga Pekon (Desa) Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan, ratusan warga geruduk tambak Johan Farm dan menggelar aksi meminta agar pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menutup pengoperasian tambak udang tersebut.

Bangsawan Utomo, salah satu perwakilan warga menyampaikan bahwa selama ini masyarakat sudah sangat terganggu dengan keberadaan tambak udang itu, sebab sejak tahun 2010 sampai sekarang tidak banyak manfaat yang dirasakan masyarakat.

Bahkan ketika musim panen tiba justru menimbulkan bau yang tidak sedap, bahkan sampai satu minggu lamanya, sehingga bisa mencemari udara dan lingkungan. Terlebih kerusakan jalan yang terjadi akibat mobil pengangkut yang melintas untuk mengangkut hasil panen.

"Selain itu juga mencemari air laut, jadi para nelayan yang mencari ikan di pinggir laut ini yang menyelam ataupun memasang jaring hasil tangkapannya sangat menurun drastis, kemudian ada yang merasa gatal-gatal," ujarnya, Rabu (15/02/2023).

Kemudian, diduga juga tambak udang tersebut telah melanggar aturan tentang tata ruang wilayah yang jelas-jelas sudah ada Perda nya, karena dari sepanjang Kecamatan Lemong hingga Ngambur ditetapkan sebagai zona wilayah wisata dan tidak boleh ada satupun tambak yang beroperasi.

"Kami selaku masyarakat Way Jambu tidak mau dianggap bersekongkol dan tidak taat hukum, sedangkan kami sangat taat hukum dengan menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah," ungkapnya.

Warga pun mengaku akan menggelar aksi susulan apabila tambak udang tersebut tetap kekeh dan tidak mau menutup operasional mereka. Sebab hingga hari ini pihak tambak mengaku tidak akan menutup tambak udang yang sudah didirikan di wilayah zona wisata itu.

Wakapolres Pesisir Barat AKP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, pihaknya telah menerjunkan sebanyak 110 personel untuk mengamankan jalannya aksi yang dilakukan oleh masyarakat Way Jambu yang meminta agar tambak udang milik CV Johan Farm tersebut ditutup.

"Kemudian ditambah dengan personel Babinsa sebanyak 8 orang dan anggota Satpol-PP sebagai wujud nyata kepada masyarakat, bahwa kami hadir untuk mengawal apa yang menjadi aspirasi dari pada masyarakat Way Jambu dengan SOP yang ada di hukum kami," kata dia.

Menurut dia, hasil dari mediasi hari ini masih belum menemukan kesepakatan yang signifikan, sementara masyarakat sudah mengenal pemilik dari perusahaan tersebut terkait rencana penutupan jalan, pihaknya akan mengundang pihak pekon untuk membahas hal tersebut.

"Kita cari win-win solusion dalam hal ini agar aspirasi masyarakat tetap sampai dan perusahaan pun sampai saat ini kami belum memiliki legalitas yang nyata untuk bertindak ke ranah hukum dan nanti untuk menjaga kondusifitas kita akan menyiagakan polsek setempat," pungkasnya.

Sementara itu, Yani, pemilik tambak menyampaikan ucapan terima kasihnya atas atensi yang telah disampaikan, namun untuk saat ini pihaknya belum bisa memberikan jawaban yang pasti terkait persoalan tersebut, karena memang nanti tentu akan ada mediasi selanjutnya.

Yani mengakui hingga saat ini memang belum ada titik temu dari hasil mediasi yang dilakukan sebab dalam mediasi tersebut warga meminta agar tambak udang ditutup karena tata ruangnya tidak sesuai.

"Padahal kami kan sudah mendapatkan izin yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sumbangsih kami ke masyarakat sudah kami berikan, baik dalam pembangunan masjid lapangan voli pembagian saat panen dan bantuan-bantuan lainnya, mudah-mudahan nanti ada jalan keluarnya," ujarnya.

Terkait rencana warga memblokade jalan jika aspirasi mereka tidak dipenuhi, Yani mengatakan pihaknya selaku pengusaha juga membayar pajak dan kontribusi untuk negara.

"Jalan ini kan menggunakan APBN, saya rasa mereka lebih bijak lah karena kan jalannya untuk masyarakat dan saya pun masyarakat, sehingga harapan saya mereka bisa lebih bijaksana," terangnya.

Terkait pencemaran lingkungan lanjutnya, pihaknya sudah mengolah limbah tambak tersebut. "Jika memang ada limbah tentu rekan akan mencium baunya, karena di tempat lain saya juga tidak tahu, karena yang menentukan pencemaran itu dinas lingkungan hidup, dan mereka sebenarnya bisa melaporkan itu ke DLH jika memang ada pencemaran apakah layak disebut pencemaran atau tidak," terangnya.

Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesisir Barat, Jon Edwar mengatakan, bahwa tambak udang CV Johan Farm sejak tahun 2019 silam sudah ditutup dan tidak diterbitkan lagi perizinan nya hingga saat ini.

"Sehingga tidak ada penertiban lagi karena sejak November tahun 2019 sudah kita tutup, bahkan dalam beberapa waktu terakhir sudah tiga kali kita tutup sehingga sudah tidak ada lagi pembinaan," singkatnya via Whatsaap. (*)


Video KUPAS TV : Lima Pelajar Bolos Terjaring Razia Satpol PP Kota Metro