• Sabtu, 05 Juli 2025

Hilang Saat Akan Dieksekusi, Kejari Lamsel Ultimatum Mantan Kades di Lamsel Kasus Pelecehan

Kamis, 16 Februari 2023 - 21.54 WIB
314

Kasi Pidum Kejari Lamsel, Rinaldi Andriansyah saat memberikan keterangan kepada media di ruang kerjanya. Kamis (16/2/2023). Foto: Handika/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menghimbau Kades Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro Bagus Adi Pamungkas (BAP) untuk kooperatif menjalani putusan kasasi Mahkamah Agung RI.

Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Kalianda, Setiawan Adiputramengatakan, bahwa terdakwa atas nama Bagus Adi Pamungkas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan dalam jabatan sebagaimana Pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHP dan Amar putusannya sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pidana penjara 4 tahun dan ada juga pembayaran ganti restitusi kurang lebih sekitar Rp37 juta.

Kasi Pidum Rinaldi Adriansyah mewakili Kajari Lamsel Dwi Astuti Beniyati membenarkan, pihaknya telah menerima salinan petikan putusan Mahkamah Agung dari Pengadilan Negeri (PN) Kalianda.

"Memang betul dari Mahkamah Agung sudah turun putusan kasasinya didelegasikan kepada PN Kalianda, untuk dikirimkan ke kejaksaan negeri Lampung Selatan," kata Rinaldi saat dikonfirmasi, Kamis (16/2/2023).

Rinaldi melanjutkan, salinan petikan putusan kasasi dari MA dikirimkan ke PN Kalianda dan sampai di Kejari Lamsel pada pertengahan Januari 2023.

Baca juga : Mahkamah Agung Vonis Mantan Kades di Lamsel 4 Tahun Kasus Pelecehan

Selang satu hari setelah petikan diterima, kemudian berdasarkan SOP yang ada di Kejaksaan dan diterbitkan surat perintah dari Kajari untuk mengeksekusi yang rencananya akan dimimpin langsung oleh Kasi Pidum.

"Dan setelah salin petikan itu sampai, dikeluarkanlah surat perintah dari pimpinan untuk mengeksekusi terpidana Bagus Adi Pamungkas. Kami sudah lakukan upaya mendatangi alamat yang bersangkutan, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat dan infonya sudah lama tidak ada di tempat. Namun, kami lakukan upaya-upaya upaya pencarian sampai saat ini," imbuh Rinaldi.

Kasi Pidum mengeluarkan anjuran, agar Bagus Adi Pamungkas mau menunjukkan sikap kerjasama.

"Saya menghimbau, kepada terpidana Bagus Adi Pamungkas agar kooperatif untuk menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung ini. Tetap kami akan melakukan upaya pencarian, dimanapun Bagus Adi Pamungkas ini berada," tandas Rinaldi. (*)


Video KUPAS TV : Pemkot Bandar Lampung Pindahkan U-Turn Flyover MBK Sebelum Ramadan


Editor :