• Sabtu, 05 Juli 2025

Mahkamah Agung Vonis Mantan Kades di Lamsel 4 Tahun Kasus Pelecehan

Rabu, 15 Februari 2023 - 17.02 WIB
306

Juru Bicara Pengadilan Negeri Kalianda, Setiawan Adiputra, Rabu (15/2/2023). Foto: Handika/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Mahkamah Agung RI membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor : 67/Pid.B/2022/PN Kla ter tanggal 22 Juni 2022 dan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap mantan Kepala Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan Bagus Adi Pamungkas.

Hal itu dibenarkan Juru Bicara Pengadilan Negeri Kalianda, Setiawan Adiputra, yang mengatakan bahwa terdakwa atas nama Bagus Adi Pamungkas, pada tahun 2022 memang Pengadilan Negeri Kalianda telah menjatuhkan putusan yang amarnya putusan bebas.

"Kemudian, oleh Jaksa Penuntut Umum diajukan upaya hukum kasasi langsung ke Mahkamah Agung," kata Putra, sapaan akrabnya, Rabu (15/2/2023).

Putra melanjutkan, atas hasil upaya hukum tersebut telah turun putusan kasasi yang telah diterima oleh Pengadilan Negeri Kalianda dimana hasilnya membatalkan putusan PN Kalianda.

"Yang kemudian, mengadili itu sendiri bahwa terdakwa Bagus Adi Pamungkas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan dalam jabatan sebagaimana Pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHP dan Amar putusannya sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pidana penjara 4 tahun dan ada juga pembayaran ganti restitusi kurang lebih sekitar 37 juta," tegas Putra.

Baca juga : Diduga Lecehkan Staff Desa, Oknum Kades Rawa Selapan Lamsel Ditahan

Usai menerima salinan putusan kasasi, PN Kalianda segera meneruskan salinan petikan putusannya ke terdakwa juga Jaksa Penuntut Umum.

"Itu juga telah kami lakukan segera setelah kami menerima salinan putusan kasasi. Ini kami terima di tengah Januari tanggal 16 Januari 2023. Dan, petikannya juga sudah kita teruskan baik kepada terdakwa maupun kepada Jaksa Penuntut Umum," terus Putra.

Pengiriman petikan kepada Jaksa Penuntut Umum, kaitannya dengan eksekusi dan kepada terdakwa tentu untuk kepentingan terdakwa.

"Karena, masih ada juga ada upaya hukum bagi dia kalau mau mengajukan peninjauan kembali tentu itu hak dari terdakwa. Namun, putusan kasasi ini memang telah berkekuatan hukum tetap," tandas Putra.

Sementara Kadis PMD Lamsel, Erdiyansyah saat ditanya mengenai status Kades Rawa Selapan usai divonis bersalah oleh Mahkah Agung mengaku masih menunggu salinan putusan.

"Kita cari info dulu, masih menunggu salinan putusan," jawab Erdi.

Erdi menyebutkan, jabatan Kades Rawa Selapan meski masih dijabat oleh BAP, namun telah ditunjuk pelaksana tugas.

Meski begitu, Erdi akan menyiapkan Penjabat Kades setelah salinan putusan Mahkamah Agung diterima. "Ya. Koordinasi dengan Camat, untuk usulkan Pj," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Polda Lampung Bongkar Prostitusi Online di Bandar Lampung