• Kamis, 25 April 2024

Jadi JC, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Pembunuhan Yosua

Rabu, 15 Februari 2023 - 12.32 WIB
683

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Jakarta - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, eks ajudan Ferdy Sambo divonis 1 tahun 6 bulan tahun penjara. Eliezeer dinilai bersalah turut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat yang diotaki Sambo.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua, Wahyu Iman Santoso, saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara," terangnya.

Baca juga : Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati!

Sebelum sidang dimulai, yakni pada pagi hari, karangan bunga berisi dukungan terhadap Eliezer terlihat berjejer di PN Jaksel, yang datang dari para fans Eliezer.

Ada sejumlah karangan bunga di antaranya bertuliskan 'We love you Icad, dipalu Pak Hakim mulya masa depan Richard ditentukan kiranya ada keadilan untuk orang kecil'. Pengirim karangan bunga itu tertulis dari Grup Facebook.

Selanjutnya ada juga karangan bunga bertuliskan 'Hendaklah keadilan ditegakkan supaya dunia tidak binasa'. Pengirim karangan bunga itu dari admin sobat Icad.

Ada lagi karangan bunga bertuliskan 'Terima kasih Icad, dari kamu kita jadi tahu bahwa jujur tak selamanya indah, tapi yakinlah akan ada pelangi setelah hujan'. Lalu ada yang bertuliskan 'Icad kami di sini menunggumu pulang'.

Baca juga : Terbukti Rencanakan Bunuh Yosua, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Selain karangan bunga, sejumlah warga juga tampak mengenakan kaos berisi dukungan kepada Richard Eliezer dan telah memenuhi halaman depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari pagi karena belum diizinkan oleh petugas keamanan untuk masuk ke area dalam pengadilan.

Beberapa fans Richard tampak mengenakan kaos berisi dukungan kepada anggota Brimob tersebut. Salah satu tulisan di kaos itu berisi kalimat 'Save Icad'. Selain itu sebuah kalimat yang berisi pembelaan Richard dalam kasus kematian Yosua juga dimuat.

Salah satu pendukung Richard, Nabila, mengaku telah tiba pukul 07.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nabila berharap Richard mendapatkan vonis yang adil dari majelis hakim.

Baca juga : Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata jaksa, saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, pada Rabu (18/1/2023) lalu.

Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun dalam pleidoi terakhirnya, pihak Eliezer meminta majelis hakim membebaskan Eliezer dari tuntutan JPU.

Baca juga : Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

"Kami memohon putusan dengan amar sebagai berikut, mengadili, menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana," ujar pengacara Eliezer Ronny Talapessy, dalam persidangan di PN Jaksel, pada Rabu (25/1/2023).

Ronny menyampaikan permintaan itu saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus penembakan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Ronny juga meminta agar Eliezer dibebaskan dari tahanan.

"Menyatakan Terdakwa lepas dari segala tuntutan. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," ucap Ronny. (*)