Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara
Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Foto: (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Kupastuntas.co, Jakarta - Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR
divonis dengan pidana penjara selama 13 tahun karena dinilai terbukti bersalah
turut serta melakukan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
(Brigadir J). Vonis dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Selatan, Selasa (14/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 13
tahun," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar
putusan, sebagaimana kami kutip dari cnnindonesia.com.
Ricky yang merupakan ajudan mantan Kepala Divisi Propam
Polri Ferdy Sambo itu dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55
ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum
yang ingin Ricky dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di
rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tindak pidana ini turut melibatkan Sambo yang telah divonis
mati dan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.
Selain itu, Kuat Ma'ruf selaku sopir keluarga divonis 15 tahun penjara.
Sementara itu, ajudan Sambo lainnya yang jadi terdakwa dalam
perkara ini, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, masih menunggu
sidang pembacaan vonis. (CNN)
Berita Lainnya
-
Panen Raya Bawang Merah di Cirebon, Kementan Pastikan Pasokan Aman Jelang Ramadan hingga Lebaran
Kamis, 05 Februari 2026 -
Produksi dan Stok Beras Surplus, Raffi Ahmad Ajak Generasi Muda Kuatkan Sektor Pertanian
Kamis, 05 Februari 2026 -
OTT Pegawai Bea Cukai, KPK Sita Uang Miliaran dan Emas Senilai Rp 8,19 Miliar
Kamis, 05 Februari 2026 -
Pemprov Lampung Terima Penghargaan Kualitas Tertinggi Kategori Pemerintah Provinsi dari Ombudsman RI
Kamis, 29 Januari 2026









