DLH Lamsel Layangkan Surat Teguran ke PT Sinar Langgeng Logistics
Kupastuntas.co,
Lampung Selatan - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan (DLH
Lamsel), melayangkan surat teguran ke PT Sinar Langgeng Logistics buntut dari
keluhan warga atas polusi udara debu stockpile perusahaan itu.
Diberitakan
sebelumnya, Ujang Nurhadi (26) warga Dusun Pulau Pasir, Desa Rangai Tri
Tunggal, Kecamatan Katibung mengaku terganggu pernapasannya gegara debu batu
bara tesebut.
"Selain rumah
jadi kotor, pernapasan warga disini juga terganggu karena banyak debu. Selain
itu kotoran hidung warnanya jadi hitam. Kami harap, perusahaan segera melakukan
langkah untuk meminimalisir debu batu bara tersebut," akunya, Senin lalu
(30/1/2023).
BACA JUGA: Warga
Rangai Tritunggal Lamsel Keluhkan Debu Stockpile Batu Bara Milik PT Sinar Laut
Logistik
Dikonfirmasi terkait hal
itu, Kadis DLH Lamsel, Feri Bastian mengatakan, sudah mengirimkan surat berupa
teguran yang ditujukkan ke PT Sinar Langgeng Logistics.
"Sudah kita
layangkan surat teguran, hasil investigai lapangan," jawab Feri via pesan Whatsapp,
Senin (6/2/2023).
Terkait perijinan
amdal milik PT Sinar Langgeng Logistics, Feri menyatakan tidak ada masalah.
"Izin sudah ada
semua," terusnya.
Disoal isi surat
teguran, Feri Bastian menyebut tak hafal isi surat yang telah dikirimkan
sembari menyarankan menghubungi Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Ervan
Kurniawan.
"Itu diarsipkan,
banyak gak hafal," balasnya lagi.
Lalu, kupastuntas.co
mengkonfirmasi ke Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas, Ervan Kurniawan.
"Perusahaan telah
memiliki dokumen UKL UPL dan pertek limbah cair. Terkait debu, telah diberikan
teguran untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan untuk meminimalisir dampak
debu," singkat Ervan.
Kades Rangai Tri
Tunggal, Sopyan membenarkan debu stockpile batu bara milik PT Sinar Langgeng
Logistics.
"Cuma ada satu,
bukan Sinar Laut. Tapi PT Sinar Langgeng Logistics," ujar Sopyan.
Sopyan berujar, aktivitas
bongkar muat PT Sinar Langgeng Logistics berjalan dikarenakan ijin lingkungan
sudah selesai dari awal.
"Ijin lingkungan
udah bagus kok, kompensasinya udah satu ton beras duitnya Rp5 juta untuk
masyarakat," lanjutnya.
Sopyan menyampaikan,
aktivitas perusahaan itu baru sekitar dua bulan berjalan dan tidak ada masalah.
Debu stockpile batu
bara, menurut Sopyan terletak pada kesalahan teknis pengangkutannya.
"Salah mereka
pengangkutan itu, pas arah angin ke mereka jadi buyar ke udara itu cuma 5 atau
6 hari. Pas muat tidak ada debunya," serunya. (*)
Berita Lainnya
-
Viral! Kapal Feri KMP Portlink Terombang-ambing di Tengah Laut Hampir 5 Jam
Sabtu, 30 November 2024 -
Bahayakan Pengguna Jalan, Rangka Baliho Rusak di Jalinsum Lamsel Dirobohkan
Jumat, 29 November 2024 -
Nanang Ermanto Ucapkan Selamat ke Paslon Radityo Egi Pratama - Syaiful Anwar
Jumat, 29 November 2024 -
13 Kecamatan Selesai Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Lampung Selatan, Kurang 4 Kecamatan
Jumat, 29 November 2024