• Rabu, 17 April 2024

DLH Lamsel Layangkan Surat Teguran ke PT Sinar Langgeng Logistics

Senin, 06 Februari 2023 - 16.28 WIB
300

Suasana kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan. Senin (6/2/2023). Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan (DLH Lamsel), melayangkan surat teguran ke PT Sinar Langgeng Logistics buntut dari keluhan warga atas polusi udara debu stockpile perusahaan itu.

Diberitakan sebelumnya, Ujang Nurhadi (26) warga Dusun Pulau Pasir, Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung mengaku terganggu pernapasannya gegara debu batu bara tesebut.

"Selain rumah jadi kotor, pernapasan warga disini juga terganggu karena banyak debu. Selain itu kotoran hidung warnanya jadi hitam. Kami harap, perusahaan segera melakukan langkah untuk meminimalisir debu batu bara tersebut," akunya, Senin lalu (30/1/2023).

BACA JUGA: Warga Rangai Tritunggal Lamsel Keluhkan Debu Stockpile Batu Bara Milik PT Sinar Laut Logistik

Dikonfirmasi terkait hal itu, Kadis DLH Lamsel, Feri Bastian mengatakan, sudah mengirimkan surat berupa teguran yang ditujukkan ke PT Sinar Langgeng Logistics.

"Sudah kita layangkan surat teguran, hasil investigai lapangan," jawab Feri via pesan Whatsapp, Senin (6/2/2023).

Terkait perijinan amdal milik PT Sinar Langgeng Logistics, Feri menyatakan tidak ada masalah.

"Izin sudah ada semua," terusnya.

Disoal isi surat teguran, Feri Bastian menyebut tak hafal isi surat yang telah dikirimkan sembari menyarankan menghubungi Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Ervan Kurniawan.

"Itu diarsipkan, banyak gak hafal," balasnya lagi.

Lalu, kupastuntas.co mengkonfirmasi ke Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas, Ervan Kurniawan.

"Perusahaan telah memiliki dokumen UKL UPL dan pertek limbah cair. Terkait debu, telah diberikan teguran untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan untuk meminimalisir dampak debu," singkat Ervan.

Kades Rangai Tri Tunggal, Sopyan membenarkan debu stockpile batu bara milik PT Sinar Langgeng Logistics.

"Cuma ada satu, bukan Sinar Laut. Tapi PT Sinar Langgeng Logistics," ujar Sopyan.

Sopyan berujar, aktivitas bongkar muat PT Sinar Langgeng Logistics berjalan dikarenakan ijin lingkungan sudah selesai dari awal.

"Ijin lingkungan udah bagus kok, kompensasinya udah satu ton beras duitnya Rp5 juta untuk masyarakat," lanjutnya.

Sopyan menyampaikan, aktivitas perusahaan itu baru sekitar dua bulan berjalan dan tidak ada masalah.

Debu stockpile batu bara, menurut Sopyan terletak pada kesalahan teknis pengangkutannya.

"Salah mereka pengangkutan itu, pas arah angin ke mereka jadi buyar ke udara itu cuma 5 atau 6 hari. Pas muat tidak ada debunya," serunya. (*)