Akademisi Nilai Pemangkasan Masa Jabatan Kepala Daerah Rugikan Masyarakat
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Masa jabatan 8 bupati/walikota di Provinsi Lampung dipangkas sekitar dua tahun, dampak pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024. Sesuai jadwal KPU RI, Pilpres dan Pilkada serentak akan digelar pada 27 November 2024.
Di Provinsi Lampung ada tujuh kepala daerah yang semestinya masa jabatannya habis pada 26 Februari 2026, karena dilantik pada 26 Februari 2021 lalu.
Mereka adalah Bupati-Wabup Pesawaran Dendi
Ramadhona-Marzuki, Walikota-Wakil Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy
Amrullah, Bupati-Wabup Lampung Selatan Nanang Ermanto-Pandu Kusuma Dewangsa,
Bupati-Wabup Way Kanan Raden Adipati Surya-Ali Rahman, Walikota Metro Wahdi
Siradjuddin-Qomaru Zaman, Bupati-Wabup Lampung Timur Dawam Rahardjo- Azwar
Hadi, dan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad-Ardito.
Sementara Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal-Zulqoni akan berakhir masa jabatannya pada 26 April 2026, karena dilantik pada 26 April 2021.
Akademisi FISIP Universitas Lampung (Unila) Dedy Hermawan
yang sekaligus pengamat politik, menilai pemangkasan tersebut ada dampaknya
bagi masyarakat dan daerah.
Menurutnya ada janji politik untuk memperbaiki dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang belum terealisasi.
"Aspek waktu menjadi faktor penting dalam membangun
masyarakat dan daerah," katanya, saat dihubungi, Senin (30/1/23).
"Oleh sebab itu periode kepala daerah dibuat menjadi 5
tahun," lanjutnya.
Ia menyampaikan, adanya pemangkasan masa jabatan tentu akan
merugikan bagi kepala daerah dan masyarakat.
"Kehadiran kepala daerah selama 5 tahun penuh akan
menjadi ruh/nyawa implementasi program dan kegiatan pembangunan," ujarnya.
Dedy menuturkan ketika kepala daerah dipangkas masa
jabatannya dan diganti penanggung jawab (PJ) akan berbeda rasanya.
"Tentu akan beda dengan kehadiran penuh kepala daerah yang memang secara langsung berkontrak politik dengan rakyat, yang penting sekarang rakyat langsung yang turun tangan mengawal kepentingan rakyat sendiri," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
HUT ke-52, PDI Perjuangan Lampung Gelar Mimbar Demokrasi hingga Soekarno Run
Selasa, 07 Januari 2025 -
HUT ke-52, PDI Perjuangan Lampung Gelar Mimbar Demokrasi hingga Soekarno Run
Selasa, 07 Januari 2025 -
DPRD Desak Pemkot Bandar Lampung Terbitkan Perwali Pengelolaan Sampah Atasi Krisis TPA Bakung
Selasa, 07 Januari 2025 -
Pemprov Lampung: Kemitraan Petani dan Pengusaha Kunci Tingkatkan Produksi Singkong
Selasa, 07 Januari 2025