• Jumat, 26 April 2024

Akademisi Nilai Pemangkasan Masa Jabatan Kepala Daerah Rugikan Masyarakat

Senin, 30 Januari 2023 - 20.07 WIB
409

Dedy Hermawan akademisi sekaligus pengamat politik dari Universitas Lampung. Foto: Dok

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Masa jabatan 8 bupati/walikota di Provinsi Lampung dipangkas sekitar dua tahun, dampak pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024. Sesuai jadwal KPU RI, Pilpres dan Pilkada serentak akan digelar pada 27 November 2024.

Di Provinsi Lampung ada tujuh kepala daerah yang semestinya masa jabatannya habis pada 26 Februari 2026, karena dilantik pada 26 Februari 2021 lalu. 

Mereka adalah Bupati-Wabup Pesawaran Dendi Ramadhona-Marzuki, Walikota-Wakil Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amrullah, Bupati-Wabup Lampung Selatan Nanang Ermanto-Pandu Kusuma Dewangsa, Bupati-Wabup Way Kanan Raden Adipati Surya-Ali Rahman, Walikota Metro Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman, Bupati-Wabup Lampung Timur Dawam Rahardjo- Azwar Hadi, dan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad-Ardito.

Sementara Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal-Zulqoni akan berakhir masa jabatannya pada 26 April 2026, karena dilantik pada 26 April 2021.

BACA JUGA: Masa Jabatan 8 Bupati/Walikota di Lampung Dipangkas 2 Tahun, Dampak Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Akademisi FISIP Universitas Lampung (Unila) Dedy Hermawan yang sekaligus pengamat politik, menilai pemangkasan tersebut ada dampaknya bagi masyarakat dan daerah.

Menurutnya ada janji politik untuk memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang belum terealisasi.

"Aspek waktu menjadi faktor penting dalam membangun masyarakat dan daerah," katanya, saat dihubungi, Senin (30/1/23).

"Oleh sebab itu periode kepala daerah dibuat menjadi 5 tahun," lanjutnya.

Ia menyampaikan, adanya pemangkasan masa jabatan tentu akan merugikan bagi kepala daerah dan masyarakat.

"Kehadiran kepala daerah selama 5 tahun penuh akan menjadi ruh/nyawa implementasi program dan kegiatan pembangunan," ujarnya.

Dedy menuturkan ketika kepala daerah dipangkas masa jabatannya dan diganti penanggung jawab (PJ) akan berbeda rasanya.

"Tentu akan beda dengan kehadiran penuh kepala daerah yang memang secara langsung berkontrak politik dengan rakyat, yang penting sekarang rakyat langsung yang turun tangan mengawal kepentingan rakyat sendiri," tutupnya. (*)