• Minggu, 05 Mei 2024

Masa Jabatan 8 Bupati/Walikota di Lampung Dipangkas 2 Tahun, Dampak Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Senin, 30 Januari 2023 - 07.57 WIB
11.6k

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Masa jabatan 8 bupati/walikota di Provinsi Lampung dipangkas sekitar dua tahun, dampak pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024. Sesuai jadwal KPU RI, Pilpres dan Pilkada serentak akan digelar pada 27 November 2024.

Di Provinsi Lampung ada tujuh kepala daerah yang semestinya masa jabatannya habis pada 26 Februari 2026, karena dilantik pada 26 Februari 2021 lalu. Mereka adalah Bupati-Wabup Pesawaran Dendi Ramadhona-Marzuki, Walikota-Wakil Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amrullah, Bupati-Wabup Lampung Selatan Nanang Ermanto-Pandu Kusuma Dewangsa, Bupati-Wabup Way Kanan Raden Adipati Surya-Ali Rahman, Walikota Metro Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman, Bupati-Wabup Lampung Timur Dawam Rahardjo- Azwar Hadi, dan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad-Ardito.

Sementara Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal-Zulqoni akan berakhir masa jabatannya pada 26 April 2026, karena dilantik pada 26 April 2021.

Pemangkasan masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sudah mendapat legitimasi dari majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 18/PUU-XX/2022.

Dalam putusan MK tersebut dituliskan bahwa kebijakan memformulasikan penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota termasuk pemotongan atau pengurangan masa jabatan kepala daerah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada) bersifat transisional atau sementara dan sekali terjadi (einmalig) demi terselenggaranya pemilihan serentak nasional pada 2024.

Sehingga pemilihan berikutnya berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota bersamaan dengan periodisasi pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yakni setiap 5 (lima) tahun sekali secara serentak nasional.

Dalam putusan MK juga disebutkan bahwa bentuk kompensasi yang diterima oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terkurangi masa jabatannya karena tidak sampai satu periode diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Erwan Bustami saat dihubungi membenarkan ada delapan kepala daerah yang masa jabatannya dipangkar karena adanya Pilkada serentak tahun 2024..

“Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. Untuk kepala daerah yang masa jabatannya belum habis pada November 2024 akan dipangkas,” kata Erwan, Minggu (29/1).

Erwan menjelaskan, ada delapan kepala daerah yang masa jabatannya semestinya hingga 2026,namun dipangkas hanya sampai tahun 2024.

“Mereka adalah Nanang Hermanto, Musa Ahmad, Dawam Rahardjo, Dendi Ramadhona, Agus Istiqlal, Raden Adipati Surya, Eva Dwiana, dan Wahdi Sirajuddin,” jelasnya.

Erwan mengungkapkan, para kepala daerah akan tetap mendapat gaji pokok dikalikan bulan yang tersisa. Dan hal tersebut merupakan ranah pemerintah provinsi atau Kemendagri. "Kami kaitannya hanya pelaksanaan pilkada saja," imbuhnya. (*)


Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Senin, 30 Januari 2023 berjudul "Masa Jabatan 8 Bupati/Walikota di Lampung Dipangkas 2 Tahun, Dampak Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024"

Editor :