• Senin, 18 November 2024

Soal Usulan DPRD Terkait Penarikan Pajak Sektor Wisata, Ini Kata Pemkab Pringsewu

Rabu, 25 Januari 2023 - 15.42 WIB
87

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Pringsewu - Pekan lalu DPRD Pringsewu melalui Ketua Komisi IV Maulana mengatakan, bahwa pihaknya mendukung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, untuk mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) penarikan pajak sektor wisata.

Menurutnya pajak sektor wisata berguna untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) Pringsewu, dengan catatan tidak memberatkan bagi pengelola wisata.

Perbup disarankan untuk dapat dibuat terlebih dahulu sebelum adanya perumusan Peraturan Daerah (Perda) yang memakan waktu panjang.

Menanggapi hal itu, Heri Iswahyudi Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu mengatakan,  saat ini Peraturan Daerah (Perda) sedang tahap perumusan naskah akademik (NA), sehingga usulan mengenai penarikan pajak sektor wisata dapat dibahas dalam perumusan tersebut.

BACA JUGA: DPRD Pringsewu Dukung Dikeluarkannya Perbup Soal Pungutan Pajak Sektor Wisata

"Perda tentang Pajak dan Retribusi tahun 2023 mulai disusun pada saat ini, penyusunan Perda dimaksud sedang dalam proses pembuatan NA, bekerja sama dengan Unila, diharapkan pada Januari 2024 Perda dimaksud sudah dapat diberlakukan," jelas Heri, Rabu (25/01/2023).

Terpisah, Kepala Dinas Kemudaan Olahraga dan Pariwisata Jahron mengungkapkan, pembuatan Perbup pajak sektor wisata tersebut dinilai kurang kuat.

"Untuk pajak sektor wisata, kalau seandainya dibuatkan Perbup, hal itu belum kuat. Dikarenakan ini soal penarikan pajak, soal uang, takutnya nanti malah pungli kalau hanya Perbup, jadi yang paling tepat adalah Perda," ujar Jahron.

Disoal tentang apakah Disporapar pernah mengusulkan nota kepada Bupati untuk dikeluarkannya Perbup, Jahron mengatakan bahwa belum pernah.

"Belum diusulkan kepada Bupati untuk dikeluarkanya Perbup pajak sektor wisata, hal ini belum urgent. Karena dari seluruh sektor wisata yang ada di Pringsewu, keseluruhannya adalah milik swasta, tidak ada yang milik Pemda," jelasnya.

Ia juga mengatakan, meskipun Perda membutuhkan waktu yang relatif lebih lama dibandingkan dengam Perbup, hal itu justru yang lebih tepat.

"Kalau Perda pembahasannya juga melibatkan DPRD, ada pembahasan sampai ke Kemendagri, sehingga kita tahu bahwa pajak sektor wista ini benar-benar tepat atau belum," katanya. (*)