Sidang Suap Karomani CS, Fajar Pramukti Akui Terima Uang Rp625 Juta dari Orang Tua Mahasiswa

Fajar Pramukti saat memberikan kesaksiannya dalam persidangan Suap PMB Unila jalur mandiri 2022 dengan tiga terdakwa Karomani, Heryandi dan M. Basri di PN Tipikor Tanjung Karang. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Saksi Fajar Pramukti terima
uang sebanyak Rp 625 juta dari dua orang mahasiswa titipan untuk dimasukkan ke
Fakultas Kedokteran Unila. Selasa (24/1/2023).
Hal tersebut terungkap saat Pegawai Honorer Unila Fajar
Pramukti menjadi saksi dalam persidangan Suap PMB Unila jalur mandiri 2022
dengan tiga terdakwa Karomani, Heryandi dan M. Basri di PN Tipikor Tanjung
Karang.
Dalam persidangan, Fajar mengungkapkan menerima dua orang
mahasiswa titipan yang kemudian diserahkan kepada terdakwa M. Basri untuk
diluluskan ke Fakultas Kedokteran Unila.
Ia menceritakan awalnya dihubungi oleh Fauzan bahwa ada tetangganya yang ingin masuk ke Fakultas Kedokteran Unila.
BACA JUGA: Sidang
Lanjutan Kasus Suap Karomani CS, Satu Saksi Tidak Hadir
Ternyata orang tersebut yakni Feri Antonius alias Anton
Kidal yang meminta agar anaknya bernama Mutiara Antonius bisa lulus Fakultas
Kedokteran di Unila Jalur SBMPTN.
"Kemudian saya menghubungi pak Basri dan dia (M. Basri)
mengatakan tidak bisa masuk Unila kalau tidak ada isinya," ujar Saksi
Fajar.
Lalu JPU, Afrisal bertanya kepada saksi Fajar kenapa memilih
terdakwa M. Basri untuk meluluskan mahasiswa titipan, sedangkan ada banyak
pejabat Unila lain.
"Pak Basri pernah jadi tim kerja, karena dia pimpinan
di Unila. Kalau dengan yang lain saya segan," jawab Fajar.
Fajar pun menjelaskan sehari sebelum kelulusan, ternyata
terdakwa M. Basri menghubunginya kembali dan memberi tahu bahwa mahasiswa
titipan sudah lulus.
"Itu udah lulus titipan kamu," ucap Fajar menirukan
suara M. Basri.
Mengetahui mahasiswa titipan lulus, saksi Fajar langsung
mengantarkan uang sebesar Rp 325 juta dari Feri Antonius yang telah diterimanya
secara cash kepada terdakwa M. Basri secara langsung.
Setelah itu, terdakwa M. Basri pun meminta kepada saksi
Fajar agar merahasiakan mahasiswa titipan yang diluluskannya dari Karomani
karena mahasiswa titipan tersebut bermasalah dan nilainya tidak mencukupi.
"Jangan sampai Rektor tau kalau itu titipan M. Basri
karena ada nilai yang di atasnya (mahasiswa titipan) tidak diterima," ucap
Fajar menirukan suara M. Basri.
Lalu, JPU kembali bertanya apakah ada lagi mahasiswa titipan
selain dari Feri Antonius.
Fajar pun tidak seberapa ingat dan lupa sehingga JPU
membacakan kembali keterangan saksi yang tertuang di dalam BAP.
Dalam BAP tersebut, saksi Fajar dijelaskan menerima uang
sebesar Rp 300 juta dari orang tua mahasiswa titipan bernama Linda Fitri untuk
diluluskan masuk Fakultas Kedokteran Unila.
"Jadi totalnya yang diterima saudara Rp 625 juta,"
tanya JPU.
"Iya pak," ucap Fajar. (*)
Berita Lainnya
-
PLN Berhasil Pulihkan 100 Persen Kelistrikan Bali, Seluruh Pelanggan Kembali Menyala
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Petani Singkong Lampung Kembali Gelar Aksi Unjuk Rasa
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Sinergi Pemprov Lampung dan BRI Regional Office Bandar Lampung Resmi Luncurkan Program Pemutihan Kendaraan 2025
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia dan SMKN 4 Bandar Lampung Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan
Sabtu, 03 Mei 2025