• Minggu, 04 Mei 2025

Sidang Suap Karomani CS, Fajar Pramukti Akui Terima Uang Rp625 Juta dari Orang Tua Mahasiswa

Selasa, 24 Januari 2023 - 12.56 WIB
175

Fajar Pramukti saat memberikan kesaksiannya dalam persidangan Suap PMB Unila jalur mandiri 2022 dengan tiga terdakwa Karomani, Heryandi dan M. Basri di PN Tipikor Tanjung Karang. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Saksi Fajar Pramukti terima uang sebanyak Rp 625 juta dari dua orang mahasiswa titipan untuk dimasukkan ke Fakultas Kedokteran Unila. Selasa (24/1/2023).

Hal tersebut terungkap saat Pegawai Honorer Unila Fajar Pramukti menjadi saksi dalam persidangan Suap PMB Unila jalur mandiri 2022 dengan tiga terdakwa Karomani, Heryandi dan M. Basri di PN Tipikor Tanjung Karang.

Dalam persidangan, Fajar mengungkapkan menerima dua orang mahasiswa titipan yang kemudian diserahkan kepada terdakwa M. Basri untuk diluluskan ke Fakultas Kedokteran Unila.

Ia menceritakan awalnya dihubungi oleh Fauzan bahwa ada tetangganya yang ingin masuk ke Fakultas Kedokteran Unila.

BACA JUGA: Sidang Lanjutan Kasus Suap Karomani CS, Satu Saksi Tidak Hadir

Ternyata orang tersebut yakni Feri Antonius alias Anton Kidal yang meminta agar anaknya bernama Mutiara Antonius bisa lulus Fakultas Kedokteran di Unila Jalur SBMPTN.

"Kemudian saya menghubungi pak Basri dan dia (M. Basri) mengatakan tidak bisa masuk Unila kalau tidak ada isinya," ujar Saksi Fajar.

Lalu JPU, Afrisal bertanya kepada saksi Fajar kenapa memilih terdakwa M. Basri untuk meluluskan mahasiswa titipan, sedangkan ada banyak pejabat Unila lain.

"Pak Basri pernah jadi tim kerja, karena dia pimpinan di Unila. Kalau dengan yang lain saya segan," jawab Fajar.

Fajar pun menjelaskan sehari sebelum kelulusan, ternyata terdakwa M. Basri menghubunginya kembali dan memberi tahu bahwa mahasiswa titipan sudah lulus.

"Itu udah lulus titipan kamu," ucap Fajar menirukan suara M. Basri.

Mengetahui mahasiswa titipan lulus, saksi Fajar langsung mengantarkan uang sebesar Rp 325 juta dari Feri Antonius yang telah diterimanya secara cash kepada terdakwa M. Basri secara langsung.

Setelah itu, terdakwa M. Basri pun meminta kepada saksi Fajar agar merahasiakan mahasiswa titipan yang diluluskannya dari Karomani karena mahasiswa titipan tersebut bermasalah dan nilainya tidak mencukupi.

"Jangan sampai Rektor tau kalau itu titipan M. Basri karena ada nilai yang di atasnya (mahasiswa titipan) tidak diterima," ucap Fajar menirukan suara M. Basri.

Lalu, JPU kembali bertanya apakah ada lagi mahasiswa titipan selain dari Feri Antonius.

Fajar pun tidak seberapa ingat dan lupa sehingga JPU membacakan kembali keterangan saksi yang tertuang di dalam BAP.

Dalam BAP tersebut, saksi Fajar dijelaskan menerima uang sebesar Rp 300 juta dari orang tua mahasiswa titipan bernama Linda Fitri untuk diluluskan masuk Fakultas Kedokteran Unila.

"Jadi totalnya yang diterima saudara Rp 625 juta," tanya JPU.

"Iya pak," ucap Fajar. (*)