Sidang Lanjutan Kasus Suap Karomani CS, Satu Saksi Tidak Hadir
Sidang pembuktian 3 terdakwa suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila jalur mandiri 2022 di PN Tipikor Tanjung Karang, Selasa (24/1/2023). Foto: Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kupastuntas.co, Bandar Lampung - JPU KPK menjadwalkan menghadirkan sebanyak 8 saksi dalam sidang pembuktian 3 terdakwa suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila jalur mandiri 2022 di PN Tipikor Tanjung Karang, Selasa (24/1/2023).
Ketiga terdakwa tersebut diantaranya Rektor Unila nonaktif Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Heryandi dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri.
Adapun 8 saksi yang dijadwalkan berasal dari pejabat Unila maupun para orang tua mahasiswa yang masuk melalui jalur titipan, diantaranya Dekan Fisip Unila Ida Nuraida, Dekan FK Dyah Wulan Sumekar, Dekan FEB Nairobi, Pegawai Honorer Unila Fajar Pramukti, Pegawai Honorer Unila Destian.
Lalu dari orang tua mahasiswa yang dijadwalkan yakni Feri Antonius, Wayan Rumite dan Linda Fitri. Namun, saksi Linda Fitri tidak hadir dalam persidangan.
Sebelumnya, terdakwa Karomani tiba bersama dua terdakwa lainnya M. Basri dan Heriyandi menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung mengunakan baju rompi orange KPK dengan tangan di borgol sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat tiba, Karomani memberikan pesan menyentuh kepada Rektor Unila yang baru terpilih yakni Lusmeilia Afriani. Dirinya memberi harapan penuh kepada Rektor wanita pertama tersebut.
"Pesan saya, tata Unila lebih baik," ujar terdakwa Karomani. (*)
Video KUPAS TV : Banyak Pengusaha Melanggar Pajak, DPRD Metro Minta Satpol PP Tegas!
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








