• Rabu, 09 Juli 2025

Keterangan Saksi Suap PMB Unila Saling Bertentangan, Hakim Minta KPK Bertindak

Selasa, 24 Januari 2023 - 19.06 WIB
294

Feri Antonius saat memberikan kesaksiannya dalam sidang pembuktian terdakwa suap PMB Unila jalur mandiri 2022, Karomani CS di PN Tipikor Tanjung Karang, Selasa (24/1/2023). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan meminta KPK segera bertindak, pasalnya ada keterangan saksi yang saling bertentangan dalam sidang pembuktian terdakwa suap PMB Unila jalur mandiri 2022, Karomani CS di PN Tipikor Tanjung Karang, Selasa (24/1/2023).

Dalam persidangan, sebuah fakta terbuka, dimana praktik titip menitip mahasiswa dalam PMB Unila disinyalir dimanfaatkan sejumlah pihak untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Salah satu oknum yang diduga mencari keuntungan itu ialah pegawai honorer Unila, Fajar Pramukti yang menjadi "penghubung" untuk meluluskan MA, putri Fery Antonius (saksi).

Dalam persidangan, saksi Feri Antonius alias Anton Kidal mengaku telah memberikan uang sebesar Rp 460 juta kepada saksi lain yaitu Fajar Pramukti yang merupakan pegawai honorer Unila.

Keterangan saksi tersebut membantah keterangan saksi Fajar sebelumnya, dimana mengaku menerima uang dari Anton Kidal sebesar Rp 325 juta.

BACA JUGA: Sidang Lanjutan Kasus Suap Karomani CS, Satu Saksi Tidak Hadir

Uang tersebut disinyalir sebagai pelicin kelulusan sang anak Feri Antonius berinisial MA untuk masuk Fakultas Kedokteran Unila jalur SBMPTN 2022.

Dalam kesaksiannya, Feri Antonius mengaku dikenalkan dengan saksi Fajar melalui tetangganya bernama Fauzan. Ia menceritakan awal mulanya saksi Fajar meminta bantuan agar sang adik dapat diterima magang di salah satu kantor pengacara di Bandar Lampung.

Kemudian, keduanya melakukan pertemuan dan diungkap saksi Fajar dapat membantu dan menjamin kelulusan sang putri Feri Antonius untuk masuk Fakultas Kedokteran Unila.

BACA JUGA: Sidang Suap Karomani CS, Fajar Pramukti Akui Terima Uang Rp625 Juta dari Orang Tua Mahasiswa

Terlebih saksi Fajar mengaku memiliki kakak yang bekerja di Kantor Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Waktu itu, apa yang disampaikan saksi Fajar kepada saudara?" tanya JPU KPK, Asril.

"Dia (Fajar) ngomong sama saya, kalau dia bisa bantu untuk jagain nilainya (sang anak MA," jawab saksi Feri Antonius.

Lalu, JPU menanyakan respon dan tanggapan Feri Antonius, pasca mendengar dan menerima tawaran tersebut.

Saksi Feri pun tidak serta merta langsung percaya, namun keesokan harinya saksi Fajar kembali menyambangi kediamannya.

BACA JUGA: Beri Keterangan Berbelit-belit, Hakim Ancam Saksi Fajar Pramukti Jadi Tersangka

Memasuki pertemuan kedua kalinya, perbincangan diawali tentang adik saksi Fajar hendak masuk magang di kantor pengacara, hingga menjurus soal titipan calon mahasiswa MA.

"Ya sudah bang Anton, kalau mau dibantu siapkan 450 juta untuk menjaga nilainya," ucap saksi Anton menirukan ucapan Fajar kala itu.

"Apa yang disampaikan bapak waktu itu?" timpal jaksa Asril.

"Saya katakan, sebentar saya bicara dulu karena saya ada anak istri," jawab saksi Anton.

Usai mendapat restu anak istri, saksi Anton Kidal kemudian menyerahkan uang cash senilai Rp 450 juta. Tak hanya itu, dirinya turut menyerahkan uang tambahan senilai Rp 10 juta rupiah, sebagai ongkos jalan saksi Fajar guna menemui sang kakak yang disebut bekerja di kantor Dikti, Jakarta.

"Langsung hari itu ( penyerahan uang Rp460 juta), setelah saya diskusi dengan anak istri," ucap saksi Anton.

"Setelah bapak setuju menyerahkan uang tersebut, apa yang disampaikan Fajar ke bapak," tanya JPU.

"Jamin pokoknya aman, kalau tidak uangnya dipulangin karena kakaknya juga di Dikti," ujar Anton mengulangi perkataan saksi Fajar.

Lalu, Anton menjelaskan saksi Fajar juga sempat melayangkan nada ancaman bahwa besar kemungkinan nilai tes sang anak MA dapat digeser alias tidak diluluskan.

Dirinya pun berdalih, pemberian uang tersebut demi memenuhi keinginan dan cita-cita sang anak hendak menempuh pendidikan di Fakultas Kedokteran.

"Saya sempat bertanya, mahal amat sih Jar (mahar Rp450 juta)?" Ujar Anton.

"Setelah tawar menawar tidak bisa, dikatakan kalau tidak mau dikasih ke yang lain," tambahnya.

Mendengar keterangan saksi yang saling bertentangan ini, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menilai seharusnya ada tindak lanjut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau ada keadaan yang sama, peristiwa yang sama, tempat yang sama, tapi terdapat perbedaan (kesaksian), salah satu bohong. Majelis imbau mengakulah. Mestinya ada tindak lanjut dari KPK, apalagi melihat tingkah lakunya (Fajar) di sidang," kata Lingga.

"Sudah ada main-main ini, ada yang 'berselancar' di (perkara) sini, sepertinya KPK mesti bertindak, silahkan ditindak, ini sekaligus jangan ada tebang pilih di KPK, kemarin majelis hakim sudah menghukum pemberi suap," kata Lingga. (*)