Keterangan Saksi Suap PMB Unila Saling Bertentangan, Hakim Minta KPK Bertindak

Feri Antonius saat memberikan kesaksiannya dalam sidang pembuktian terdakwa suap PMB Unila jalur mandiri 2022, Karomani CS di PN Tipikor Tanjung Karang, Selasa (24/1/2023). Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Majelis Hakim, Lingga
Setiawan meminta KPK segera bertindak, pasalnya ada keterangan saksi yang
saling bertentangan dalam sidang pembuktian terdakwa suap PMB Unila jalur
mandiri 2022, Karomani CS di PN Tipikor Tanjung Karang, Selasa (24/1/2023).
Dalam persidangan, sebuah fakta terbuka, dimana praktik
titip menitip mahasiswa dalam PMB Unila disinyalir dimanfaatkan sejumlah pihak
untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Salah satu oknum yang diduga mencari keuntungan itu ialah
pegawai honorer Unila, Fajar Pramukti yang menjadi "penghubung" untuk
meluluskan MA, putri Fery Antonius (saksi).
Dalam persidangan, saksi Feri Antonius alias Anton Kidal
mengaku telah memberikan uang sebesar Rp 460 juta kepada saksi lain yaitu Fajar
Pramukti yang merupakan pegawai honorer Unila.
Keterangan saksi tersebut membantah keterangan saksi Fajar
sebelumnya, dimana mengaku menerima uang dari Anton Kidal sebesar Rp 325 juta.
BACA JUGA: Sidang
Lanjutan Kasus Suap Karomani CS, Satu Saksi Tidak Hadir
Uang tersebut disinyalir sebagai pelicin kelulusan sang anak
Feri Antonius berinisial MA untuk masuk Fakultas Kedokteran Unila jalur SBMPTN
2022.
Dalam kesaksiannya, Feri Antonius mengaku dikenalkan dengan
saksi Fajar melalui tetangganya bernama Fauzan. Ia menceritakan awal mulanya
saksi Fajar meminta bantuan agar sang adik dapat diterima magang di salah satu
kantor pengacara di Bandar Lampung.
Kemudian, keduanya melakukan pertemuan dan diungkap saksi
Fajar dapat membantu dan menjamin kelulusan sang putri Feri Antonius untuk
masuk Fakultas Kedokteran Unila.
BACA JUGA: Sidang
Suap Karomani CS, Fajar Pramukti Akui Terima Uang Rp625 Juta dari Orang Tua
Mahasiswa
Terlebih saksi Fajar mengaku memiliki kakak yang bekerja di
Kantor Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementrian Pendidikan dan
Kebudayaan.
"Waktu itu, apa yang disampaikan saksi Fajar kepada
saudara?" tanya JPU KPK, Asril.
"Dia (Fajar) ngomong sama saya, kalau dia bisa bantu
untuk jagain nilainya (sang anak MA," jawab saksi Feri Antonius.
Lalu, JPU menanyakan respon dan tanggapan Feri Antonius,
pasca mendengar dan menerima tawaran tersebut.
Saksi Feri pun tidak serta merta langsung percaya, namun
keesokan harinya saksi Fajar kembali menyambangi kediamannya.
BACA JUGA: Beri
Keterangan Berbelit-belit, Hakim Ancam Saksi Fajar Pramukti Jadi Tersangka
Memasuki pertemuan kedua kalinya, perbincangan diawali
tentang adik saksi Fajar hendak masuk magang di kantor pengacara, hingga
menjurus soal titipan calon mahasiswa MA.
"Ya sudah bang Anton, kalau mau dibantu siapkan 450
juta untuk menjaga nilainya," ucap saksi Anton menirukan ucapan Fajar kala
itu.
"Apa yang disampaikan bapak waktu itu?" timpal
jaksa Asril.
"Saya katakan, sebentar saya bicara dulu karena saya
ada anak istri," jawab saksi Anton.
Usai mendapat restu anak istri, saksi Anton Kidal kemudian
menyerahkan uang cash senilai Rp 450 juta. Tak hanya itu, dirinya turut
menyerahkan uang tambahan senilai Rp 10 juta rupiah, sebagai ongkos jalan saksi
Fajar guna menemui sang kakak yang disebut bekerja di kantor Dikti, Jakarta.
"Langsung hari itu ( penyerahan uang Rp460 juta),
setelah saya diskusi dengan anak istri," ucap saksi Anton.
"Setelah bapak setuju menyerahkan uang tersebut, apa
yang disampaikan Fajar ke bapak," tanya JPU.
"Jamin pokoknya aman, kalau tidak uangnya dipulangin
karena kakaknya juga di Dikti," ujar Anton mengulangi perkataan saksi
Fajar.
Lalu, Anton menjelaskan saksi Fajar juga sempat melayangkan
nada ancaman bahwa besar kemungkinan nilai tes sang anak MA dapat digeser alias
tidak diluluskan.
Dirinya pun berdalih, pemberian uang tersebut demi memenuhi
keinginan dan cita-cita sang anak hendak menempuh pendidikan di Fakultas
Kedokteran.
"Saya sempat bertanya, mahal amat sih Jar (mahar Rp450
juta)?" Ujar Anton.
"Setelah tawar menawar tidak bisa, dikatakan kalau
tidak mau dikasih ke yang lain," tambahnya.
Mendengar keterangan saksi yang saling bertentangan ini,
Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menilai seharusnya ada tindak lanjut
dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau ada keadaan yang sama, peristiwa yang sama, tempat yang sama, tapi terdapat perbedaan (kesaksian), salah satu bohong. Majelis imbau mengakulah. Mestinya ada tindak lanjut dari KPK, apalagi melihat
tingkah lakunya (Fajar) di sidang," kata Lingga.
"Sudah ada main-main ini, ada yang 'berselancar' di (perkara) sini, sepertinya KPK mesti bertindak, silahkan ditindak, ini sekaligus jangan ada tebang pilih di KPK, kemarin majelis hakim sudah menghukum pemberi suap," kata Lingga. (*)
Berita Lainnya
-
Realisasi Pajak Daerah di Lampung Baru 1,2 Triliun dari Target 2,9 Triliun
Rabu, 09 Juli 2025 -
Pelindo Regional 2 Panjang Bersama Bank Syariah Indonesia Gelar Seremoni Ekspor Perdana Green Bean Coffee ke Oman
Selasa, 08 Juli 2025 -
Pemkot Buka SMA Siger Bandar Lampung, Sekolah Gratis untuk Warga Tidak Mampu
Selasa, 08 Juli 2025 -
Dokter Ahli Forensik Ungkap Jenis Luka Tembakan yang Tewaskan Tiga Polisi di Way Kanan
Selasa, 08 Juli 2025