Beri Keterangan Berbelit-belit, Hakim Ancam Saksi Fajar Pramukti Jadi Tersangka

Fajar Pramukti dalam persidangan di PN Tipikor Tanjung Karang. Selasa (24/1/2023). Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Saksi Pegawai Honorer Unila
Fajar Pramukti diancam akan ditahan dan dinaikkan statusnya menjadi tersangka
karena memberikan keterangan yang berbelit-belit dan diduga palsu dalam
persidangan suap PMB Unila jalur mandiri 2022 dengan tiga terdakwa Karomani,
Heryandi dan M. Basri di PN Tipikor Tanjung Karang. Selasa (24/1/2023).
Ultimatum tersebut diberikan Ketua Majelis Hakim, Lingga
Setiawan kepada saksi Fajar Pramukti lantaran kerap kali memberikan jawaban
tidak tahu dan ucapannya membuat Majelis Hakim geram. Kesaksian Fajar juga
dianggap tidak sesuai dengan BAP penyidik KPK.
"Saudara ini S2 ya, tapi jawabannya seperti tidak tahu
apa-apa. Keterangan saksi itu bisa memberatkan dan meringankan terdakwa disini,
termasuk M Basri. Tapi jawaban saudara bohong," ujar Ketua Majelis Hakim,
Lingga Setiawan.
BACA JUGA: Sidang
Lanjutan Kasus Suap Karomani CS, Satu Saksi Tidak Hadir
Atas hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Lingga pun mengancam
saksi Fajar akan ditetapkan menjadi tersangka dan segera ditahan atas
pelanggaran Pasal 242 Ayat (1) KUHP, tentang keterangan palsu.
“Saudara saksi ini hampir seluruh pertanyaan jawabnya tidak
tahu terus, bukan berarti selesai jika saudara hanya bilang tidak tahu. Tolong
kasih keterangan yang jujur, saudara saksi kan sudah disumpah tadi," ucap
Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.
"Jangan sampai majelis hakim bermusyawarah di
persidangan ini untuk menetapkan anda sebagai tersangka dengan sangkaan
pelanggaran Pasal 242, anda bisa langsung ditahan, jangan bilang tidak tahu
tidak tahu terus. Kami pernah melakukan itu, menaikan status saksi menjadi
tersangka," tambahnya.
BACA JUGA: Sidang
Suap Karomani CS, Fajar Pramukti Akui Terima Uang Rp625 Juta dari Orang Tua
Mahasiswa
Sebelumnya, Saksi Fajar Pramukti akui terima uang sebanyak
Rp 625 juta dari dua orang mahasiswa titipan untuk dimasukkan ke Fakultas
Kedokteran Unila. Dua calon mahasiswa tersebut dititipkan melalui terdakwa M.
basri diantaranya anak dari Feri Antonius alias Anton Kidal dan Linda Fitri.
Dari titipan tersebut, Fajar akui menerima total uang
sebanyak Rp 625 juta dengan rincian Rp 325 juta dari Anton Kidal dan Rp 300
juta diterima dari Linda Fitri. (*)
Berita Lainnya
-
Realisasi Pajak Daerah di Lampung Baru 1,2 Triliun dari Target 2,9 Triliun
Rabu, 09 Juli 2025 -
Pelindo Regional 2 Panjang Bersama Bank Syariah Indonesia Gelar Seremoni Ekspor Perdana Green Bean Coffee ke Oman
Selasa, 08 Juli 2025 -
Pemkot Buka SMA Siger Bandar Lampung, Sekolah Gratis untuk Warga Tidak Mampu
Selasa, 08 Juli 2025 -
Dokter Ahli Forensik Ungkap Jenis Luka Tembakan yang Tewaskan Tiga Polisi di Way Kanan
Selasa, 08 Juli 2025