• Rabu, 09 Juli 2025

Beri Keterangan Berbelit-belit, Hakim Ancam Saksi Fajar Pramukti Jadi Tersangka

Selasa, 24 Januari 2023 - 18.14 WIB
218

Fajar Pramukti dalam persidangan di PN Tipikor Tanjung Karang. Selasa (24/1/2023). Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Saksi Pegawai Honorer Unila Fajar Pramukti diancam akan ditahan dan dinaikkan statusnya menjadi tersangka karena memberikan keterangan yang berbelit-belit dan diduga palsu dalam persidangan suap PMB Unila jalur mandiri 2022 dengan tiga terdakwa Karomani, Heryandi dan M. Basri di PN Tipikor Tanjung Karang. Selasa (24/1/2023).

Ultimatum tersebut diberikan Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan kepada saksi Fajar Pramukti lantaran kerap kali memberikan jawaban tidak tahu dan ucapannya membuat Majelis Hakim geram. Kesaksian Fajar juga dianggap tidak sesuai dengan BAP penyidik KPK.

"Saudara ini S2 ya, tapi jawabannya seperti tidak tahu apa-apa. Keterangan saksi itu bisa memberatkan dan meringankan terdakwa disini, termasuk M Basri. Tapi jawaban saudara bohong," ujar Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan.

BACA JUGA: Sidang Lanjutan Kasus Suap Karomani CS, Satu Saksi Tidak Hadir

Atas hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Lingga pun mengancam saksi Fajar akan ditetapkan menjadi tersangka dan segera ditahan atas pelanggaran Pasal 242 Ayat (1) KUHP, tentang keterangan palsu.

“Saudara saksi ini hampir seluruh pertanyaan jawabnya tidak tahu terus, bukan berarti selesai jika saudara hanya bilang tidak tahu. Tolong kasih keterangan yang jujur, saudara saksi kan sudah disumpah tadi," ucap Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.

"Jangan sampai majelis hakim bermusyawarah di persidangan ini untuk menetapkan anda sebagai tersangka dengan sangkaan pelanggaran Pasal 242, anda bisa langsung ditahan, jangan bilang tidak tahu tidak tahu terus. Kami pernah melakukan itu, menaikan status saksi menjadi tersangka," tambahnya.

BACA JUGA: Sidang Suap Karomani CS, Fajar Pramukti Akui Terima Uang Rp625 Juta dari Orang Tua Mahasiswa

Sebelumnya, Saksi Fajar Pramukti akui terima uang sebanyak Rp 625 juta dari dua orang mahasiswa titipan untuk dimasukkan ke Fakultas Kedokteran Unila. Dua calon mahasiswa tersebut dititipkan melalui terdakwa M. basri diantaranya anak dari Feri Antonius alias Anton Kidal dan Linda Fitri.

Dari titipan tersebut, Fajar akui menerima total uang sebanyak Rp 625 juta dengan rincian Rp 325 juta dari Anton Kidal dan Rp 300 juta diterima dari Linda Fitri. (*)