Terdakwa Suap PMB Unila Andi Desfiandi Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Keluarga Berlinang Air Mata
Keluarga Terdakwa Andi Desfiandi berlinang air mata dan memeluk usai mendengar vonis Majelis Hakim di PN Tipikor Tanjung Karang, Rabu (18/1/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Keluarga terdakwa suap PMB Unila, Andi Desfiandi terharu dan berlinang air mata usai mendengar vonis Majelis Hakim di PN Tipikor Tanjung Karang, Rabu (18/1/2023).
Berdasarkan pantauan Kupastuntas.co, usai Ketua Majelis Hakim, Aria Verronica membacakan putusan terdakwa Andi Desfiandi, keluarga korban yang berada di Ruang Bagir Manan PN Tipikor Tanjung Karang langsung teriak dan bertepuk tangan mendengar putusan tersebut.
"Mengadili, kami menyatakan Terdakwa Andi Desfiandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 Tahun 4 Bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 Bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Aria Verronica.
Mendengar vonis itu sontak keluarga terdakwa yang sudah hadir sejak pagi terharu dan berlinang air mata mendengar putusan majelis hakim tersebut.
Isak tangis pun pecah menyelimuti ruangan sidang ketika terdakwa Andi Desfiandi akan diantarkan keluar menuju ruang tahanan PN Tipikor Tanjung Karang.
Belasan keluarga terdakwa yang duduk di bangku pengunjung pun langsung menghampiri terdakwa Andi Desfiandi satu persatu sambil berpelukan dengan mata berlinang sembari mengantarkan terdakwa ke ruang tahanan PN Tipikor Tanjung Karang.
Baca juga : Kasus Suap PMB Unila, Terdakwa Andi Desfiandi Divonis 1 Tahun 4 Bulan
Ketika keluar dari ruang persidangan, terdakwa Andi Desfiandi mengatakan ikhlas dengan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Mengenai upaya banding, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Penasihat Hukum.
"Saya ikhlas dan serahkan kepada PH saja," ucapnya meninggalkan ruangan sidang sambil tersedu-sedu dan berlinang air mata.
Terkait adakah keinginan agar KPK menetapkan tersangka baru supaya bersikap adil, terdakwa Andi Desfiandi menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan KPK dan yakin akan bersikap adil.
"Saya serahkan kepada KPK dan Majelis Hakim saja," kata Andi saat menuju ruang tahanan PN Tipikor Tanjung Karang.
Sementara itu, adik terdakwa Andi Desfiandi, Firmansyah mengatakan, peristiwa tersebut merupakan teguran dari tuhan.
Dirinya pun berharap peristiwa yang menimpa kakak kandungnya tersebut dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak.
"Sebagai keluarga kami merasa prihatin dengan adanya peristiwa ini. Tentu ini juga menjadi pembelajaran bagi kita semua, khususnya untuk dunia pendidikan," kata Firmansyah saat ditemui usai persidangan.
"Mohon doa, mudah-mudahan kakak kami diberikan kekuatan sama Allah dalam menjalani semua ini," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Curi Mobil Polisi, Pelaku Bersama Komplotannya Ditangkap Saat Pesta Sabu di Hotel
Selasa, 28 Oktober 2025 -
Gelar Kuliah Umum, Fakultas Psikologi Islam UIN RIL Bahas Psikologi Pro Lingkungan
Selasa, 28 Oktober 2025 -
Buka Turnamen Voli U-19, Eva Dwiana Dorong Atlet Muda Lampung Tembus Kejurnas
Selasa, 28 Oktober 2025 -
Lampung Dapat Kuota 5.827 Jemaah Haji Reguler Tahun 2026
Selasa, 28 Oktober 2025









