• Sabtu, 27 Juli 2024

Bawaslu Bandar Lampung Hentikan Penyelidikan Zulhas dan Putri Kampanye Diluar Jadwal

Selasa, 17 Januari 2023 - 17.06 WIB
136

Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah, saat ditemui di kantor Bawaslu Bandar Lampung. Selasa (17/1/2023). Foto: Muhaimin/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung menghentikan penyelidikan terkait dengan indikasi kampanye diluar jadwal yang dilakukan oleh menteri perdagangan, Zulkifli Hasan dan Putri.

Hal ini dihentikan karena Bawaslu Bandar Lampung kekurangan bukti materil dan peserta yang hendak dimintai keterangan tidak datang.

"Kita meminta Panwaslu Kecamatan untuk meminta keterangan dari peserta dan juga barang bukti berupa minyak yang dibagikan pada acara partai di Kedaton," kata Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah, Selasa (17/1/2023).

Candra menyampaikan, ketiga saksi yang diminta tersebut tidak menghadiri panggilan dari Panwascam dan Bawaslu Bandar Lampung menginstruksikan Panwascam untuk menukar minyak yang didapat oleh warga dengan yang baru.

"Kita berikan dengan yang sama, tetapi masyarakat tidak memberikan. Ini kadang-kadang menyulitkan barang bukti yang akan kita bawa ke Gakkumdu," ujarnya.

Baca juga : Bawaslu Bandar Lampung Telusuri Indikasi Zulhas Kampanye di luar Jadwal

Candra meminta, kepada masyarakat Kota Bandar Lampung untuk dapat berpartisipasi dalam menguat dugaan pelanggaran pemilu maupun admnistrasi.

"Atau masyarakat bisa melaporkan secara resmi apabila ada yang berkampanye secara terselubung ataupun kampanye di luar jadwal," jelasnya.

Ia menuturkan, dengan masyarakat yang tidak hadir tersebut maka menyulitkan Bawaslu Kota Bandar Lampung untuk meminta keterangan dari warga. Dikarenakan warga yang sulit untuk hadir dan memberikan keterangan maka Bawaslu Kota Bandar Lampung tidak melanjutkan penyelidikan dugaan kampanye diluar jadwal yang dilakukan okeh Zulhas dan Putri.

Candra menjelaskan, kalau ingin sosialisasi partai boleh dengan menggunakan lambang partai, karena peserta pemilu baru partai saja.

"Pengawas pemilu sangat memperbolehkan partai politik bersosialisasi ditengah masyarakat," terangnya.

Yang tidak diperbolehkan adalah mengajak dan menyampaikan visi misi para calon untuk pemilu 2024 mendatang. (*)

Editor :