• Kamis, 25 April 2024

Bawaslu Bandar Lampung Telusuri Indikasi Zulhas Kampanye di luar Jadwal

Minggu, 08 Januari 2023 - 12.52 WIB
198

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah saat dimintai keterangan. Minggu, (8/1/2023). Foto: Muhaimin/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung menelusuri adanya kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.

Ketua umum dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut memang beberapa kali melakukan kunjungan ke kota Bandar Lampung.

Terakhir Zulhas datang membagikan sembako gratis kepada masyarakat, yang dilakukannya di Pasir Gintung, Bandar Lampung, Sabtu (7/1/2023).

Berdasarkan pembagian sembako yang dilakukan oleh Zulkifli Hasan tersebut, Bawaslu Kota Bandar Lampung menangkap kemungkinan adanya indikasi kampanye di luar jadwal.

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, pihaknya saat ini sedang menelusuri apa yang dilakukan oleh Zulkifli Hasan tersebut.

Nantinya Bawaslu akan mengumpulkan bukti-bukti untuk membuktikan adanya indikasi kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.

"Memang partai dipersilahkan untuk mensosialisasikan diri ditengah masyarakat dengan cara-cara edukatif dan kegiatan internal partai politik itu sendiri," katanya, Minggu (8/1/2023).

Candra menyampaikan, memang diperbolehkan sosialisasi dilakukan kepada masyarakat tetapi bukan menggunakan fasilitas negara, menggerakkan ASN, atau membagikan sembako yang tidak edukatif.

"Nanti akan kami dalami dan berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi terkait kegiatan yang dilakukan oleh Partai Politik yang terindikasi berkampanye diluar jadwal," ujarnya.

Candra memaparkan, sebagaimana pada Pasal 492 Undang-undang 7 tentang Pemilihan Umum bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU. 

Lalu, apabila ada keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) maka pada Pasal 494 sudah jelas bahwa Setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa. 

Bagi yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Bawaslu Kota Bandar Lampung sendiri baru akan melakukan pleno untuk membahas hal ini pada besok hari, Senin (9/1).

"Besok akan kami plenokan terkait dengan hal itu, sembari kami menunggu alat bukti maupun barang bukti dari jajaran Panwaslu Kecamatan yang masih menelusuri hal itu," pungkasnya. (*)

Editor :