• Kamis, 03 Oktober 2024

Dirjen Pajak Serahkan Tiga Tersangka Dugaan Penggelapan Pajak ke Kejari Metro

Rabu, 11 Januari 2023 - 15.22 WIB
629

Mantan Anggota DPRD Kota Metro, AZ alias Jinggo dan Direktur CV Karya Timur Perkasa berinisial SFK saat menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejari Metro. Rabu (11/1/2023). Foto: Arby/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro telah melakukan pemeriksaan terhadap dua dari tiga orang tersangka atas perkara perpajakan yang menyeret nama mantan Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro berinisial AZ alias Jinggo.

Pemeriksaan tersangka tersebut disampaikan dalam siaran Pers Kejari Metro nomor PR - 02 Kph.3 / 01/ 2023 tentang penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana bidang perpajakan.

Kepala Kejari Metro, Virginia Hariztavianne melalui Kasi Intelejen Debi Resta Yudha mengungkapkan bahwa pemeriksaan mulai dilakukan pada Rabu (11/1/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Hari ini kami telah menerima penyerahan tersangka dann barang bukti dalam perkara tindak pidana bidang perpajakan di Kejaksaan Negeri Metro oleh penyidik PPNS pada kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung dengan didampingi oleh tim Korwas Polda Lampung," kata Yudha dalam siaran Persnya.

Baca juga : Mantan Anggota DPRD di Metro Diduga Gelapkan Pajak Rp 129 Juta

Yudha mengungkapkan, dari tiga tersangka yang telah ditetapkan, sebanyak dua tersangka yang diperiksa hari ini. Ketiga tersangka kasus pajak tersebut terdiri ata dua orang pria dan satu wanita.

"Ketiga tersangka yang ditetapkan ini adalah SFK umur 45 tahun, AZ umur 55 tahun dan seorang Wanita berinisial KA usia 38 tahun," ungkapnya.

"Dari ketiga tersangka tersebut, penyidik menghadirkan 2 orang tersangka yaitu saudara SFK dan saudara AZ alias Jinggo. Sedangkan saudari KA tidak dapat hadir karena sedang sakit," imbuhnya.

Dalam siaran Pers itu, ketiganya terancam pasal berlapis tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

"Ketiga tersangka dikenakan pasal 39 ayat 1 huruf c, atau huruf i, juncto pasal 43 ayat 1 Undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009," tuturnya.

Baca juga : Mantan Anggota DPRD Metro Diperiksa Kejari

Yudha menerangkan, kedua tersangka yang dilakukan pemeriksaan hari ini telah melalui serangkaian cek kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Yani Metro.

"Sebelumnya kedua tersangka telah dilakukan pemeriksan kesehatan dan Covid-19 oleh Tim RSUD Ahmad Yani dengan kondisi sehat dan bebas Covid-19," terangnya.

"Selanjutnya kedua tersangka yaitu saudara SFK dan saudara AZ alias Jinggo dilakukan penahanan di Lapas kelas IlA Kota Metro sejak tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023," tambahnya.

Kasi Intel juga mengungkapkan bahwa ketiganya telah melakukan tindak pidana yang merugikan negara sebesar Rp 130 Juta.

"Perbuatan ketiga tersangka telah merugikan pendapatan negara sebesar Rp 130 Juta," tandasnya.

Diketahui, SFK alias Soni Febrian Kusuma merupakan direktur pada CV Karya Timur Perkasa. Sementara, mantan anggota DPRD Kota Metro berinisial AZ alias Alizar alias Jinggo berperan sebagai pemungut pajak perusahaan yang diduga tidak disetorkan. Lalu, seorang Ibu Rumah Tangga berinisial KA alias Karlena. 

Kini ketiganya masih menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejari Kota Metro. (*)

Editor :