• Kamis, 03 Oktober 2024

Mantan Kadis DLH Metro Divonis 1 Tahun karena Korupsi, JPU Ajukan Banding

Jumat, 06 Januari 2023 - 15.36 WIB
471

Kasi Intelejen Kejari Kota Metro, Debi Resta Yudha saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (6/1/2023). Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Pasca diputus majelis hakim dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp50 Juta, perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro, Eka Irianta kini memasuki babak baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro dikabarkan telah mengajukan banding ke pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung.

Saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Kepala Kejari Metro, Virginia Hariztavianne melalui Kasi Intelejen, Debi Resta Yudha membenarkan, dan mengaku telah mengajukan berkas banding perkara Eka Irianta ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada 3 Januari 2023 lalu.

"Untuk perkara Tipikor Eka Irianta sendiri sudah kita ajukan banding. Pengakuannya pada hari Selasa tanggal 3 Januari 2023 di pengadilan Tipikor Tanjung Karang," kata Virginia, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (6/1/2023).

Kasi Intelejen mengungkapkan bahwa alasan JPU mengajukan banding lantaran putusan hakim dinilai terlalu ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa.

"Alasan banding itu karena putusan hakim itu kurang 2 per 3 tuntutan jaksa penuntut umum. Jadi kita kemarin itu kan menuntut dengan tuntutan 2 tahun, sedangkan putusan majelis hakim yaitu 1 tahun, jadi setengah dari tuntutan jaksa," bebernya.

Baca juga : Terbukti Korupsi Ratusan Juta, Mantan Kadis DLH Metro Divonis Satu Tahun Penjara

Kini pihaknya hanya dapat menunggu berkas banding yang diajukan JPU apakah dapat diterima atau tidak oleh pengadilan Tipikor.

"Proses dan waktu banding ini kami menunggu dari pengadilan tinggi. Yang jelas kita sudah mengajukan banding tanggal 3 kemarin, tinggal menunggu saja, apakah menerima banding dari JPU atau tidak," pungkasnya.

Terpisah, pengacara Eka Irianta, Edison Arifin mengaku telah mendengar kabar pengajuan banding dari JPU Kejari Metro tersebut.

"Informasinya begitu, yang jelas kami dalam posisi musti menerima kuasa baru untuk tingkatan bandingnya. Sampai sekarang belum dikonfirmasi lagi, yang jelas kami sudah sampaikan ke pihak keluarganya," ungkapnya.

Meskipun begitu, Edison menegaskan bahwa pihaknya hanya melakukan pendampingan pada perkara ditingkatan pertama. Hingga kini ia masih menunggu keputusan keluarga Eka Irianta untuk kembali menguasakan persoalan banding tersebut ke Edison Arifin.

"Sekarang ini posisi kita pasif, kami menjadi kuasa hukum pada tingkatan pertama," tandasnya.

Sebelumnya, hakim pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandarlampung telah melaksanakan sidang putusan pada Rabu tanggal 28 Desember 2022 sekira pukul 13.15 WIB.

Dalam sidang tersebut, Eka Irianta ditetapkan bersalah dan meyakinkan melakukan Tipikor kegiatan peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan DLH Kota Metro, tahun anggaran 2020 sebesar Rp432.045.468,28.

Eka Irianta dihukum penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 50 subsidiar 2 bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. (*)


Video KUPAS TV : Kejati Lampung Periksa Oknum Jaksa Kejari Pringsewu