• Kamis, 03 Oktober 2024

Terbukti Korupsi Ratusan Juta, Mantan Kadis DLH Metro Divonis Satu Tahun Penjara

Rabu, 28 Desember 2022 - 17.38 WIB
668

Terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Eka Irianta saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (28/12/2022). Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Metro - Perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro yang menyeret nama mantan Kepala Dinas (Kadis) DLH dan juga Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Metro, Eka Irianta kini memasuki babak baru.

Hakim pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung menetapkan Eka Irianta bersalah dan meyakinkan melakukan Tipikor kegiatan peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan DLH Kota Metro, tahun anggaran 2020 sebesar Rp432.045.468,28.

Eka Irianta divonis penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsidiar 2 bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro, Virginia Hariztavianne mengatakan, sidang Putusan Tipikor Ir. Eka Irianta Bin Hendro Hadi Suwignyo yang merupakan mantan Kepala DLH Kota Metro telah berlangsung hari ini, Rabu (28/12/2022).

"Pada hari ini tanggal 28 Desember 2022 sekira pukul 13.15 WIB telah dilaksanakan sidang Tipikor Ir. Eka Irianta di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang dengan agenda pembacaan putusan," kata Kajari, dalam siaran persnya, Rabu (28/12/2022).

"Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang memutuskan terdakwa Ir. Eka Irianta dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50.000.000 subsidiar 2 bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," imbuhnya.

Virginia Hariztavianne menerangkan, PN Tanjungkarang juga membebankan Eka Irianta untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp432.045.468,28.

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 bulan," jelasnya.

Kajari juga menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (KPU) sebelumnya menuntut tersangka Eka Irianta dengan pidana penjara dua tahun.

"Bahwa setelah dibacakan putusan tersebut terdakwa Ir. Eka Irianta menyatakan menerima dan sikap Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Metro pikir-pikir. Bahwa pada sidang pembacaan tuntutan, JPU menuntut terdakwa Ir. Eka Irianta dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," tandasnya.

Dari data yang dihimpun Kupastuntas.co, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro, Muhammad Aji Adzmi menuntut terdakwa Eka Irianta dengan sejumlah pasal

Pertama yaitu Primair, pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua yaitu Subsidiair, pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)


Video KUPAS TV : Pelajar 11 Tahun Dilecehkan di Dalam Masjid Bandar Lampung