• Kamis, 03 Oktober 2024

Honorer Penyalahguna Narkoba di Metro Terancam Dipecat

Kamis, 05 Januari 2023 - 13.52 WIB
401

Kepala Inspektorat Kota Metro, Jihad Helmi. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Inspektorat menyebutkan bahwa tenaga honorer yang tertangkap oleh Polres Metro akibat terlibat penyalahgunaan narkoba bakal mendapatkan sanksi terberat hingga pemecatan.

Kepala Inspektorat Kota Metro, Jihad Helmi mengatakan, selama ini setiap tenaga honorer di Metro yang terlibat penyalahgunaan narkoba langsung mendapat sanksi pemecatan.

"Jadi untuk tindakan pemberian hukuman itu pada atasan langsungnya, jika di kelurahan maka yang memberikan sanksi adalah Lurah atau Camatnya, karena dia honorer disana," kata Jihad, saat dikonfirmasi Kupastuntas.co melalui sambungan telepon, Kamis (5/1/2023).

Sanksi bagi honorer yang terlibat tindak pidana itu tertuang dalam Peraturan Pemerintahan (PP) nomor 94 tahun 2021 yang berisi tentang pengawasan internal Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer.

"Kalau ASN kan mengacu pada PP 53, tapi kalau honorer sesuai aturan PP 94. Sanksinya selama ini langsung diberhentikan kalau itu tenaga honorer," ucapnya.

Baca juga : Honorer dan Pedagang Kebab di Metro Ditangkap Polisi Usai Beli Sabu

Kepala Inspektorat itu juga menegaskan, pemberian sanksi pemberhentian terhadap oknum tenaga honorer di Kelurahan Purwosari yang terlibat penyalahgunaan narkoba itu merupakan kewenangan langsung Lurah dan Camat.

Ia menegaskan, jika yang mengambil keputusan pemberhentian adalah atasan langsungnya, baik itu lurah ataupun camatnya. Kalau honorer di dinas maka Kepala Dinasnya yang memberikan sanksi.

"Saya fikir untuk seluruh tenaga honorer dan ASN serta masyarakat harus menjauhi yang namanya narkoba, jangan sampai kita berdekatan apalagi berkecimpung didalamnya," tambahnya.

Pihaknya juga menekankan agar seluruh ASN dan Honorer yang ada dilingkungan Pemerintah Kota Metro tidak terlibat penyalahgunaan narkoba.

"Kami dari Inspektorat mengimbau seluruh honorer dan ASN untuk menjauhi yang namanya narkoba. BNN Kota Metro setiap tiga bulan sekali akan melakukan tes urine kepada pegawai kita untuk mengantisipasi hal itu," pungkasnya.

Sementara Lurah Purwosari, Kecamatan Metro Utara, Sugiyana juga menerangkan bahwa oknum honorer berinisial RPS (37) yang ditangkap Satnarkoba Polres Metro pada 2 Januari 2023 lalu merupakan pegawai yang telah mengabdi sejak tahun 2020.

"Dia masuk sini tahun 2020 dan sempat dimutasikan di Kecamatan Metro Utara dan kembali lagi kesini. Dia sering izin sih, jadi saya tidak tahu persis kelakuan menyimpangnya," bebernya.

Meskipun begitu, Sugiyana menyampaikan bahwa oknum tersebut pernah memiliki persoalan dengan tenaga honorer dari Dinas lain yang sampai ke kantor Kelurahan.

"Dulu itu pernah kantor kami didatangi honorer dari dinas lain untuk menagih hutang yang dilakukan oleh RPS. Tentu, saya langsung koordinasi yang intinya ini menjadi salah satu atensi kami untuk menciptakan pegawai yang bersih dari narkoba," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : Dalam Sehari, Dua Pejabat di Kota Metro Mengundurkan Diri