• Kamis, 03 Oktober 2024

Honorer dan Pedagang Kebab di Metro Ditangkap Polisi Usai Beli Sabu

Selasa, 03 Januari 2023 - 13.42 WIB
5k

Tersangka YD dan RPS berikut sejumlah barang buktinya saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Arby/ Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap sepasang penyalahguna narkoba bukan suami istri. Keduanya ditangkap usai membeli sabu dan akan mengkonsumsinya bersama.

Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun, melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar membenarkan informasi tersebut. Ia menjelaskan, pasangan bukan suami istri yang ditangkap masing-masing berinisial YD (27) warga Jl. Bima I, RT 025 RW 007 Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur yang kesehariannya berjualan Kebab.

Tersangka wanita ialah RPS (37) yang merupakan IRT alias istri orang berstatus tenaga honorer di salah satu Kelurahan yang ada di Kecamatan Metro Utara. RPS sendiri merupakan warga Kampung Harapan, RT 028 RW 006 Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur.

IPTU AE Siregar mengungkapkan, keduanya ditangkap pada Senin 2 Januari 2023 pukul 17.00 WIB di Kecamatan Metro Barat dan Kecamatan Metro Timur.

Keduanya diamankan dari dua TKP yang berbeda, tersangka YD diamankan saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat.

"Sementara RPS kami amankan saat sedang menunggu YD di lapangan Kampus, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur," kata AE Siregar, saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Selasa (3/2/2022).

Dari pengakuan keduanya, narkoba tersebut dibeli menggunakan uang RPS dan YD bertugas membelinya kepada seorang pengedar di wilayah Gotong-royong, Kampung Wates, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

"Untuk status keduanya masih didalami, yang untuk beli itu menggunakan uang dari RPS dan tersangka YD ini yang bertugas membelinya di daerah Gotong-royong, Lampung Tengah," ujarnya.

Kepada Polisi, sebelum dikonsumsi narkoba yang dibeli dari seorang pengedar di Lampung Tengah itu akan diserahkan ke YPS terlebih dahulu.

"Saat kami lakukan penggeledahan, ditemukan sebuah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,46 gram," terangnya.

Sementara dari pengakuan YD, rencananya sabu tersebut akan diserahkan ke YPS sebelum dikonsumsi. Narkoba itu ditemukan di kantong celana YD, dan dibeli dari seorang pengedar seharga Rp250 ribu.

"Selain satu paket sabu-sabu, kita juga dapati barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu. Sekarang para tersangka dan barang bukti masih kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.

Kini keduanya terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 Juta. (*)


Video KUPAS TV : Sejumlah Randis Roda 4 di Lamteng Mati Pajak Hingga Rusak