• Jumat, 29 November 2024

Terkuak, Ini Motif Ayah di Pringsewu Tega Setubuhi Putrinya Bertahun-tahun

Rabu, 04 Januari 2023 - 13.28 WIB
489

Pelaku SF (45) yang diduga telah menyetubuhi anak kandung sendiri yang masih dibawah umur saat diperiksa polisi. Foto: Dok.Manalu/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Kasus persetubuhan yang dilakukan SF (45) warga Gadingrejo Pringsewu terhadap anak kandungnya SA (14) yang ditangani Polres Pringsewu mulai terkuak motifnya.

Hal itu terungkap saat pelaku dimintai keterangan oleh penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu.

Dikatakan pelaku, dirinya melakukan perbuatan itu lebih kurang 3 tahun, dimulai sejak awal tahun 2020 hingga akhir tahun 2022 yang lalu dan berlangsung dirumah pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Gadingrejo.

"Saya melakukan persetubuhan dari awal bulan Januari 2022 dan terakhir saya melakukan saat malam pergantian tahun 2023 kemarin," kata pelaku saat akui perbuatannya, Rabu (4/1/2023) pagi.

Baca juga : Bejat! Pria di Gadingrejo Pringsewu Tega Setubuhi Putri Kandung Sendiri

Ia mengaku sudah puluhan kali melakukan persetubuhan terhadap korban, dan perbuatan bejat itu dilakukan di kediaman pelaku sendiri, saat istrinya sedang keluar rumah atau pun saat ada di rumah.

Saat menjalankan aksinya, pelaku tidak melakukan tindakan kekerasan namun hanya dengan memberikan ancaman agar tidak memberitahukan kepada orang lain dan apabila tidak menuruti kemauan dirinya, maka pelaku tidak akan memberikan kebutuhan yang diminta korban.

"Ya awalnya anak saya menolak dan menangis, namun setelah saya ancam akhirnya mau nurutin kemauan saya," tutur pelaku.

Pelaku mengungkapkan, motif utama dirinya tega melakukan aksi bejat tersebut karena kebutuhan biologisnya tidak bisa tersalurkan kepada istrinya.

"Belakangan ini istri saya susah diajak berhubungan badan, dan saya tidak pernah main keluar rumah, maka akhirnya saya nekat melakukan perbuatan itu kepada anak saya," ungkap pelaku.

Sementara Kasat Reskrim, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengungkapkan, tersangka pencabulan itu diamankan polisi di rumahnya pada Selasa (3/1/2023) pukul 02 dinihari, atau kurang dari 24 jam setelah polisi menerima laporan pengaduan dari ibu kandung korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku.

Pelaku dalam keseharian berprofesi buruh, sementara korban masih berstatus anak di bawah umur dengan usia 14 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama.

"Dari hasil pemeriksaan, kasus pencabulan itu terjadi selama lebih kurang 3 tahun mulai tahun 2020 dan terakhir terjadi pada akhir tahun 2022 kemarin," jelas Iptu Feabo, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/1/2023) siang.

Adapun motif utama pelaku nekat melakukan aksi kekerasan seksual terhadap anak kandungnya tersebut karena kebutuhan birahi.

Guna mempertangungjawabkan perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Karena pelaku adalah ayah kandung korban, maka ancaman hukuman ditambah sepertiganya,” pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Pria di Pringsewu Setubuhi Putri Kandung Bertahun-tahun