• Jumat, 29 November 2024

Bejat! Pria di Gadingrejo Pringsewu Tega Setubuhi Putri Kandung Sendiri

Selasa, 03 Januari 2023 - 16.48 WIB
353

Pelaku SF (45) yang diduga telah menyetubuhi anak kandung sendiri yang masih dibawah umur saat diperiksa polisi. Foto: Manalu/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Entah apa yang merasuki pikiran SF (45) Warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu sehingga tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.

Akibat ulahnya itu, SF dijemput paksa  polisi dari rumahnya Selasa (3/1/23) sekitar pukul 02.00 WIB atau kurang dari 24 jam setelah polisi menerima laporan pengaduan dari ibu kandung korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku.

"Korban masih berstatus pelajar SMP berusia 14 tahun. Mirisnya lagi perbuatan bejat itu diduga dilakukan berkali kali selama hampir 3 tahun," Ujar Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakil Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Selasa (3/1/23).

Menurut Kasat, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pringsewu untuk mendalami motif pelaku.

Pantauan Kupastuntas.co, di Mako Polres Pringsewu pada Selasa sore pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh petugas disalah satu ruangan penyidik. Dan informasi yang dihimpun saat ini  korban dan ibu kandungnya juga masih berada di Polres Pringsewu untuk dimintai keterangan. (*)

Video KUPAS TV : 25 Kamar Mess Milik Grand Mercure di Bandar Lampung Ludes Terbakar