• Kamis, 25 April 2024

Pj Bupati Tubaba Zaidirina Pastikan Dana Hibah ke Kejati Tidak Melanggar Aturan

Rabu, 04 Januari 2023 - 08.16 WIB
955

Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Zaidirina. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Tulang Bawang Barat - Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Zaidirina memastikan, pemberian dana hibah sebesar Rp1,7 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui APBD TA. 2023 tidak melanggar aturan. Demikian pula dengan mutasi pejabat di daerah setempat.

Zaidirina mengungkapkan, keputusan yang dilakukan sudah melalui mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku.  

"Dana hibah Pemda Tubaba sebesar Rp1,7 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sudah sesuai dengan prosedur dan tidak ada aturan yang dilanggar, merujuk pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah," kata Zaidirina, saat dikonfirmasi, Selasa (3/1/2022).

APBD Tubaba menurutnya, terdiri dari bantuan dana APBN, APBD Provinsi Lampung dan PAD Tulangbawang Barat. Pemberian dana hibah ke Kejati Lampung tidak menyalahi aturan, serta tidak membebani keuangan daerah. Pemda Tubaba saat ini tengah membangun mall pelayanan publik yang akan diresmikan pada bulan Mei 2023 mendatang.

Baca juga : Kebijakan Kontroversi Pj Bupati Tubaba Zaidirina

Melalui mall pelayanan publik tersebut, nantinya akan ada sekitar 300 lebih perizinan yang dilayani secara digital. Pelayanannya dilakukan secara terintegrasi untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat secara luas.

"Bukan hanya masjid Kejati Lampung yang kami bantu, tapi Kejari Tubaba juga. Masjid digunakan oleh seluruh masyarakat luas, termasuk warga masyarakat yang dari Tubaba,”ujar Zaidirina.

Zaidirina memastikan, sebagai putri kelahiran asli Tubaba akan bekerja secara maksimal membangun daerah, serta membantu Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyukseskan program kerja di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (DPMDT).

"Sudah pasti saya akan bekerja secara maksimal untuk membangun Tubaba. Saya juga menunaikan jabatan sebagai Kadis PMDT di Pemprov Lampung. Sehingga keduanya harus berjalan secara beriringan," kata dia.

Zaidirina melanjutkan, mengenai pelantikan lima pejabat di daerah setempat, sudah memenuhi syarat administrasi yang ada. Mendapatkan izin dan rekomendasi dari Gubernur Lampung serta izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Pelantikan kemarin itu bukan rolling jabatan, namun pengisian jabatan yang kosong. Sebagai Pj, pengisian jabatan kami lakukan setelah mendapat persetujuan dari Gubernur Lampung maupun dari Kemendagri,”katanya.  

Pelantikan tersebut dilakukan guna memastikan roda pemerintahan di daerah setempat berjalan dengan baik. "Jadi itu sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada kami sebagai Pj. Salah juga kalau  ada jabatan kosong tapi tidak diisi,”imbuhnya.

Dalam Pasal 132A Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, disebutkan penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

Selanjutnya kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Dalam Pasal 132A Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 disebutkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Selanjutnya, dalam Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Bab II tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah huruf D angka 5 (e) disebutkan hibah kepada badan dan lembaga dapat diberikan dengan persyaratan paling sedikit memiliki kepengurusan di daerah domisili, memiliki keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat atau sebutan lainnya, dan berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah dan/atau badan dan Lembaga yang berkedudukan di luar wilayah administrasi Pemerintah Daerah untuk menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan pemerintah daerah pemberi hibah.

Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Lampung, Yusdianto menyarankan pemberian dana hibah agar memperhatikan kepentingan daerah setempat. Ia berharap, DPRD menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal untuk memantau realisasi anggaran hibah dari pemerintah daerah.

“Hibah bisa saja dilakukan, hanya saja harus mempertimbangkan kebutuhan,” kata Yusdianto, saat dimintai tanggapan, Selasa (3/01/2023).  

Pengamat Kebijakan Publik dari Unila, Dedi Hermawan mengungkapkan, Pemda lebih baik mengalokasikan dana hibah kepada organisasi kemasyarakatan sehingga dananya dapat digunakan untuk program kerja yang kebermanfaatnya dapat langsung dirasakan.

"Baiknya dana hibah diarahkan ke kebijakan yang lebih bermanfaat,  baik secara ekonomi dan sosial. Jadi manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat di daerah setempat," ungkap Dedi. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Rabu, 4 Januari 2023 berjudul "Zaidirina Pastikan Dana Hibah ke Kejati Tidak Melanggar Aturan"


Video KUPAS TV : Kebijakan Kontroversi Pj Bupati Tubaba Lampung Zaidirina