• Senin, 23 Desember 2024

Kebijakan Kontroversi Pj Bupati Tubaba Zaidirina

Selasa, 03 Januari 2023 - 08.06 WIB
1k

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penjabat (Pj) Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba) Zaidirina mengambil kebijakan yang menuai kontroversi berupa pemberian dana hibah sebesar Rp1,7 miliar kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui APBD TA 2023.

Pemberian dana hibah ke Kejati Lampung sempat ditolak oleh DPRD Tubaba, namun pihak eksekutif tetap memasukkannya dalam APBD Tahun Anggaran (TA) 2023. Dana hibah akan digunakan untuk membangun masjid di kantor Kejati Lampung.

Ketua DPRD Tubaba, Ponco Nugroho mengatakan, pemberian dana hibah ke Kejati Lampung sempat ditolak oleh DPRD Tubaba. Namun, pihak eksekutif tetap memasukkannya ke dalam APBD TA 2023.

"Nanti tinggal kita lihat proses penggunaan dana hibah itu seperti apa. Kita lihat nanti pelaporannya seperti apa. Nanti kita awasi sama-sama,” kata Ponco, saat dikonfirmasi, Senin (2/1/2023).

Menurut Ponco, pemberian dana hibah sebesar itu sangat luar biasa. DPRD Tubaba akan melihat output yang dihasilkan dengan dana hibah sebesar itu.

“Kalau pemberian dana hibah ke Kejati Lampung ini terus jadi sorotan publik dan media, bisa saja nanti kita panggil pihak eksekutif untuk membahas hal tersebut. Nanti kan bisa jadi evaluasi. Kita juga menunggu apa reaksi dari Kejagung dengan adanya dana hibah ke Kejati Lampung ini,” ujar Ponco.  

Selain Kejati Lampung, lanjut Ponco, Pemkab Tubaba juga mengalokasikan dana hibah melalui APBD TA 2023 ke Kejari Tubaba untuk pembuatan pagar.

"Kebijakan Pemkab Tubaba ini memang agak berbeda dengan daerah lain. Karena saya belum pernah tahu ada kabupaten/kota lain beri dana hibah ke Kejati. Kalau Kejari dan Polres kan lingkungan kabupaten, tentu hal wajar kalau diberi dana hibah. Maka DPRD akan terus melakukan fungsi pengawasan khususnya terkait penggunaan dana hibah ke Kejati Lampung ini,” lanjutnya.

Keberatan juga disampaikan oleh tokoh adat yang bergabung dalam Federasi Adat Marga Empat Kabupaten Tubaba. Ketua Federasi Adat Marga Empat Kabupaten Tubaba, Herman Artha RM Gelar Suttan Kuasa Marga mengatakan, saat ini persoalan pemberian dana hibah Rp1,7 miliar dari Pemkab Tubaba ke Kejati Lampung sedang booming.

Menurut Herman Artha, dana hibah APBD bisa diperuntukan kepada siapa saja. Namun, persoalannya harus mengutamakan yang lebih penting. “Makanya dalam setiap musrenbang saya tidak pernah menyampaikan banyak usulan. Harapan saya adalah utamakan kebutuhan daripada keinginan,” kata Herman Artha.

Ia mengungkapkan, saat ini kebutuhan pembangunan di Tubaba masih cukup banyak. Diantaranya, kantor dinas/instansi masih banyak yang belum dibangun, apalagi jalan.

"Kemudian kalau kita sudah bicara lebih jauh, apalagi itu untuk diluar daerah kita apakah sudah tepat? Memang kita tidak menyatakan bahwa pemberian dana hibah itu menyalahi aturan. Kalau memang itu untuk Kejari di Tubaba, Polres Tubaba, Pengadilan Tubaba, saya pikir masyarakat tidak terlalu begitu bereaksi. Karena hal itu untuk kepentingan Tubaba,” jelas Herman Artha.

Herman Artha mengingatkan agar Pemkab Tubaba mempertimbangkan kembali pemberian dana hibah ke Kejati Lampung tersebut.

“Ya tolonglah bisa dipertimbangkan lagi. Karena kita merasa memiliki Tubaba ini. Karena itu kesimpulan saya supaya itu bisa dipertimbangkan kembali, mana yang lebih urgen,” saran Herman Artha.

Ia melanjutkan, belum ada niat untuk menyampaikan aspirasi tersebut ke Pemda Tubaba. Meskipun saat ini sudah ada beberapa tokoh adat yang meminta ia menggelar rapat untuk membahasnya.

"Tapi sementara ini masih kita pending dululah. Intinya kita minta dipertimbangkan lagi,” imbuhnya.

Hingga berita diterbitkan, Pj Bupati Tubaba Zaidirina belum bisa dihubungi. Saat ditelepon Zaidirina tidak menjawab.

Empat Bulan Jabat Langsung Mutasi Pegawai

Empat bulan pasca menjabat Pj Bupati Tubaba, Zaidirina langsung melakukan mutasi pegawai dengan melantik lima pejabat administrator di lingkungan Pemkab Tubaba.

Zaidirina dilantik menjadi Pj Bupati Tubaba oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada Minggu (22/5/2022). Sebelumnya, Zaidirina menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung.

Dalam arahannya, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi melarang Pj Bupati tidak melakukan mutasi pegawai, membatalkan kebijakan terkait perizinan, membuat kebijakan pemekaran daerah serta membuat kebijakan yang bertentangan dengan program penyelenggaraan pemerintah.

Namun, warning tersebut diabaikan. Zaidirina melantik dan mengambil sumpah jabatan lima pejabat administrator eselon III di lingkungan Pemkab Tubaba, pada Selasa (13/9/2022).

Pelantikan berdasarkan SK Bupati Nomor: B/215/III.03/ HK/TUBABA/2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan pegawai negeri sipil dan jabatan administrator.

Lima pejabat yang dilantik adalah Yanto menjadi Kepala Bagian Tapem Pemkab Tubaba, Aidil Adrian Pattikraton Sekretaris Diskominfo, Kadri Septiawan Sobri Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agus Dwi Pratono Sekretaris Camat Tulangbawang Udik dan Meria Sari Umar sebagai Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Disnakertrans Tubaba.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 Pasal 132A Ayat (1) dan (2) disebutkan Pj kepala daerah dilarang melakukan empat hal. Yakni, melakukan mutasi pegawai; membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;  membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Selasa, 03 Januari 2023 berjudul "Kebijakan Kontroversi Pj Bupati Tubaba Zaidirina"


Video KUPAS TV : Waduh! Sebanyak 4.221 Lembar Uang Palsu Beredar di Lampung