Begini Respon Pj Bupati Tubaba Terkait Pemberian Dana Hibah ke Kejati Lampung dan Rolling Jabatan

Penjabat (Pj) Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba), Zaidirina. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penjabat (Pj) Bupati
Tulangbawang Barat (Tubaba), Zaidirina, angkat bicara terkait dengan
kebijakannya yang dinilai kontroversi dan mengundang banyak kritikan dari
berbagai pihak.
Kebijakan tersebut diantaranya pemberian dana hibah
revitalisasi Masjid Ar-Ridla yang berada di lingkungan Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Lampung senilai Rp1,7 miliar serta melakukan rolling lima pejabat
administrator dilingkungan pemda setempat.
Kepada kupastuntas.co pada Selasa (3/2/2023), Zaidirina
mengungkapkan jika semua kebijakan yang dilakukan tersebut telah melalui
mekanisme yang diatur dan melalui prosedur serta peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
"Dana hibah Pemda Tubaba sebesar Rp1,7 miliar ke Kejaksaan Tinggi Lampung sudah sesuai dengan prosedur dan tidak ada aturan yang dilanggar. Karena itu merujuk pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah," kata Zaidirina.
BACA JUGA: Kebijakan Kontroversi Pj Bupati Tubaba Zaidirina
Ia menjelaskan jika pemberian dana hibah tersebut dipastikan
tidak akan membebani keuangan daerah. Bahkan Pemda Tubaba saat ini tengah
melakukan pembangunan mall pelayanan publik yang akan diresmikan pada bulan Mei
mendatang.
"Bukan hanya masjid Kejati Lampung saja yang di bantu
tapi Kejari Tubaba juga kami bantu karena memang masjid digunakan oleh seluruh
masyarakat luas. Sehingga dipastikan pemberian dana hibah tidak akan mengganggu
keuangan pemda dan program yang sedang dikerjakan tetap berjalan,"
ujarnya.
Zaidiri memastikan jika dirinya sebagai putri kelahiran asli
Tubaba akan bekerja secara maksimal untuk membangun daerah serta membantu
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mensukseskan program kerja di Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi.
"Sudah pasti saya akan bekerja secara maksimal untuk
membangun Tubaba. Namun saat ini saya juga harus menunaikan jabatan sebagai Kadis
PMDT di Pemprov Lampung sehingga keduanya harus berjalan secara bersamaan dan
beriringan," kata dia.
Sementara itu untuk rolling lima pejabat administrator sudah
melalui tahapan dan mekanisme yang berlaku serta sudah mendapatkan izin dan
rekomendasi dari Gubernur Lampung serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Pelantikan kemarin itu bukan lah rolling namun
pengisian jabatan yang kosong. Dan itu dilakukan setelah melalui persetujuan
dari Gubernur Lampung maupun dari Kemendagri. Setelah ada persetujuan, pejabat
daerah baru melakukan pengisian jabatan," katanya lagi.
Ia juga menjelaskan jika pelantikan tersebut dilakukan guna
memastikan roda pemerintahan didaerah setempat tetap berjalan dengan normal.
"Jadi itu sesuai dengan kewenangan yang diberikan karena salah juga ketika ada jabatan yang kosong tapi tidak diisi. Pengisian juga ada prosedur yang harus diisi dan di jalani dan itu sudah dilakukan semua," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : H+2 Nataru, Penumpang Pejalan Kaki di Pelabuhan Bakauheni Naik 398,5 Persen
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia dan Hotel Radisson Sepakat Kembangkan SDM Perhotelan
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025 -
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
Jumat, 04 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 untuk Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Jumat, 04 Juli 2025