Status PPKM Dicabut, Izin Keramaian di Metro Tetap Melalui Satgas Covid-19

Sekertaris Kota (Sekkot) Metro, Bangkit Haryo Utomo saat dimintai keterangan di depan ruang OR Sekkot Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kini telah resmi dicabut. Meski begitu, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro tetap menerapkan perizinan keramaian melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo mengatakan, pencabutan status PPKM berdasarkan hasil rapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pencabutan status PPKM secara Nasional.
"Jadi, dengan banyak pertimbangan kita mulai mencabut status PPKM itu, untuk mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat. Namun untuk kegiatan yang bersifat mengundang keramaian masih tetap memerlukan surat rekomendasi dari satgas Covid-19," kata Bangkit, saat dimintai keterangan di depan ruang OR Sekkot Metro, Senin (2/1/2023).
Pencabutan status PPKM tersebut berdasarkan Inmendagri No. 53 tahun 2022 tentang pencegahan dan pengendalian Corona Virus Desease 2019 pada masa transisi menuju Endemi.
"Meski status PPKM telah dicabut, ada beberapa hal yang tetap harus diperhatikan oleh masyarakat maupun pemerintah. Diantaranya, masyarakat tetap harus mentaati protokol kesehatan dan pemerintah tetap menyediakan vitamin dan obat-obatan di fasilitas kesehatan yang ada," ujarnya.
Baca juga : PPKM Resmi Dicabut, Gubernur Lampung Arinal: Kita Kejar Vaksinasi Lansia
Selain itu, Bangkit juga menyebutkan bahwa pemerintah juga tetap harus mendorong percepatan vaksinasi booster serta melakukan monitoring kasus Covid-19.
"Ada beberapa hal yang harus dijaga seperti prokes, monitoring kasus, penyediaan obat dan vitamin, dan pemberian vaksinasi booster. Pemberian bantuan sosial juga tetap harus ada untuk mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat," jelasnya.
Menurutnya, pencabutan status PPKM ini hanya untuk menurunkan intervensi pemerintah kepada masyarakat, sehingga dapat memulihkan perekonomian dengan cepat.
"Dengan pencabutan status PPKM di kota Metro, pemberlakuan jam malam, dan peraturan mengunjungi pusat perbelanjaan yang berlaku di masa PPKM tidak ada lagi. Jadi, semua denda yang ada di masa PPKM, dulu sudah ditiadakan, dan kembali seperti sebelum pandemi," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengeluarkan keputusan tentang perkembangan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang sudah terkendali.
Tidak hanya itu, keputusan untuk mencabut status PPKM ini juga melihat dari tingginya Imunitas masyarakat dan juga kesiapan kapasitas kesehatan yang ada dimasing-masing daerah. (*)
Video KUPAS TV : Lapas Metro Lampung Kembali Bebaskan Dua Napi Teroris
Berita Lainnya
-
Polemik THL, KNPI Singgung Janji Kampanye Walikota Metro Soal Kesejahteraan Honorer
Senin, 15 September 2025 -
Stok Aman, DP3AP2KB Metro Pastikan 18.471 Alat Kontrasepsi Tersedia di 23 Faskes
Senin, 15 September 2025 -
Penuhi Undangan Walikota Metro, Mahasiswa Soroti Masalah Jalan Rusak Hingga LGBT
Minggu, 14 September 2025 -
Simalakama THL: Antara Ketegasan Aturan atau Kemanusiaan, Oleh: Arby Pratama
Minggu, 14 September 2025