• Kamis, 03 Oktober 2024

Setelah Dikeluhkan Warga, Pol-PP Metro Tertibkan Puluhan Atribut Iklan di Pohon Penghijauan

Senin, 02 Januari 2023 - 17.08 WIB
275

Sejumlah atribut iklan melanggar yang terpasang dengan cara dipaku pada pohon penghijauan di Jalan Pala Raya, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur akhirnya ditertibkan Satpol-PP. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Usai muncul keluhan masyarakat terkait beredarnya atribut iklan yang terpaku pada Pohon Penghijauan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) langsung merespon cepat dan melakukan penertiban terhadap atribut iklan disepanjang Jalan Pala Raya, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Senin (2/1/2023).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol-PP Kota Metro, Jose Sarmento mengungkapkan, pihaknya merespon cepat setiap laporan yang masuk dan menindaklanjutinya.

"Kami hari ini melakukan kegiatan penertiban dengan sasaran kegiatan spanduk dan banner yang dipasang pada fasilitas umum. Selain itu, kami juga lakukan penertiban terhadap barang-barang milik Pedagang Kaki Lima yang ditinggalkan dilokasi dagang," kata dia saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Senin (2/1/2022).

BACA JUGA: Sejumlah Warga Keluhkan Banner Bertebaran di Pohon Penghijauan Kota Metro

Dalam penertiban tersebut, Pol-PP menyita sebanyak 38 atribut iklan hingga barang dagangan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditinggalkan ditempat berjualan.

"Hasil dari kegiatan hari ini kami menertibkan 6 buah spanduk panjang, 30 banner kecil dan dua buah barang milik pedagang yang ditinggalkan berbentuk kursi. Kami amankan di kantor Satpol-PP," ujarnya.

Jose mengatakan, dalam kegiatan penertiban tersebut, sebanyak 23 personil diterjunkan dalam menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Keindahan (K3) di Kota Metro.

"Dasar kegiatan penertiban ini adalah Perda nomor 9 tahun 2017 tentang K3. Kami terjunkan 20 anggota Tibum dan Kasi Opsdal, Danru Tibum dan Danru Opsdal," ungkapnya.

Tak hanya itu, Pol-PP juga melakukan penertiban terhadap Pengemis, Pengamen hingga Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berkeliaran di Metro.

"SatPol-PP juga hari ini melaksanakan surat perintah tugas Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro Nomor:300/984/Sprint/D.6-03/2022 tentang penertiban PKL, pengemis, pengamen, gelandangan dan ODGJ," bebernya.

Diketahui, puluhan petugas Satpol-PP Kota Metro melakukan penertiban dengan menyusuri ruas jalan AH Nasution, Jalan Tawes, Jalan Ki Hadjar Dewantara, Jalan Pala Raya hingga Jalan Sukarno- Hatta.

Dari pantauan Kupastuntas.co, sebelumnya sejumlah atribut iklan yang menawarkan produk layanan pendidikan dan provider tersebut dipaku pada pohon penghijauan di Jalan Pala Raya, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.

Iklan itu diduga milik SMK Muhammadiyah 3 Kota Metro, dalam iklan banner tersebut memuat narasi yang menawarkan untuk bersekolah di M3M. Selain itu, terdapat pula atribut iklan milik provider XL Axiata.

Atribut iklan tersebut juga terpasang dengan cara dipaku pada pohon penghijauan jenis mahoni dan Bintaro yang terdapat di ruas jalan tersebut. (*)

Video KUPAS TV : Polda Lampung Ungkap Penjualan Trenggiling dan Burung Dilindungi