Sejumlah Warga Keluhkan Banner Bertebaran di Pohon Penghijauan Kota Metro
Kupastuntas.co, Metro - Sejumlah warga keluhkan banner iklan yang bertebaran bahkan dipaku di pohon penghijauan Jalan Pala Raya, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Provinsi Lampung.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro diminta segera melakukan penertiban terhadap atribut iklan yang diduga melanggar lantaran dipasang dengan cara dipaku pada pohon.
Dari pantauan kupastuntas.co, sejumlah atribut iklan yang menawarkan produk layanan pendidikan dan provider tersebut dipaku pada pohon penghijauan di Jalan Pala Raya, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.
Iklan itu diduga milik SMK Muhammadiyah 3 Kota Metro, dalam iklan banner tersebut memuat narasi yang menawarkan untuk bersekolah di M3M. Selain itu, terdapat pula atribut iklan milik provider XL Axiata.
Atribut iklan tersebut juga terpasang dengan cara dipaku pada pohon penghijauan jenis mahoni dan Bintaro yang terdapat di ruas jalan tersebut.
Widianto, salah seorang warga setempat mengungkapkan bahwa keberadaan atribut iklan tersebut telah terpasang sejak dua pekan terakhir.
"Setahu saya sudah lama, sekitar dua mingguan. Saya tahunya pagi pas mau antar anak-anak sekolah melihat banner itu. Setahu saya belum ada yang pernah lewat kalau patroli Satpol PP itu," kata Widianto, kepada Kupastuntas.co, Senin (2/1/2023).
Warga RT 13 RW 06 Kelurahan Iringmulyo Kecamatan Metro Timur itu juga menyampaikan, sebelumnya atribut iklan juga terpasang di sepanjang jalan tersebut. Namun setelah keberadaannya viral di media massa, petugas terkait baru melakukan penertiban.
"Tapi sekarang ini mungkin nunggu ada beritanya dulu baru ditertibkan, karena sudah lama terpasang tapi tidak dicopotin," ujarnya.
Ia juga mengaku, pihaknya dan warga tidak melakukan pencopotan lantaran tidak ingin mengambil risiko dan menyerahkan tugas penertiban tersebut kepada Satpol PP Kota Metro.
"Kalau kami yang mencopot nanti kesalahan. Masyarakat ini kan tidak bisa asal-asalan mau copot yang beginian, nanti malah dituntut orang. Mending yang berwenang saja yang segera menertibkan," pungkasnya.
Hal senada disampaikan, Gunawan Eka Herlambang. Pengendara asal Kecamatan Metro Timur tersebut juga menyayangkan keberadaan atribut iklan yang mengotori pohon penghijauan.
"Ya sayang kalau jalanan sudah banyak yang rusak terus pohon penghijauan mau dirusak juga dengan iklan-iklan begini, kan sayang gitu ya. Memang alangkah baiknya segera ditertibkan oleh petugas yang berwenang," ucap Gunawan.
Pemuda tersebut juga menyarankan agar Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Satpol-PP dapat memberikan sanksi tegas kepada pemilik banner agar hal serupa tidak kembali terjadi.
"Kalau bisa pemiliknya diberikan sanksi, apalagi itu ada banner iklan pembaga pendidikan pula. Yang harusnya mengajarkan tentang aturan yang baik, kalau tempat pasang iklan itu kan sudah ada tempatnya, ya harusnya dipasang pada tempatnya bukan di pohon," tandasnya.
Untuk diketahui, pemasangan banner iklan dengan cara dipaku pada pohon penghijauan merupakan bentuk pelanggaran Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2017 tetang Keamanan, Ketertiban dan Keindahan Kota. (*)
Video KUPAS TV : Tiket Kereta Api Tanjungkarang-Kertapati Habis Hingga 2 Januari 2023
Berita Lainnya
-
Pengangguran Ditangkap Gegara 2 Kali Cabuli Pacar yang Masih SMP di Metro Lampung
Jumat, 15 November 2024 -
Polisi Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan Organ Tunggal Maut di Metro Lampung
Senin, 11 November 2024 -
Qomaru Divonis Pidana Denda Rp 6 Juta Subsider Satu Bulan Penjara
Selasa, 05 November 2024 -
Polisi Tangkap Mucikari Penjual IRT di Metro Lampung
Jumat, 01 November 2024